• REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
Rabu, Januari 21, 2026
Aksipost.com
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
Aksipost.com
No Result
View All Result
Bikin Dangdutan dan Dituntut 4 Bulan Penjara, Wakil Ketua DPRD Menyesali Perbuatannya

Pengadilan Negeri Kota Tegal, Jawa Tengah, menggelar sidang kasus hajatan dan konser dangdut dengan terdakwa Wakil Ketua DPRD Kota Tegal Wasmad Edi

Bikin Dangdutan dan Dituntut 4 Bulan Penjara, Wakil Ketua DPRD Menyesali Perbuatannya

6 Januari 2021
in DAERAH, HEADLINE

WAKIL Ketua DPRD Kota Tegal Wasmad Edi Susilo, terdakwa kasus hajatan dan konser dangdut dituntut hukuman 4 bulan penjara dengan masa percobaan 1 tahun dan denda Rp20 juta subsider 2 bulan penjara.

Dalam tuntutannya, jaksa penuntut umum (JPU) yang dibacakan oleh Yoanes Kardinto, Indra Abdi Perkasa, dan Widya Hari Sutanto meminta majelis hakim memutuskan untuk menyatakan bahwa terdakwa bersalah telah melakukan tindak pidana kekarantinaan kesehatan, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan dan Pasal 216 Ayat (1) KUHP‎.

Berita Lainnya

Duet Fadhil Arief – Anwar Sadat Tak Terbendung di Pilgub Jambi?

Malam Ini di Rumah Dinas, Gubernur Jambi Lantik 40 Orang Pejabat PUPR, Simak Namanya…

Jubir Bantah Gubernur Jambi Tulis Surat Terbuka ke Presiden

‎”Selanjutnya, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Wasmad Edi Susilo hukuman penjara selama 4 bulan dengan masa percobaan selama 1 tahun dan denda sebesar Rp20 juta subsider 2 bulan kurungan‎,” kata JPU Yoanes Kardinto di Pengadilan Negeri Tegal, Jawa Tengah, Selasa (5/1).

‎Menurut Yoanes, perbuatan terdakwa telah memenuhi unsur-unsur tindak pidana yang didakwakan dan tidak ditemukan alat pembenar yang dapat menghapus kesalahan terdakwa sehingga harus diminta pertanggungjawaban.

Adapun pertimbangan hal yang memberatkan, kata JPU, terdakwa ‎tidak mendukung upaya pemerintah dalam rangka pencegahan penyebaran COVID-19.

“Hal yang meringankan terdakwa, yang bersangkutan berterus terang, menyesali, dan tidak mengulangi perbuatannya‎,” kata JPU.

Terdakwa Wasmad Edi menyikapi tuntutan JPU langsung mengajukan pledoi‎ atau pembelaan secara lisan. Ia mengakui dan menyesali perbuatannya.

“Kami secara pribadi dan keluarga sangat menyesal kejadian tersebut dan menghormati proses hukum yang berjalan,” kata Wasmad Edi.

Setelah menyampaikan pledoinya, terdakwa Wasmad menyerahkan keputusan dan memohon kepada majelis hakim agar memutuskan vonis yang seringan-ringannya.

“Mudah-mudahan keputusan tersebut adalah keputusan terbaik untuk saya pribadi, keluarga, dan bangsa Indonesia karena persoalan ini adalah baru kali pertama di Indonesia,” katanya.

Setelah mendengarkan pledoi terdakwa, majelis hakim diketuai Toetik Ernawati memutuskan sidang lanjutan dengan agenda pembacaan vonis pada hari Selasa (12/1). (Red)

ShareTweetSend
Previous Post

Zona Oranye, Kota Sungai Penuh Batalkan Sekolah Tatap Muka

Next Post

Sempat Buron 1 Bulan, Penjual Pizza Dibekuk Kejaksaan

Related Posts

Duet Fadhil Arief – Anwar Sadat Tak Terbendung di Pilgub Jambi?

Duet Fadhil Arief – Anwar Sadat Tak Terbendung di Pilgub Jambi?

21 Januari 2026
Lewat Anjungan Mengenali Posisi Jambi Dimata Internasional, Emang Bisa?

Malam Ini di Rumah Dinas, Gubernur Jambi Lantik 40 Orang Pejabat PUPR, Simak Namanya…

20 Januari 2026
Jubir Bantah Gubernur Jambi Tulis Surat Terbuka ke Presiden

Jubir Bantah Gubernur Jambi Tulis Surat Terbuka ke Presiden

19 Januari 2026
Perlindungan Terhadap Guru, Pak Prabowo Perlu Bentuk Dewan Khusus Guru

Perlindungan Terhadap Guru, Pak Prabowo Perlu Bentuk Dewan Khusus Guru

18 Januari 2026
Pasar Ekspor Jambi Terancam Dikuasai Provinsi-provinsi Tetangga Jika Mengandalkan Pelabuhan Talang Duku

Pasar Ekspor Jambi Terancam Dikuasai Provinsi-provinsi Tetangga Jika Mengandalkan Pelabuhan Talang Duku

18 Januari 2026
Hidup Terasa Mulia Dimulai dari Hormati Guru

Hidup Terasa Mulia Dimulai dari Hormati Guru

16 Januari 2026
  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In