• REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
Minggu, Juli 13, 2025
Aksipost.com
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
Aksipost.com
No Result
View All Result
Pegawai Tanjab Timur Dilarang Keluar Provinsi, Melanggar Siap-siap Kena Sanksi

Sapril

Pegawai Tanjab Timur Dilarang Keluar Provinsi, Melanggar Siap-siap Kena Sanksi

9 Desember 2020
in DAERAH, HEADLINE

TANJAB TIMUR, AP – Pemerintah Kabupaten Tanjung Jabung Timur (Tanjab Timur) mengeluarkan imbauan bagi para Aparatur Sipil Negara (ASN) di wilayah itu terkait pelaksanaan libur panjang akhir tahun.

Sekretaris Daerah Kabupaten Tanjab Timur yang juga merupakan juru bicara Satgas COVID-19 Tanjab Timur, Sapril, mengatakan dalam surat edaran itu, ASN diimbau untuk tidak keluar Provinsi Jambi selama masa libur. Hal itu menghindari penyebaran wabah COVID-19.

Berita Lainnya

BREAKING NEWS!!! Atlet PON Jambi Kena Kanker Tulang, Kaki Sudah Diamputasi, Kondisinya Makin Parah

BREAKINGNEWS! Bukan Belasan, Puluhan Pejabat Pemprov Jambi Dipaksa Non Job

Bupati Batang Hari Diwakili Pj Sekda Bahas Kontribusi CSR

“Kita harapkan kepada ASN Pemkab Tanjabtim, jika ingin melaksanakan liburan kalau bisa hanya disekitaran Provinsi Jambi saja,” kata dia, Rabu (9/12).

Imbaun tersebut, kata dia, juga ditujukan kepada masyarakat yang melewati masa libur dengan bepergian. Masyarakat diminta untuk tetap menjaga kesehatan, serta menerapkan protokol kesehatan secara disiplin. Menggunakan masker, serta membawa hand sanitizer dan membawa makanan sendiri dari rumah.

“Kita tidak mau nanti setelah liburan, ada cluster baru lagi yang muncul, sehingga pasien COVID-19 di Kabupaten Tanjab Timur menjadi meningkat,” ungkapnya.

Sebagaimana diketahui, bahwa Pemerintah telah menetapkan libur ASN pada tanggal 24 sampai dengan 27 Desember 2020. Setelah itu ASN kembali masuk kerja pada tanggal 28 sampai dengan 30 Desember 2020. Kemudian kembali libur pada tanggal 31 Desember 2020 sampai dengan 4 Januari 2021.

Usai libur, kata Sapril, pihak Pemerintah akan melakukan isnpeksi mendadak terhadap ASN. Untuk mengecek kehadiran ASN.

“Jika ada ASN yang tidak hadir, akan kita kenakan sanksi sesuai dengan PP 53,” katanya. (Hipni)

ShareTweetSend
Previous Post

KPU Targetkan Pemilih Pilkada Jambi 77,5 Persen

Next Post

Petahana Fachrori Umar Kalah di Kandang Sendiri

Related Posts

BREAKING NEWS!!! Atlet PON Jambi Kena Kanker Tulang, Kaki Sudah Diamputasi, Kondisinya Makin Parah

BREAKING NEWS!!! Atlet PON Jambi Kena Kanker Tulang, Kaki Sudah Diamputasi, Kondisinya Makin Parah

12 Juli 2025
BREAKINGNEWS! Bukan Belasan, Puluhan Pejabat Pemprov Jambi Dipaksa Non Job

BREAKINGNEWS! Bukan Belasan, Puluhan Pejabat Pemprov Jambi Dipaksa Non Job

11 Juli 2025
Bupati Batang Hari Diwakili Pj Sekda Bahas Kontribusi CSR

Bupati Batang Hari Diwakili Pj Sekda Bahas Kontribusi CSR

9 Juli 2025
Ariansyah Wara-wiri Cari Simpatik, Butuh Belas Kasihan Usman Ermulan

Usman Ermulan Minta Bupati Tanjab Barat Tindak Oknum Petugas Pelabuhan Roro: Rusak Nama Pemda!

9 Juli 2025
Fadhil Arief Sambut Jemaah Haji Batang Hari di Rumah Dinas

Fadhil Arief Sambut Jemaah Haji Batang Hari di Rumah Dinas

8 Juli 2025
Safira Butuh Uluran Tangan Dermawan

Pro Jambi Tangguh Bedah 550 Rumah dan 160 Jalan Lingkungan 

4 Juli 2025
  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In