• REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
Selasa, November 4, 2025
Aksipost.com
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
Aksipost.com
No Result
View All Result
BKIPM Jambi Lepasliarankan Kembali 95.876 Benih Lobster

Terungkap, Rumah di Kota Jambi jadi Gudang Benih Lobster

23 Desember 2020
in DAERAH, HEADLINE

JAMBI – Aparat Polairud Polda Jambi menggerebek sebuah rumah yang dijadikan tempat gudang penampungan benih lobster atau benur sebanyak 129 ribu lebih senilai Rp13 miliar yang hendak diselundupkan ke luar negeri melalui jalur perairan pantai timur dan barat.

“Jumlah benur yang ada di dalam rumah penampungan ini ada sebanyak 129.466 yang terdiri dua jenis benur yang ditampung di rumah ini yaitu jenis mutiara dan pasir,” kata Kapolda Jambi Irjen Albertus Rachmad Wibowo, Rabu (23/12).

Berita Lainnya

Jangan Coba-coba Tarik Penumpang Tujuan Kerinci Sungai Penuh, Dishub Kota dan Provinsi Sepakat Tindak Travel Gelap

Tanggapan Dishub Provinsi Jambi soal Travel Gelap Tujuan Kerinci Sungai Penuh

Awas! Travel Gelap Jambi Tujuan Kerinci Sungai Penuh Berkeliaran, Ini Petaka Besar Bagi Penumpang

Penggerebekan rumah yang dijadikan gudang penyimpanan benih lobster itu berada di kawasan komplek Pemda RT 11, Kecamatan Telanaipura Kota Jambi.

Lokasi rumah yang sangat strategis karena sepi itu dijadikan tempat penyimpanan benur yang kemudian akan diselundupkan ke luar negeri.

Selain ditemukan benur siap diedarkan, polisi juga menemukan beberapa bak penampungan yang telah dimodifikasi.

Selain itu, polisi juga turut mengamankan empat tersangka dilokasi yang merupakan kepala gudang, sopir dan pekerja. Polisi juga mengamankan dua unit kendaraan mobil yang diduga alat transportasi darat untuk menyelundupkan benur menuju pelabuhan laut.

“Jadi saat kita lihat di dalam rumah ini sudah lengkap alat-alatnya mulai dari tempat penampungannya, lalu lokasi di dalamnya itu juga dingin, karena untuk penyimpanan benur itu suhunya harus dingin,” kata Albertus Rachmad Wibowo.

Dia juga mengungkapkan pihaknya juga menemukan beberapa bak untuk penyimpanan benur dan plastik-plastik yang berisikan benur yang sudah siap di selundupkan.

Dari total 129 ribu lebih benur yang ada untuk benur jenis mutiara berjumlah 127.000 ribu dan 2.466 untuk jenis pasir. Rencananya benur-benur yang akan diselundupkan ini akan diseludupkan melalui beberapa lokasi perairan jalur tikus di Jambi, seperti Kabupaten Tanjung Jabung Barat dan Kabupaten Tanjung Jabung Timur.

Keterangan para pelaku ada beberapa negara yang diduga nanti akan menjadi tujuan ekspor benur, seperti ke Singapura, Malaysia dan Vietnam. Namun sebelum berhasil diselundupkan polisi lebih dulu menggagalkan dengan menggerbek gudang penyimpanannya.

“Jambi ini hanya jadi tempat persinggahan saja, tempat ekspor nya itu ada beberapa negara dan keberhasilan penggerebekan ini patut kita apresiasi karena ini sebagai bentuk penyelamatan ekosistem laut di Indonesia,” Irjen Pol Albertus Rachmad Wbowo.

Apalagi pengeksporan benur ini juga tidak memiliki izin-izin artinya ini ilegal.

Dalam beberapa pekan ini tercatat polisi sudah berhasil menggagalkan upaya penyelundupan benur ke luar negeri.

Mulai dari penyelundupan benur yang digagalkan Polres Tanjabtim lalu kemudian Polres Tanjabbar dan hari ini dari Direktorat Polisi Air dan Udara (Ditpolairud) Polda Jambi.

Nantinya dari 129 ribu lebih benur yang diamankan polisi akan berkoordinasi dengan pihak BKIPM Jambi untuk pelepasliaran benur ke habitat laut yang berada di Sumatera Barat.

Polisi juga akan berupaya melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk kasus benur ini dengan melakukan pemeriksaan terhadap empat orang tersangka yang diketahui merupakan warga Jambi.

“Kasus ini akan terus kita tindaklanjuti, untuk para tersangka juga akan diperiksa lebih lanjut dan yang jelas karena tempat penyimpanan benur ini tidak ada izin ini tentu ilegal,” kata Kapolda Jambi, Irjen Pol Albertus Rachmad Wibowo. (Red)

ShareTweetSend
Previous Post

Jokowi Bongkar Kabinet, Sandiaga Uno jadi Menteri

Next Post

Pemilihan Ketua KONI Provinsi Jambi, Petahana Tumbang di Tangan Ketua Kota

Related Posts

Jangan Coba-coba Tarik Penumpang Tujuan Kerinci Sungai Penuh, Dishub Kota dan Provinsi Sepakat Tindak Travel Gelap

Jangan Coba-coba Tarik Penumpang Tujuan Kerinci Sungai Penuh, Dishub Kota dan Provinsi Sepakat Tindak Travel Gelap

1 November 2025
Awas! Travel Gelap Jambi Tujuan Kerinci Sungai Penuh Berkeliaran, Ini Petaka Besar Bagi Penumpang

Tanggapan Dishub Provinsi Jambi soal Travel Gelap Tujuan Kerinci Sungai Penuh

31 Oktober 2025
Awas! Travel Gelap Jambi Tujuan Kerinci Sungai Penuh Berkeliaran, Ini Petaka Besar Bagi Penumpang

Awas! Travel Gelap Jambi Tujuan Kerinci Sungai Penuh Berkeliaran, Ini Petaka Besar Bagi Penumpang

31 Oktober 2025
Pemkot Jambi Lantik 119 PPPK Paruh Waktu, Wawako Diza: Birokrasi Harus Terus Berjalan

Pemkot Jambi Lantik 119 PPPK Paruh Waktu, Wawako Diza: Birokrasi Harus Terus Berjalan

31 Oktober 2025
Gubernur Jambi Dipuji Menkes soal Layanan Kesehatan RSUD Raden Mattaher 

Gubernur Jambi Dipuji Menkes soal Layanan Kesehatan RSUD Raden Mattaher 

31 Oktober 2025
Al Haris Dampingi Pangdam XX/TIB Pimpin Apel Kesiapsiagaan Penanggulangan Karhutla di Provinsi Jambi

Al Haris Dampingi Pangdam XX/TIB Pimpin Apel Kesiapsiagaan Penanggulangan Karhutla di Provinsi Jambi

30 Oktober 2025
  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In