• REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
Senin, September 8, 2025
Aksipost.com
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
Aksipost.com
No Result
View All Result
Tersangka Redo Setiawan (tengah) bersama petugas dari Kejaksaan. Foto: Kejati Jambi

Tersangka Redo Setiawan (tengah) bersama petugas dari Kejaksaan. Foto: Kejati Jambi

Buronan Korupsi UIN STS Akhirnya Kena Ringkus

25 November 2020
in DAERAH, HEADLINE

JAMBI, AP – Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Agung dan Kejaksaan Tinggi (Kejati) menangkap buronan korupsi Universitas Islam Negeri Sultan Thaha Syaifuddin (UIN STS) Jambi, Redo Setiawan (RS).

Kasi Penkum Kejati Jambi, Lexy Fatharani mengatakan, RS ditangkap di persembunyiannya di Parung, Bogor, Jawa Barat pada Rabu (25/11) sekitar pukul 7.00 WIB. “Secepatnya akan kita bawa ke Jambi,” kata Lexy, Rabu (25/11).

Berita Lainnya

Musda Golkar Jambi Adem, Usman Ermulan Apresiasi Bahlil di Tengah Reformasi Jilid II

Polda Sumbar Temukan Unsur Pidana Kasus Anggota DPRD Provinsi Jambi, Golkar Siapkan Langkah Tegas

Gelombang Demo, Usman Ermulan: Reformasi Jilid II

Kata Lexy, tersangaka sudah 11 bulan lebih menjadi buronan Kejaksaan. Sejak ditetapkan sebagai tersangka pada November 2019 lalu.

Redo Setiawan merupakan tersangka kasus pembangunan auditoriun UIN STS Jambi. Dia ditetapkan menjadi tersangka sejak Desember 2019 bersama dengan Kristiana yang saat ini sudah divonis oleh Pengadilan Negeri Jambi. Mereka berdua merupakan kuasa direktur perusahaan yang mengerjakan proyel tersebut.

Selain Redo dan Kristiana ada tiga orang lainnya yang juga bertanggungjawab dalam perkara ini. Hermantoni, selaku Pejabat Pembuat Komitmen; John Simbolon, selaku Direktur PT Lambok Ulina rekanan proyek dan Iskandar Zulkarnain selaku Kuasa Direktur PT Lambok Ulina. Ketiganya bersama Kristiana sudah divonis bersalah oleh pengadilan.

Untuk diketahui, dalam proyek tersebut ditemukan indikasi korupsi. Anggaran pembangunannya sendiri bersumber dari dana hibah Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) tahun 2018 senilai Rp 35 miliar.  Dalam proses pengerjaannya ditemukan kerugian negara mencapai Rp 12,8 miliar. (Red)

ShareTweetSend
Previous Post

Mantan Pengacara Djoko Tjandra Dapat USD 50 Ribu dari Pinangki

Next Post

Ma'ruf Amin: Ormas Islam Tidak Sesuai Prinsip, Silakan Keluar

Related Posts

Usman Ermulan. Foto: Net

Musda Golkar Jambi Adem, Usman Ermulan Apresiasi Bahlil di Tengah Reformasi Jilid II

5 September 2025
Polda Jambi Beri Sinyal Amrizal Sebagai Tersangka, Simak Ulasan Kasus Ijazah Caleg Terpilih DPRD Provinsi

Polda Sumbar Temukan Unsur Pidana Kasus Anggota DPRD Provinsi Jambi, Golkar Siapkan Langkah Tegas

5 September 2025
Gelombang Demo, Usman Ermulan: Reformasi Jilid II

Gelombang Demo, Usman Ermulan: Reformasi Jilid II

4 September 2025
Aksi Demontrasi Berujung Anarkis, Pengamat Sebut Ketua DPRD Provinsi Jambi Hilang Bak Ditelan Bumi

Aksi Demontrasi Berujung Anarkis, Pengamat Sebut Ketua DPRD Provinsi Jambi Hilang Bak Ditelan Bumi

3 September 2025
Hesti Haris Serahkan 50 Unit Bantuan Bedah Rumah di Kota Jambi

Hesti Haris Serahkan 50 Unit Bantuan Bedah Rumah di Kota Jambi

30 Agustus 2025
Kota Jambi Raih Penghargaan BAZNAS Award

Kota Jambi Raih Penghargaan BAZNAS Award

29 Agustus 2025
  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In