• REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
Rabu, Januari 7, 2026
Aksipost.com
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
Aksipost.com
No Result
View All Result
Tersangka Redo Setiawan (tengah) bersama petugas dari Kejaksaan. Foto: Kejati Jambi

Tersangka Redo Setiawan (tengah) bersama petugas dari Kejaksaan. Foto: Kejati Jambi

Buronan Korupsi UIN STS Akhirnya Kena Ringkus

25 November 2020
in DAERAH, HEADLINE

JAMBI, AP – Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Agung dan Kejaksaan Tinggi (Kejati) menangkap buronan korupsi Universitas Islam Negeri Sultan Thaha Syaifuddin (UIN STS) Jambi, Redo Setiawan (RS).

Kasi Penkum Kejati Jambi, Lexy Fatharani mengatakan, RS ditangkap di persembunyiannya di Parung, Bogor, Jawa Barat pada Rabu (25/11) sekitar pukul 7.00 WIB. “Secepatnya akan kita bawa ke Jambi,” kata Lexy, Rabu (25/11).

Berita Lainnya

Berkah Petani Tanjabtim, Bulog Segera Bangun Gudang Lengkap

Upacara HUT ke-69 Provinsi Jambi, Momentum Perkuat Kolaborasi Menuju Jambi MANTAP

Deretan Kasus 3 Anggota DPRD Partai Golkar di Jambi Sepanjang 2025, 2 Orang Sudah Berstatus Tersangka

Kata Lexy, tersangaka sudah 11 bulan lebih menjadi buronan Kejaksaan. Sejak ditetapkan sebagai tersangka pada November 2019 lalu.

Redo Setiawan merupakan tersangka kasus pembangunan auditoriun UIN STS Jambi. Dia ditetapkan menjadi tersangka sejak Desember 2019 bersama dengan Kristiana yang saat ini sudah divonis oleh Pengadilan Negeri Jambi. Mereka berdua merupakan kuasa direktur perusahaan yang mengerjakan proyel tersebut.

Selain Redo dan Kristiana ada tiga orang lainnya yang juga bertanggungjawab dalam perkara ini. Hermantoni, selaku Pejabat Pembuat Komitmen; John Simbolon, selaku Direktur PT Lambok Ulina rekanan proyek dan Iskandar Zulkarnain selaku Kuasa Direktur PT Lambok Ulina. Ketiganya bersama Kristiana sudah divonis bersalah oleh pengadilan.

Untuk diketahui, dalam proyek tersebut ditemukan indikasi korupsi. Anggaran pembangunannya sendiri bersumber dari dana hibah Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) tahun 2018 senilai Rp 35 miliar.  Dalam proses pengerjaannya ditemukan kerugian negara mencapai Rp 12,8 miliar. (Red)

ShareTweetSend
Previous Post

Mantan Pengacara Djoko Tjandra Dapat USD 50 Ribu dari Pinangki

Next Post

Ma'ruf Amin: Ormas Islam Tidak Sesuai Prinsip, Silakan Keluar

Related Posts

Bupati Tak Ingin Dengar ASN Tanjabtim Pindah dengan Bermacam Alasan

Berkah Petani Tanjabtim, Bulog Segera Bangun Gudang Lengkap

6 Januari 2026
Upacara HUT ke-69 Provinsi Jambi, Momentum Perkuat Kolaborasi Menuju Jambi MANTAP

Upacara HUT ke-69 Provinsi Jambi, Momentum Perkuat Kolaborasi Menuju Jambi MANTAP

6 Januari 2026
Deretan Kasus 3 Anggota DPRD Partai Golkar di Jambi Sepanjang 2025, 2 Orang Sudah Berstatus Tersangka

Deretan Kasus 3 Anggota DPRD Partai Golkar di Jambi Sepanjang 2025, 2 Orang Sudah Berstatus Tersangka

6 Januari 2026
Meski Menyandang Tersangka, Amrizal Anggota DPRD Provinsi Jambi Masih Tetap Percaya Diri Hadir Paripurna HUT Jambi

Meski Menyandang Tersangka, Amrizal Anggota DPRD Provinsi Jambi Masih Tetap Percaya Diri Hadir Paripurna HUT Jambi

6 Januari 2026
Peta Jalan Pendidikan Islam dan Desain Masa Depan Peradaban

Peta Jalan Pendidikan Islam dan Desain Masa Depan Peradaban

5 Januari 2026
Fadhil Arief Lepas Keberangkatan Kafilah Kabupaten Batang Hari

Sebentar Lagi Batang Hari Punya Sekda Definitif, Mula Rambe Tertinggi

2 Januari 2026
  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In