• REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
Rabu, Maret 4, 2026
Aksipost.com
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
Aksipost.com
No Result
View All Result
Buronan

Buronan

Sempat Buron 1 Bulan, Penjual Pizza Dibekuk Kejaksaan

6 Januari 2021
in DAERAH, HEADLINE

TIM Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara bekerjasama dengan Kejaksaan Agung dan Kejaksaan Negeri Samosir melakukan penangkapan terhadap buronan Sebastian Hutabarat (51) terpidana kasus penghinaan dan melanggar Pasal 310 ayat (1) KUHP.

“Saat dilakukan penangkapan, terpidana itu tidak mengadakan perlawanan dan kooperatif,” ujar Asintel Kejaksaan Tinggi Sumut Dwi Setyo Budi Utomo di Medan, Selasa (5/1).

Berita Lainnya

Jambi Berduka, Ariansyah: Selamat Jalan Ade Ambon

Safari Ramadhan di Pamenang, Gubernur Al Haris Ajak Perkuat Akhlak dan Peran Keluarga

Setahun Dillah – Muslimin Pimpin Tanjabtim, Simak Prestasinya?

Ia menyebutkan penangkapan dilakukan berdasarkan Surat Perintah Pelaksanaan Putusan Pengadilan (P-48) Nomor: Print-433/L.2.33.3/Eoh.3/12/2020 Tanggal 21 Desember 2020 dalam melaksanakan putusan Pengadilan Tinggi Medan Nomor: 167/Pid/2020/PT.MDN Tanggal 08 April 2020 jo Putusan PN Balige Nomor: 78/Pid.B/2019/PN.Blg Tanggal 09 Januari 2020.

Dengan amar putusan menyatakan bersalah melakukan tindak pidana penjara selama 1 (satu) bulan.

“Secara patut terpidana dipanggil sebanyak tiga kali, namun tidak memenuhi panggilan jaksa eksekutor,” ujarnya.

Dwi Setyo menjelaskan, selama melarikan diri, terpidana berprofesi sebagai penjual Pizza Andaliman di Balige di Kabupaten Toba Samosir (sekarang menjadi Kabupaten Toba).

“Saat terpidana dibawa ke Kejaksaan Negeri Samosir dan dilakukan rapid test antigen di RSUD dr Hadrianus Sinaga Samosir, dan kemudian dieksekusi ke Lapas Klas III Pangururan,” katanya. (red)

ShareTweetSend
Previous Post

Bikin Dangdutan dan Dituntut 4 Bulan Penjara, Wakil Ketua DPRD Menyesali Perbuatannya

Next Post

Terbukti Pungut 720 Juta Penerimaan Pegawai PDAM, Dirut Tak Mau Akui Kesalahan

Related Posts

Jambi Berduka, Ariansyah: Selamat Jalan Ade Ambon

Jambi Berduka, Ariansyah: Selamat Jalan Ade Ambon

4 Maret 2026
Safari Ramadhan di Pamenang, Gubernur Al Haris Ajak Perkuat Akhlak dan Peran Keluarga

Safari Ramadhan di Pamenang, Gubernur Al Haris Ajak Perkuat Akhlak dan Peran Keluarga

28 Februari 2026
Setahun Dillah – Muslimin Pimpin Tanjabtim, Simak Prestasinya?

Setahun Dillah – Muslimin Pimpin Tanjabtim, Simak Prestasinya?

27 Februari 2026
Jaga Keamanan Pangan, Karantina Jambi Rutin Lakukan Pengawasan

Jaga Keamanan Pangan, Karantina Jambi Rutin Lakukan Pengawasan

27 Februari 2026
Wagub Sani Harap Da’i Cilik Jadi Agen Perubahan

Wagub Sani Harap Da’i Cilik Jadi Agen Perubahan

24 Februari 2026
AKBP Vicky Tri Haryanto Mantan Kapolsek di Jambi Ungkap Sabu 23 Kilogram

AKBP Vicky Tri Haryanto Mantan Kapolsek di Jambi Ungkap Sabu 23 Kilogram

22 Februari 2026
  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In