• REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
Kamis, September 4, 2025
Aksipost.com
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
Aksipost.com
No Result
View All Result
Ketua Majelis Hakim Arkanu memimpin sidang dugaan pungutan di luar ketentuan dalam rekrutmen pegawai PDAM Kudus dengan terdakwa Dirut Ayatulah Humaiani dalam sidang yang digelar di Pengadilan Tipikor Semarang

Ketua Majelis Hakim Arkanu memimpin sidang dugaan pungutan di luar ketentuan dalam rekrutmen pegawai PDAM Kudus dengan terdakwa Dirut Ayatulah Humaiani dalam sidang yang digelar di Pengadilan Tipikor Semarang

Terbukti Pungut 720 Juta Penerimaan Pegawai PDAM, Dirut Tak Mau Akui Kesalahan

6 Januari 2021
in HEADLINE, HUKUM & KRIMINAL

DIREKTUR Utama PDAM Kabupaten Kudus, Jawa Tengah, Ayatullah Humaini dituntut hukuman 4 tahun penjara dalam sidang kasus dugaan pungutan dalam proses rekrutmen pegawai di badan usaha milik daerah tersebut.

Jaksa Penuntut Umum Sri Heryono dalam sidang di Pengadilan Tipikor Semarang pada Selasa kemarin, juga menuntut terdakwa untuk membayar denda sebesar Rp50 juta, jika tidak dibayarkan, maka akan diganti dengan hukuman kurungan selama 3 bulan.

Berita Lainnya

Aksi Demontrasi Berujung Anarkis, Pengamat Sebut Ketua DPRD Provinsi Jambi Hilang Bak Ditelan Bumi

Anggota DPRD Kerinci Kembalikan Uang Korupsi PJU Dishub ke Istri Kontraktor?

Kasus Amrizal Anggota DPRD Jambi Naik Penyidikan, Partai Golkar Hormati Proses Hukum

“Menyatakan terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 11 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dan ditambahkan dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001,” katanya dalam sidang yang dipimpin Hakim Ketua Arkanu tersebut.

Dalam uraiannya, katanya, terdakwa terbukti mengetahui dan memerintahkan untuk meminta sejumlah uang kepada calon pegawai yang ingin diangkat dengan besaran Rp75 juta per orang.

Adanya pungutan dalam proses rekrutmen pegawai tersebut bermula ketika terdakwa meminjam uang sebesar Rp600 juta kepada seorang pengusaha bernama Sukma Oni yang juga diadili dalam perkara ini..

Uang tersebut, kata jaksa, digunakan oleh terdakwa untuk mencalonkan diri dalam seleksi Dirut PDAM Kudus pada 2018.

Terdakwa membayar uang Rp600 juta kepada dua anggota tim pemenangan Bupati M.Tamzil pada saat itu agar diangkat menjadi direktur utama.

Atas pinjaman itu, terdakwa akan mengganti dengan cara memungut sejumlah uang dari calon pegawai PDAM serta memberi proyek kepada Sukma Oni di PDAM.

Jaksa menjelaskan dalam proses penerimaan pegawai tersebut, Sukma Oni yang bertugas menerima uang pungutan telah mengumpulkan total Rp720 juta dari sejumlah calon pegawai.

Dari uang itu, lanjutnya, sebanyak Rp77 juta di antaranya dinikmati langsung oleh terdakwa, sementara Rp643 juta sisanya untuk melunasi utang kepada Sukma Oni.

Dalam pertimbangan besaran tuntutan yang diajukan, jaksa menilai terdakwa pernah menjalani hukuman atas kasus pidana yang dijalaninya.

“Terdakwa tidak pernah merasa bersalah dan tidak mengakui perbuatannya,” katanya dalam sidang yang digelar secara daring itu.

Atas tuntutan tersebut, hakim memberi kesempatan terdakwa untuk mengajukan pembelaan pada sidang pekan depan.

Selain Ayatulah Humaini, dua terdakwa lain dalam perkara itu, masing-masing Sukma Oni dan Kepala Bagian Kepegawaian PDAM Kudus, Toni Yulantoro, masing-masing dituntut hukuman 2 tahun penjara dan denda Rp50 juta. (Red)

ShareTweetSend
Previous Post

Sempat Buron 1 Bulan, Penjual Pizza Dibekuk Kejaksaan

Next Post

Jelang Bebas Murni Kondisi Abu Bakar Baasyir Menurun

Related Posts

Aksi Demontrasi Berujung Anarkis, Pengamat Sebut Ketua DPRD Provinsi Jambi Hilang Bak Ditelan Bumi

Aksi Demontrasi Berujung Anarkis, Pengamat Sebut Ketua DPRD Provinsi Jambi Hilang Bak Ditelan Bumi

3 September 2025
Ekonom Ingatkan Risiko BI Cetak Uang Usulan DPR  

Anggota DPRD Kerinci Kembalikan Uang Korupsi PJU Dishub ke Istri Kontraktor?

2 September 2025
Kasus Amrizal Anggota DPRD Jambi Naik Penyidikan, Partai Golkar Hormati Proses Hukum

Kasus Amrizal Anggota DPRD Jambi Naik Penyidikan, Partai Golkar Hormati Proses Hukum

30 Agustus 2025
Hesti Haris Serahkan 50 Unit Bantuan Bedah Rumah di Kota Jambi

Hesti Haris Serahkan 50 Unit Bantuan Bedah Rumah di Kota Jambi

30 Agustus 2025
Zulkarnain Pencari Barang Sungai Batanghari Diserang Orang Tak Dikenal di Desa Gedong Karya

Zulkarnain Pencari Barang Sungai Batanghari Diserang Orang Tak Dikenal di Desa Gedong Karya

28 Agustus 2025
Polda Sumbar Periksa Amrizal Anggota DPRD Jambi Usai Laporan Prajurit TNI Naik Penyidikan

Polda Sumbar Periksa Amrizal Anggota DPRD Jambi Usai Laporan Prajurit TNI Naik Penyidikan

27 Agustus 2025
  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In