• REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
Selasa, Juli 1, 2025
Aksipost.com
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
Aksipost.com
No Result
View All Result
Ketua Majelis Hakim Arkanu memimpin sidang dugaan pungutan di luar ketentuan dalam rekrutmen pegawai PDAM Kudus dengan terdakwa Dirut Ayatulah Humaiani dalam sidang yang digelar di Pengadilan Tipikor Semarang

Ketua Majelis Hakim Arkanu memimpin sidang dugaan pungutan di luar ketentuan dalam rekrutmen pegawai PDAM Kudus dengan terdakwa Dirut Ayatulah Humaiani dalam sidang yang digelar di Pengadilan Tipikor Semarang

Terbukti Pungut 720 Juta Penerimaan Pegawai PDAM, Dirut Tak Mau Akui Kesalahan

6 Januari 2021
in HEADLINE, HUKUM & KRIMINAL

DIREKTUR Utama PDAM Kabupaten Kudus, Jawa Tengah, Ayatullah Humaini dituntut hukuman 4 tahun penjara dalam sidang kasus dugaan pungutan dalam proses rekrutmen pegawai di badan usaha milik daerah tersebut.

Jaksa Penuntut Umum Sri Heryono dalam sidang di Pengadilan Tipikor Semarang pada Selasa kemarin, juga menuntut terdakwa untuk membayar denda sebesar Rp50 juta, jika tidak dibayarkan, maka akan diganti dengan hukuman kurungan selama 3 bulan.

Berita Lainnya

Kepala Daerah di Jambi: Tolong Jangan Anda Beri Izin Pabrik Sawit di Hutan Lindung, Itu Melanggar Hukum Internasional

Sederet Temuan BPK RI di Diskominfo Jambi, Kalian Jangan Kaget Ya!! Setengah Miliar Tidak Diketahui Keberadaan Itu Barang

Bangun Jembatan Aurduri 3 Hanya Rp200 Miliar, Tapi Mengapa Pak Al Haris Memilih Islamic Center Rp150 Miliar dan Stadion Rp250 Miliar, Manakah Menurutmu yang Lebih Bermanfaat?

“Menyatakan terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 11 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dan ditambahkan dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001,” katanya dalam sidang yang dipimpin Hakim Ketua Arkanu tersebut.

Dalam uraiannya, katanya, terdakwa terbukti mengetahui dan memerintahkan untuk meminta sejumlah uang kepada calon pegawai yang ingin diangkat dengan besaran Rp75 juta per orang.

Adanya pungutan dalam proses rekrutmen pegawai tersebut bermula ketika terdakwa meminjam uang sebesar Rp600 juta kepada seorang pengusaha bernama Sukma Oni yang juga diadili dalam perkara ini..

Uang tersebut, kata jaksa, digunakan oleh terdakwa untuk mencalonkan diri dalam seleksi Dirut PDAM Kudus pada 2018.

Terdakwa membayar uang Rp600 juta kepada dua anggota tim pemenangan Bupati M.Tamzil pada saat itu agar diangkat menjadi direktur utama.

Atas pinjaman itu, terdakwa akan mengganti dengan cara memungut sejumlah uang dari calon pegawai PDAM serta memberi proyek kepada Sukma Oni di PDAM.

Jaksa menjelaskan dalam proses penerimaan pegawai tersebut, Sukma Oni yang bertugas menerima uang pungutan telah mengumpulkan total Rp720 juta dari sejumlah calon pegawai.

Dari uang itu, lanjutnya, sebanyak Rp77 juta di antaranya dinikmati langsung oleh terdakwa, sementara Rp643 juta sisanya untuk melunasi utang kepada Sukma Oni.

Dalam pertimbangan besaran tuntutan yang diajukan, jaksa menilai terdakwa pernah menjalani hukuman atas kasus pidana yang dijalaninya.

“Terdakwa tidak pernah merasa bersalah dan tidak mengakui perbuatannya,” katanya dalam sidang yang digelar secara daring itu.

Atas tuntutan tersebut, hakim memberi kesempatan terdakwa untuk mengajukan pembelaan pada sidang pekan depan.

Selain Ayatulah Humaini, dua terdakwa lain dalam perkara itu, masing-masing Sukma Oni dan Kepala Bagian Kepegawaian PDAM Kudus, Toni Yulantoro, masing-masing dituntut hukuman 2 tahun penjara dan denda Rp50 juta. (Red)

ShareTweetSend
Previous Post

Sempat Buron 1 Bulan, Penjual Pizza Dibekuk Kejaksaan

Next Post

Jelang Bebas Murni Kondisi Abu Bakar Baasyir Menurun

Related Posts

Warga Blokir Pelabuhan, Ekspor di Jambi Terancam Merosot, Pj Bupati Jangan Tidur?

Kepala Daerah di Jambi: Tolong Jangan Anda Beri Izin Pabrik Sawit di Hutan Lindung, Itu Melanggar Hukum Internasional

27 Juni 2025
Sederet Temuan BPK RI di Diskominfo Jambi, Kalian Jangan Kaget Ya!! Setengah Miliar Tidak Diketahui Keberadaan Itu Barang

Sederet Temuan BPK RI di Diskominfo Jambi, Kalian Jangan Kaget Ya!! Setengah Miliar Tidak Diketahui Keberadaan Itu Barang

23 Juni 2025
Bangun Jembatan Aurduri 3 Hanya Rp200 Miliar, Tapi Mengapa Pak Al Haris Memilih Islamic Center Rp150 Miliar dan Stadion Rp250 Miliar, Manakah Menurutmu yang Lebih Bermanfaat?

Bangun Jembatan Aurduri 3 Hanya Rp200 Miliar, Tapi Mengapa Pak Al Haris Memilih Islamic Center Rp150 Miliar dan Stadion Rp250 Miliar, Manakah Menurutmu yang Lebih Bermanfaat?

23 Juni 2025
Lewat Anjungan Mengenali Posisi Jambi Dimata Internasional, Emang Bisa?

TERNYATA Al Haris Cuma Gertak Sambal, Tak Akan Maju Ketum KONI Jambi

21 Juni 2025
2 Remaja Tebo Tenggelam saat Mandi di Sungai Batanghari 

2 Remaja Tebo Tenggelam saat Mandi di Sungai Batanghari 

16 Juni 2025
Ariansyah Wara-wiri Cari Simpatik, Butuh Belas Kasihan Usman Ermulan

Gubernur Al Haris Berambisi Jadi Ketum KONI, Usman Ermulan Minta Hentikan Cawe-cawe

13 Juni 2025
  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In