• REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
Selasa, Juli 1, 2025
Aksipost.com
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
Aksipost.com
No Result
View All Result
Bikin Dangdutan dan Dituntut 4 Bulan Penjara, Wakil Ketua DPRD Menyesali Perbuatannya

Pengadilan Negeri Kota Tegal, Jawa Tengah, menggelar sidang kasus hajatan dan konser dangdut dengan terdakwa Wakil Ketua DPRD Kota Tegal Wasmad Edi

Bikin Dangdutan dan Dituntut 4 Bulan Penjara, Wakil Ketua DPRD Menyesali Perbuatannya

6 Januari 2021
in DAERAH, HEADLINE

WAKIL Ketua DPRD Kota Tegal Wasmad Edi Susilo, terdakwa kasus hajatan dan konser dangdut dituntut hukuman 4 bulan penjara dengan masa percobaan 1 tahun dan denda Rp20 juta subsider 2 bulan penjara.

Dalam tuntutannya, jaksa penuntut umum (JPU) yang dibacakan oleh Yoanes Kardinto, Indra Abdi Perkasa, dan Widya Hari Sutanto meminta majelis hakim memutuskan untuk menyatakan bahwa terdakwa bersalah telah melakukan tindak pidana kekarantinaan kesehatan, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan dan Pasal 216 Ayat (1) KUHP‎.

Berita Lainnya

Bupati dan Wakil Bupati Batang Hari Serahkan Nota Pengantar RAPBDP dan RPJMD

Rasa Senang Fadhil Arief Saat Hadir di Acara Keluarga Besar Batak Muslim Batang Hari

Sebanyak 211 Warga Negara Asing Singgah di Provinsi Jambi

‎”Selanjutnya, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Wasmad Edi Susilo hukuman penjara selama 4 bulan dengan masa percobaan selama 1 tahun dan denda sebesar Rp20 juta subsider 2 bulan kurungan‎,” kata JPU Yoanes Kardinto di Pengadilan Negeri Tegal, Jawa Tengah, Selasa (5/1).

‎Menurut Yoanes, perbuatan terdakwa telah memenuhi unsur-unsur tindak pidana yang didakwakan dan tidak ditemukan alat pembenar yang dapat menghapus kesalahan terdakwa sehingga harus diminta pertanggungjawaban.

Adapun pertimbangan hal yang memberatkan, kata JPU, terdakwa ‎tidak mendukung upaya pemerintah dalam rangka pencegahan penyebaran COVID-19.

“Hal yang meringankan terdakwa, yang bersangkutan berterus terang, menyesali, dan tidak mengulangi perbuatannya‎,” kata JPU.

Terdakwa Wasmad Edi menyikapi tuntutan JPU langsung mengajukan pledoi‎ atau pembelaan secara lisan. Ia mengakui dan menyesali perbuatannya.

“Kami secara pribadi dan keluarga sangat menyesal kejadian tersebut dan menghormati proses hukum yang berjalan,” kata Wasmad Edi.

Setelah menyampaikan pledoinya, terdakwa Wasmad menyerahkan keputusan dan memohon kepada majelis hakim agar memutuskan vonis yang seringan-ringannya.

“Mudah-mudahan keputusan tersebut adalah keputusan terbaik untuk saya pribadi, keluarga, dan bangsa Indonesia karena persoalan ini adalah baru kali pertama di Indonesia,” katanya.

Setelah mendengarkan pledoi terdakwa, majelis hakim diketuai Toetik Ernawati memutuskan sidang lanjutan dengan agenda pembacaan vonis pada hari Selasa (12/1). (Red)

ShareTweetSend
Previous Post

Zona Oranye, Kota Sungai Penuh Batalkan Sekolah Tatap Muka

Next Post

Sempat Buron 1 Bulan, Penjual Pizza Dibekuk Kejaksaan

Related Posts

Bupati dan Wakil Bupati Batang Hari Serahkan Nota Pengantar RAPBDP dan RPJMD

Bupati dan Wakil Bupati Batang Hari Serahkan Nota Pengantar RAPBDP dan RPJMD

30 Juni 2025
Rasa Senang Fadhil Arief Saat Hadir di Acara Keluarga Besar Batak Muslim Batang Hari

Rasa Senang Fadhil Arief Saat Hadir di Acara Keluarga Besar Batak Muslim Batang Hari

29 Juni 2025
Sebanyak 211 Warga Negara Asing Singgah di Provinsi Jambi

Sebanyak 211 Warga Negara Asing Singgah di Provinsi Jambi

27 Juni 2025
Pemkab Batang Hari Doa Bersama Sambut Tahun Baru Islam

Pemkab Batang Hari Doa Bersama Sambut Tahun Baru Islam

27 Juni 2025
Warga Blokir Pelabuhan, Ekspor di Jambi Terancam Merosot, Pj Bupati Jangan Tidur?

Kepala Daerah di Jambi: Tolong Jangan Anda Beri Izin Pabrik Sawit di Hutan Lindung, Itu Melanggar Hukum Internasional

27 Juni 2025
Fadhil Arief: Kita Ubah Remaja Setelah Tamat Sekolah, Jangan Gengsi 

Fadhil Arief: Kita Ubah Remaja Setelah Tamat Sekolah, Jangan Gengsi 

25 Juni 2025
  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In