• REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
Rabu, Januari 28, 2026
Aksipost.com
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
Aksipost.com
No Result
View All Result
Tersangka Redo Setiawan (tengah) bersama petugas dari Kejaksaan. Foto: Kejati Jambi

Tersangka Redo Setiawan (tengah) bersama petugas dari Kejaksaan. Foto: Kejati Jambi

Buronan Korupsi UIN STS Akhirnya Kena Ringkus

25 November 2020
in DAERAH, HEADLINE

JAMBI, AP – Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Agung dan Kejaksaan Tinggi (Kejati) menangkap buronan korupsi Universitas Islam Negeri Sultan Thaha Syaifuddin (UIN STS) Jambi, Redo Setiawan (RS).

Kasi Penkum Kejati Jambi, Lexy Fatharani mengatakan, RS ditangkap di persembunyiannya di Parung, Bogor, Jawa Barat pada Rabu (25/11) sekitar pukul 7.00 WIB. “Secepatnya akan kita bawa ke Jambi,” kata Lexy, Rabu (25/11).

Berita Lainnya

Waduh! 1.500 KK di Inhu Tolak Kebun Sawit Dikelola PT Agrinas Palma Nusantara

Surat Usman Ermulan ke Presiden Prabowo Diterima Langsung Menteri Pertanian, Intinya Petani Korban Akibat Ulah Kades!

Rapat HKTI Bahas Pelabuhan Muara Sabak: Usman Ermulan Bilang Petani Sengsara Ekspor Dinikmati Provinsi Tetangga, Sutan Adil: Jambi Hanya Jadi Penonton

Kata Lexy, tersangaka sudah 11 bulan lebih menjadi buronan Kejaksaan. Sejak ditetapkan sebagai tersangka pada November 2019 lalu.

Redo Setiawan merupakan tersangka kasus pembangunan auditoriun UIN STS Jambi. Dia ditetapkan menjadi tersangka sejak Desember 2019 bersama dengan Kristiana yang saat ini sudah divonis oleh Pengadilan Negeri Jambi. Mereka berdua merupakan kuasa direktur perusahaan yang mengerjakan proyel tersebut.

Selain Redo dan Kristiana ada tiga orang lainnya yang juga bertanggungjawab dalam perkara ini. Hermantoni, selaku Pejabat Pembuat Komitmen; John Simbolon, selaku Direktur PT Lambok Ulina rekanan proyek dan Iskandar Zulkarnain selaku Kuasa Direktur PT Lambok Ulina. Ketiganya bersama Kristiana sudah divonis bersalah oleh pengadilan.

Untuk diketahui, dalam proyek tersebut ditemukan indikasi korupsi. Anggaran pembangunannya sendiri bersumber dari dana hibah Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) tahun 2018 senilai Rp 35 miliar.  Dalam proses pengerjaannya ditemukan kerugian negara mencapai Rp 12,8 miliar. (Red)

ShareTweetSend
Previous Post

Mantan Pengacara Djoko Tjandra Dapat USD 50 Ribu dari Pinangki

Next Post

Ma'ruf Amin: Ormas Islam Tidak Sesuai Prinsip, Silakan Keluar

Related Posts

Waduh! 1.500 KK di Inhu Tolak Kebun Sawit Dikelola PT Agrinas Palma Nusantara

Waduh! 1.500 KK di Inhu Tolak Kebun Sawit Dikelola PT Agrinas Palma Nusantara

26 Januari 2026
Mengenal Ketua-ketua IKAL-Lemhannas di Sumatra, 2 Orang Jenderal Bintang 3 TNI-Polri, Jambi Pernah Bupati dan Anggota DPR RI

Surat Usman Ermulan ke Presiden Prabowo Diterima Langsung Menteri Pertanian, Intinya Petani Korban Akibat Ulah Kades!

26 Januari 2026
Rapat HKTI Bahas Pelabuhan Muara Sabak: Usman Ermulan Bilang Petani Sengsara Ekspor Dinikmati Provinsi Tetangga, Sutan Adil: Jambi Hanya Jadi Penonton

Rapat HKTI Bahas Pelabuhan Muara Sabak: Usman Ermulan Bilang Petani Sengsara Ekspor Dinikmati Provinsi Tetangga, Sutan Adil: Jambi Hanya Jadi Penonton

26 Januari 2026
Duet Fadhil Arief – Anwar Sadat Tak Terbendung di Pilgub Jambi?

Duet Fadhil Arief – Anwar Sadat Tak Terbendung di Pilgub Jambi?

21 Januari 2026
Lewat Anjungan Mengenali Posisi Jambi Dimata Internasional, Emang Bisa?

Malam Ini di Rumah Dinas, Gubernur Jambi Lantik 40 Orang Pejabat PUPR, Simak Namanya…

20 Januari 2026
Jubir Bantah Gubernur Jambi Tulis Surat Terbuka ke Presiden

Jubir Bantah Gubernur Jambi Tulis Surat Terbuka ke Presiden

19 Januari 2026
  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In