• REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
Minggu, Juli 6, 2025
Aksipost.com
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
Aksipost.com
No Result
View All Result
Buronan

Buronan

Sempat Buron 1 Bulan, Penjual Pizza Dibekuk Kejaksaan

6 Januari 2021
in DAERAH, HEADLINE

TIM Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara bekerjasama dengan Kejaksaan Agung dan Kejaksaan Negeri Samosir melakukan penangkapan terhadap buronan Sebastian Hutabarat (51) terpidana kasus penghinaan dan melanggar Pasal 310 ayat (1) KUHP.

“Saat dilakukan penangkapan, terpidana itu tidak mengadakan perlawanan dan kooperatif,” ujar Asintel Kejaksaan Tinggi Sumut Dwi Setyo Budi Utomo di Medan, Selasa (5/1).

Berita Lainnya

Pro Jambi Tangguh Bedah 550 Rumah dan 160 Jalan Lingkungan 

Usman Ermulan: Tekad Besar Abdurrahman Sayoeti Akhirnya Diwujudkan Al Haris dan Dillah Hich

Wantim Golkar Minta Kapolda Jambi Teliti Lagi Pemberhentian Kasus Anggota DPRD

Ia menyebutkan penangkapan dilakukan berdasarkan Surat Perintah Pelaksanaan Putusan Pengadilan (P-48) Nomor: Print-433/L.2.33.3/Eoh.3/12/2020 Tanggal 21 Desember 2020 dalam melaksanakan putusan Pengadilan Tinggi Medan Nomor: 167/Pid/2020/PT.MDN Tanggal 08 April 2020 jo Putusan PN Balige Nomor: 78/Pid.B/2019/PN.Blg Tanggal 09 Januari 2020.

Dengan amar putusan menyatakan bersalah melakukan tindak pidana penjara selama 1 (satu) bulan.

“Secara patut terpidana dipanggil sebanyak tiga kali, namun tidak memenuhi panggilan jaksa eksekutor,” ujarnya.

Dwi Setyo menjelaskan, selama melarikan diri, terpidana berprofesi sebagai penjual Pizza Andaliman di Balige di Kabupaten Toba Samosir (sekarang menjadi Kabupaten Toba).

“Saat terpidana dibawa ke Kejaksaan Negeri Samosir dan dilakukan rapid test antigen di RSUD dr Hadrianus Sinaga Samosir, dan kemudian dieksekusi ke Lapas Klas III Pangururan,” katanya. (red)

ShareTweetSend
Previous Post

Bikin Dangdutan dan Dituntut 4 Bulan Penjara, Wakil Ketua DPRD Menyesali Perbuatannya

Next Post

Terbukti Pungut 720 Juta Penerimaan Pegawai PDAM, Dirut Tak Mau Akui Kesalahan

Related Posts

Safira Butuh Uluran Tangan Dermawan

Pro Jambi Tangguh Bedah 550 Rumah dan 160 Jalan Lingkungan 

4 Juli 2025
Usman Ermulan: Tekad Besar Abdurrahman Sayoeti Akhirnya Diwujudkan Al Haris dan Dillah Hich

Usman Ermulan: Tekad Besar Abdurrahman Sayoeti Akhirnya Diwujudkan Al Haris dan Dillah Hich

4 Juli 2025
Politisi Senior Ingatkan Prabowo: China ke Indonesia Harus Perlu Visa

Wantim Golkar Minta Kapolda Jambi Teliti Lagi Pemberhentian Kasus Anggota DPRD

3 Juli 2025
Usman Ermulan Dorong Al Haris dan Hafiz Fattah Lobi Pusat Bangun Rumah Sakit Kemenkes di Jambi

Usman Ermulan Dorong Al Haris dan Hafiz Fattah Lobi Pusat Bangun Rumah Sakit Kemenkes di Jambi

2 Juli 2025
Bupati dan Wakil Bupati Batang Hari Serahkan Nota Pengantar RAPBDP dan RPJMD

Bupati dan Wakil Bupati Batang Hari Serahkan Nota Pengantar RAPBDP dan RPJMD

30 Juni 2025
Rasa Senang Fadhil Arief Saat Hadir di Acara Keluarga Besar Batak Muslim Batang Hari

Rasa Senang Fadhil Arief Saat Hadir di Acara Keluarga Besar Batak Muslim Batang Hari

29 Juni 2025
  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In