• REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
Selasa, Oktober 14, 2025
Aksipost.com
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
Aksipost.com
No Result
View All Result
Pegawai Tanjab Timur Dilarang Keluar Provinsi, Melanggar Siap-siap Kena Sanksi

Sapril

Pegawai Tanjab Timur Dilarang Keluar Provinsi, Melanggar Siap-siap Kena Sanksi

9 Desember 2020
in DAERAH, HEADLINE

TANJAB TIMUR, AP – Pemerintah Kabupaten Tanjung Jabung Timur (Tanjab Timur) mengeluarkan imbauan bagi para Aparatur Sipil Negara (ASN) di wilayah itu terkait pelaksanaan libur panjang akhir tahun.

Sekretaris Daerah Kabupaten Tanjab Timur yang juga merupakan juru bicara Satgas COVID-19 Tanjab Timur, Sapril, mengatakan dalam surat edaran itu, ASN diimbau untuk tidak keluar Provinsi Jambi selama masa libur. Hal itu menghindari penyebaran wabah COVID-19.

Berita Lainnya

Jaksa Beri Sinyal Tersangka Baru Korupsi PJU Dishub Kerinci, Anggota DPRD Kah?

BREAKING NEWS: Jaksa Agung Ganti Kajati Jambi 

Bupati Fadhil Arief Tanam Padi Perdana di Desa Jelutih

“Kita harapkan kepada ASN Pemkab Tanjabtim, jika ingin melaksanakan liburan kalau bisa hanya disekitaran Provinsi Jambi saja,” kata dia, Rabu (9/12).

Imbaun tersebut, kata dia, juga ditujukan kepada masyarakat yang melewati masa libur dengan bepergian. Masyarakat diminta untuk tetap menjaga kesehatan, serta menerapkan protokol kesehatan secara disiplin. Menggunakan masker, serta membawa hand sanitizer dan membawa makanan sendiri dari rumah.

“Kita tidak mau nanti setelah liburan, ada cluster baru lagi yang muncul, sehingga pasien COVID-19 di Kabupaten Tanjab Timur menjadi meningkat,” ungkapnya.

Sebagaimana diketahui, bahwa Pemerintah telah menetapkan libur ASN pada tanggal 24 sampai dengan 27 Desember 2020. Setelah itu ASN kembali masuk kerja pada tanggal 28 sampai dengan 30 Desember 2020. Kemudian kembali libur pada tanggal 31 Desember 2020 sampai dengan 4 Januari 2021.

Usai libur, kata Sapril, pihak Pemerintah akan melakukan isnpeksi mendadak terhadap ASN. Untuk mengecek kehadiran ASN.

“Jika ada ASN yang tidak hadir, akan kita kenakan sanksi sesuai dengan PP 53,” katanya. (Hipni)

ShareTweetSend
Previous Post

KPU Targetkan Pemilih Pilkada Jambi 77,5 Persen

Next Post

Petahana Fachrori Umar Kalah di Kandang Sendiri

Related Posts

Kepala Rutan Ditangkap Polisi, Kemenkumham: Masih Praduga Tak Bersalah

Jaksa Beri Sinyal Tersangka Baru Korupsi PJU Dishub Kerinci, Anggota DPRD Kah?

14 Oktober 2025
BREAKING NEWS: Jaksa Agung Ganti Kajati Jambi 

BREAKING NEWS: Jaksa Agung Ganti Kajati Jambi 

13 Oktober 2025
Bupati Fadhil Arief Tanam Padi Perdana di Desa Jelutih

Bupati Fadhil Arief Tanam Padi Perdana di Desa Jelutih

9 Oktober 2025
Bupati Apresiasi Kakanwil Ditjenpas Jambi dengan Langsung Membeli Pupuk Kompos Buatan Warga Binaan Lapas Tungkal

Bupati Apresiasi Kakanwil Ditjenpas Jambi dengan Langsung Membeli Pupuk Kompos Buatan Warga Binaan Lapas Tungkal

9 Oktober 2025
Warga Blokir Pelabuhan, Ekspor di Jambi Terancam Merosot, Pj Bupati Jangan Tidur?

Pengamat Tak Kaget APBD Provinsi Jambi Kolaps, Jauh-jauh Hari Sudah Diingatkan

8 Oktober 2025
Ribuan Siswa Batang Hari Dapat Bantuan Pendidikan, TK Rp300 Ribu hingga Mahasiswa Rp800 Ribu

Ribuan Siswa Batang Hari Dapat Bantuan Pendidikan, TK Rp300 Ribu hingga Mahasiswa Rp800 Ribu

7 Oktober 2025
  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In