• REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
Jumat, November 21, 2025
Aksipost.com
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
Aksipost.com
No Result
View All Result
Pegawai Tanjab Timur Dilarang Keluar Provinsi, Melanggar Siap-siap Kena Sanksi

Sapril

Pegawai Tanjab Timur Dilarang Keluar Provinsi, Melanggar Siap-siap Kena Sanksi

9 Desember 2020
in DAERAH, HEADLINE

TANJAB TIMUR, AP – Pemerintah Kabupaten Tanjung Jabung Timur (Tanjab Timur) mengeluarkan imbauan bagi para Aparatur Sipil Negara (ASN) di wilayah itu terkait pelaksanaan libur panjang akhir tahun.

Sekretaris Daerah Kabupaten Tanjab Timur yang juga merupakan juru bicara Satgas COVID-19 Tanjab Timur, Sapril, mengatakan dalam surat edaran itu, ASN diimbau untuk tidak keluar Provinsi Jambi selama masa libur. Hal itu menghindari penyebaran wabah COVID-19.

Berita Lainnya

Sekda Sudirman Tegaskan Peran Strategis Pramuka dalam Pembentukan Karakter Pemuda

Update Kasus Amrizal Anggota DPRD Jambi Partai Golkar: 3 Bulan Lebih Naik Penyidikan, Ini Kata Kapolda Sumbar

Dillah Hich Ogah Jadi Ketua DPD PAN Tanjabtim, Tetap Setia Bersama Pak Prabowo

“Kita harapkan kepada ASN Pemkab Tanjabtim, jika ingin melaksanakan liburan kalau bisa hanya disekitaran Provinsi Jambi saja,” kata dia, Rabu (9/12).

Imbaun tersebut, kata dia, juga ditujukan kepada masyarakat yang melewati masa libur dengan bepergian. Masyarakat diminta untuk tetap menjaga kesehatan, serta menerapkan protokol kesehatan secara disiplin. Menggunakan masker, serta membawa hand sanitizer dan membawa makanan sendiri dari rumah.

“Kita tidak mau nanti setelah liburan, ada cluster baru lagi yang muncul, sehingga pasien COVID-19 di Kabupaten Tanjab Timur menjadi meningkat,” ungkapnya.

Sebagaimana diketahui, bahwa Pemerintah telah menetapkan libur ASN pada tanggal 24 sampai dengan 27 Desember 2020. Setelah itu ASN kembali masuk kerja pada tanggal 28 sampai dengan 30 Desember 2020. Kemudian kembali libur pada tanggal 31 Desember 2020 sampai dengan 4 Januari 2021.

Usai libur, kata Sapril, pihak Pemerintah akan melakukan isnpeksi mendadak terhadap ASN. Untuk mengecek kehadiran ASN.

“Jika ada ASN yang tidak hadir, akan kita kenakan sanksi sesuai dengan PP 53,” katanya. (Hipni)

ShareTweetSend
Previous Post

KPU Targetkan Pemilih Pilkada Jambi 77,5 Persen

Next Post

Petahana Fachrori Umar Kalah di Kandang Sendiri

Related Posts

Sekda Sudirman Tegaskan Peran Strategis Pramuka dalam Pembentukan Karakter Pemuda

Sekda Sudirman Tegaskan Peran Strategis Pramuka dalam Pembentukan Karakter Pemuda

20 November 2025
Update Kasus Amrizal Anggota DPRD Jambi Partai Golkar: 3 Bulan Lebih Naik Penyidikan, Ini Kata Kapolda Sumbar

Update Kasus Amrizal Anggota DPRD Jambi Partai Golkar: 3 Bulan Lebih Naik Penyidikan, Ini Kata Kapolda Sumbar

19 November 2025
Bupati Tak Ingin Dengar ASN Tanjabtim Pindah dengan Bermacam Alasan

Dillah Hich Ogah Jadi Ketua DPD PAN Tanjabtim, Tetap Setia Bersama Pak Prabowo

16 November 2025
Kerja Keras Bupati Batang Hari Raih Lagi Prestasi Nasional Tahun 2025

Kerja Keras Bupati Batang Hari Raih Lagi Prestasi Nasional Tahun 2025

11 November 2025
HUT Kota Sungai Penuh, Al Haris Kampanyekan Fadhil Arief untuk Pilgub Jambi

HUT Kota Sungai Penuh, Al Haris Kampanyekan Fadhil Arief untuk Pilgub Jambi

9 November 2025
Jangan Coba-coba Tarik Penumpang Tujuan Kerinci Sungai Penuh, Dishub Kota dan Provinsi Sepakat Tindak Travel Gelap

Jangan Coba-coba Tarik Penumpang Tujuan Kerinci Sungai Penuh, Dishub Kota dan Provinsi Sepakat Tindak Travel Gelap

1 November 2025
  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In