• REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
Selasa, Mei 5, 2026
Aksipost.com
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
Aksipost.com
No Result
View All Result
Jokowi

Jokowi. Foto: Net

Kemenpora Ambil Alih Tugas BOPI dan BSANK Setelah Dibubarkan Jokowi

29 November 2020
in HEADLINE, MILENIAL

KEMENTERIAN Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) menyatakan siap melaksanakan dan mengambil alih tugas dan fungsi Badan Standardisasi dan Akreditasi Nasional Keolahragaan (BSANK) dan Badan Olahraga Profesional Indonesia (BOPI) yang telah resmi dibubarkan Presiden Joko Widodo dengan delapan lembaga nonstruktural lainnya.

“Kami sepenuhnya memenuhi keputusan tersebut. Kami juga sangat siap (melaksanakan tugas dan fungsi BOPI dan BSANK),” kata Sekretaris Kemenpora Gatot S Dewa Broto, Minggu (29/11).

Berita Lainnya

Jejak Fadhil Arief Bangkitkan Batang Hari, Dari Lesu ke Bernyawa

Al Haris Tunjuk Iwan Hendrawan Jabat Plt Direktur RSUD Raden Mattaher Jambi

Ketua IKAL Lemhannas RI Jambi Ucapkan Selamat atas Pelantikan Dudung Abdurachman sebagai Kepala Kantor Staf Presiden

Berdasarkan keputusan terkait pembubaran dua lembaga itu, menurut Gatot, harus segera ada pertemuan bersama para pengurus sebelumnya guna membahas pelaksanaan tugas organisasi yang akan menjadi tanggung jawab Kemenpora.

“Supaya ada kesinambungan antara yang sudah dihasilkan, sedang, dan akan. Kami perlu duduk bareng,” ucapnya.

BOPI dan BSANK merupakan lembaga di bawah Kementerian Pemuda dan Olahraga yang masing-masing dibentuk berdasarkan peraturan presiden dan peraturan menteri.

BSANK dibentuk dengan Peraturan Presiden Nomor 11 Tahun 2014. Ada sembilan anggota di dalamnya yang bertugas, antara lain menyusun standar nasional keolahragaan dan pedoman standardisasi, melakukan akreditasi program pelatihan dan organisasi olahraga serta sertifikasi kompetensi tenaga keolahragaan.

Sementara BOPI dibentuk berdasarkan Peraturan Menteri Pemuda dan Olahraga Nomor 9 Tahun 2015 tentang kedudukan, fungsi, tugas, dan susunan organisasi badan olahraga profesional.

Salah satu tugas BOPI antara lain membantu menteri dalam melaksanakan tanggung jawab terhadap pembinaan dan pengembangan serta pengawasan dan pengendalian olahraga profesional.

Presiden Joko Widodo pada Minggu resmi membubarkan 10 lembaga nonstruktural dengan alasan efektivitas dan efisiensi. Hal tersebut tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 112 Tahun 2020.

“Bahwa untuk meningkatkan efektivitas dan efisiensi pelaksanaan urusan pemerintahan serta mencapai rencana strategis pembagunanan sosial, perlu membubarkan 10 (sepuluh) lembaga nonstruktural,” demikian pernyataan salah satu poin dalam Perpres yang ditandatangai Jokowi pada 26 November 2020. (Red)

ShareTweetSend
Previous Post

Diduga Warga Indonesia, Jasad Wanita Muda Ditemukan Dalam Koper di Arab Saudi

Next Post

Mahfud MD Perintahkan Satgas Tangkap Pelaku Pembunuhan Sadis Sigi

Related Posts

Jejak Fadhil Arief Bangkitkan Batang Hari, Dari Lesu ke Bernyawa

Jejak Fadhil Arief Bangkitkan Batang Hari, Dari Lesu ke Bernyawa

1 Mei 2026
Al Haris Tunjuk Iwan Hendrawan Jabat Plt Direktur RSUD Raden Mattaher Jambi

Al Haris Tunjuk Iwan Hendrawan Jabat Plt Direktur RSUD Raden Mattaher Jambi

1 Mei 2026
Ketua IKAL Lemhannas RI Jambi Ucapkan Selamat atas Pelantikan Dudung Abdurachman sebagai Kepala Kantor Staf Presiden

Ketua IKAL Lemhannas RI Jambi Ucapkan Selamat atas Pelantikan Dudung Abdurachman sebagai Kepala Kantor Staf Presiden

28 April 2026
Dapur MBG di Lorong Darmomulyo Simpang Tiga Sipin Dikeluhkan Warga, Kok Bisa Beroperasi

Dapur MBG di Lorong Darmomulyo Simpang Tiga Sipin Dikeluhkan Warga, Kok Bisa Beroperasi

23 April 2026
Gubernur Al Haris: Kita Ingin Sepakbola Jambi di Tingkat Nasional

Gubernur Al Haris: Kita Ingin Sepakbola Jambi di Tingkat Nasional

20 April 2026
Nasib PNS Pemprov Jambi Sedang Tidak Baik-baik Saja, Tolonglah Cairkan TPP Mereka, Sudah 3 Bulan Loh

Nasib PNS Pemprov Jambi Sedang Tidak Baik-baik Saja, Tolonglah Cairkan TPP Mereka, Sudah 3 Bulan Loh

16 April 2026
  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In