• REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
Kamis, Januari 22, 2026
Aksipost.com
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
Aksipost.com
No Result
View All Result
Pegawai Tanjab Timur Dilarang Keluar Provinsi, Melanggar Siap-siap Kena Sanksi

Sapril

Pegawai Tanjab Timur Dilarang Keluar Provinsi, Melanggar Siap-siap Kena Sanksi

9 Desember 2020
in DAERAH, HEADLINE

TANJAB TIMUR, AP – Pemerintah Kabupaten Tanjung Jabung Timur (Tanjab Timur) mengeluarkan imbauan bagi para Aparatur Sipil Negara (ASN) di wilayah itu terkait pelaksanaan libur panjang akhir tahun.

Sekretaris Daerah Kabupaten Tanjab Timur yang juga merupakan juru bicara Satgas COVID-19 Tanjab Timur, Sapril, mengatakan dalam surat edaran itu, ASN diimbau untuk tidak keluar Provinsi Jambi selama masa libur. Hal itu menghindari penyebaran wabah COVID-19.

Berita Lainnya

Duet Fadhil Arief – Anwar Sadat Tak Terbendung di Pilgub Jambi?

Malam Ini di Rumah Dinas, Gubernur Jambi Lantik 40 Orang Pejabat PUPR, Simak Namanya…

Jubir Bantah Gubernur Jambi Tulis Surat Terbuka ke Presiden

“Kita harapkan kepada ASN Pemkab Tanjabtim, jika ingin melaksanakan liburan kalau bisa hanya disekitaran Provinsi Jambi saja,” kata dia, Rabu (9/12).

Imbaun tersebut, kata dia, juga ditujukan kepada masyarakat yang melewati masa libur dengan bepergian. Masyarakat diminta untuk tetap menjaga kesehatan, serta menerapkan protokol kesehatan secara disiplin. Menggunakan masker, serta membawa hand sanitizer dan membawa makanan sendiri dari rumah.

“Kita tidak mau nanti setelah liburan, ada cluster baru lagi yang muncul, sehingga pasien COVID-19 di Kabupaten Tanjab Timur menjadi meningkat,” ungkapnya.

Sebagaimana diketahui, bahwa Pemerintah telah menetapkan libur ASN pada tanggal 24 sampai dengan 27 Desember 2020. Setelah itu ASN kembali masuk kerja pada tanggal 28 sampai dengan 30 Desember 2020. Kemudian kembali libur pada tanggal 31 Desember 2020 sampai dengan 4 Januari 2021.

Usai libur, kata Sapril, pihak Pemerintah akan melakukan isnpeksi mendadak terhadap ASN. Untuk mengecek kehadiran ASN.

“Jika ada ASN yang tidak hadir, akan kita kenakan sanksi sesuai dengan PP 53,” katanya. (Hipni)

ShareTweetSend
Previous Post

KPU Targetkan Pemilih Pilkada Jambi 77,5 Persen

Next Post

Petahana Fachrori Umar Kalah di Kandang Sendiri

Related Posts

Duet Fadhil Arief – Anwar Sadat Tak Terbendung di Pilgub Jambi?

Duet Fadhil Arief – Anwar Sadat Tak Terbendung di Pilgub Jambi?

21 Januari 2026
Lewat Anjungan Mengenali Posisi Jambi Dimata Internasional, Emang Bisa?

Malam Ini di Rumah Dinas, Gubernur Jambi Lantik 40 Orang Pejabat PUPR, Simak Namanya…

20 Januari 2026
Jubir Bantah Gubernur Jambi Tulis Surat Terbuka ke Presiden

Jubir Bantah Gubernur Jambi Tulis Surat Terbuka ke Presiden

19 Januari 2026
Perlindungan Terhadap Guru, Pak Prabowo Perlu Bentuk Dewan Khusus Guru

Perlindungan Terhadap Guru, Pak Prabowo Perlu Bentuk Dewan Khusus Guru

18 Januari 2026
Pasar Ekspor Jambi Terancam Dikuasai Provinsi-provinsi Tetangga Jika Mengandalkan Pelabuhan Talang Duku

Pasar Ekspor Jambi Terancam Dikuasai Provinsi-provinsi Tetangga Jika Mengandalkan Pelabuhan Talang Duku

18 Januari 2026
Hidup Terasa Mulia Dimulai dari Hormati Guru

Hidup Terasa Mulia Dimulai dari Hormati Guru

16 Januari 2026
  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In