• REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
Jumat, Mei 9, 2025
Aksipost.com
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
Aksipost.com
No Result
View All Result
Buronan

Buronan

Sempat Buron 1 Bulan, Penjual Pizza Dibekuk Kejaksaan

6 Januari 2021
in DAERAH, HEADLINE

TIM Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara bekerjasama dengan Kejaksaan Agung dan Kejaksaan Negeri Samosir melakukan penangkapan terhadap buronan Sebastian Hutabarat (51) terpidana kasus penghinaan dan melanggar Pasal 310 ayat (1) KUHP.

“Saat dilakukan penangkapan, terpidana itu tidak mengadakan perlawanan dan kooperatif,” ujar Asintel Kejaksaan Tinggi Sumut Dwi Setyo Budi Utomo di Medan, Selasa (5/1).

Berita Lainnya

Bedah Rumah Pro Jambi Tangguh: Verifikasi Faktual Begitu Penting, Tak Andalkan DTKS

Katalog V.6 Diresmikan Pemprov Jambi, Bakal Banyak Diminati Pengusaha Lokal

Fadhil Arief: Jambore Literasi Membangun Masyarakat Lebih Cerdas

Ia menyebutkan penangkapan dilakukan berdasarkan Surat Perintah Pelaksanaan Putusan Pengadilan (P-48) Nomor: Print-433/L.2.33.3/Eoh.3/12/2020 Tanggal 21 Desember 2020 dalam melaksanakan putusan Pengadilan Tinggi Medan Nomor: 167/Pid/2020/PT.MDN Tanggal 08 April 2020 jo Putusan PN Balige Nomor: 78/Pid.B/2019/PN.Blg Tanggal 09 Januari 2020.

Dengan amar putusan menyatakan bersalah melakukan tindak pidana penjara selama 1 (satu) bulan.

“Secara patut terpidana dipanggil sebanyak tiga kali, namun tidak memenuhi panggilan jaksa eksekutor,” ujarnya.

Dwi Setyo menjelaskan, selama melarikan diri, terpidana berprofesi sebagai penjual Pizza Andaliman di Balige di Kabupaten Toba Samosir (sekarang menjadi Kabupaten Toba).

“Saat terpidana dibawa ke Kejaksaan Negeri Samosir dan dilakukan rapid test antigen di RSUD dr Hadrianus Sinaga Samosir, dan kemudian dieksekusi ke Lapas Klas III Pangururan,” katanya. (red)

ShareTweetSend
Previous Post

Bikin Dangdutan dan Dituntut 4 Bulan Penjara, Wakil Ketua DPRD Menyesali Perbuatannya

Next Post

Terbukti Pungut 720 Juta Penerimaan Pegawai PDAM, Dirut Tak Mau Akui Kesalahan

Related Posts

Bedah Rumah Pro Jambi Tangguh: Verifikasi Faktual Begitu Penting, Tak Andalkan DTKS

Bedah Rumah Pro Jambi Tangguh: Verifikasi Faktual Begitu Penting, Tak Andalkan DTKS

9 Mei 2025
Katalog V.6 Diresmikan Pemprov Jambi, Bakal Banyak Diminati Pengusaha Lokal

Katalog V.6 Diresmikan Pemprov Jambi, Bakal Banyak Diminati Pengusaha Lokal

8 Mei 2025
Fadhil Arief: Jambore Literasi Membangun Masyarakat Lebih Cerdas

Fadhil Arief: Jambore Literasi Membangun Masyarakat Lebih Cerdas

8 Mei 2025
Hardiknas di Batanghari Berbagi Hadiah Menarik Meski Sedang Gerimis

Hardiknas di Batanghari Berbagi Hadiah Menarik Meski Sedang Gerimis

4 Mei 2025
Anak Buah Ajukan Mosi Tak Percaya ke Gubernur, Kabid Sebut Mereka Tidak Pernah Apel Hari Senin

Anak Buah Ajukan Mosi Tak Percaya ke Gubernur, Kabid Sebut Mereka Tidak Pernah Apel Hari Senin

3 Mei 2025
Pegawai PUPR Jambi Ajukan Mosi Tidak Percaya, Tolonglah Pak Gubernur Jambi

Pegawai PUPR Jambi Ajukan Mosi Tidak Percaya, Tolonglah Pak Gubernur Jambi

2 Mei 2025
  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In