• REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
Jumat, Juli 11, 2025
Aksipost.com
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
Aksipost.com
No Result
View All Result
Zola dan Sherrin Tharia Tinggal Kenangan

Zumi Zola Zulkifli dan Sherrin Tharia. Foto: Net

KPK Akui Siap Hadapi PK Zumi Zola

6 Januari 2021
in HEADLINE, HUKUM & KRIMINAL

KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan siap menghadapi upaya hukum peninjauan kembali yang diajukan mantan Gubernur Jambi Zumi Zola Zulkifli. Zumi Zola mengajukan PK atas vonis 6 tahun penjara kasus suap dan gratifikasi.

“Zumi Zola hari ini sidang PK perdana, dilanjutkan 22 Januari 2021 dengan acara bukti dari pemohon dan dilanjutkan penyampaian pendapat jaksa. KPK tentu siap menghadapi permohonan PK yang diajukan oleh pihak terpidana tersebut,” ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Rabu (6/1).

Berita Lainnya

Usman Ermulan Minta Bupati Tanjab Barat Tindak Oknum Petugas Pelabuhan Roro: Rusak Nama Pemda!

Usman Ermulan: Tekad Besar Abdurrahman Sayoeti Akhirnya Diwujudkan Al Haris dan Dillah Hich

Wantim Golkar Minta Kapolda Jambi Teliti Lagi Pemberhentian Kasus Anggota DPRD

Ali mengatakan, tim jaksa penuntut umum selaku termohon dalam perkara PK Zumi Zola ini akan menyusun jawaban atas permohonan PK. Jawaban akan disampaikan dalam persidangan lanjutan 22 Januari 2021.

“Tim JPU akan segera menyusun pendapatnya dan menyerahkan kontra memori PK tersebut kepada MA melalui Majelis Hakim PK di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat,” kata Ali.

Ali menyatakan, upaya hukum PK merupakan hak yang diberikan negara kepada para terpidana. Namun demikian, Ali berharap Majelis Hakim PK tak mengabulkan permohonan PK Zumi Zola.

“Sebagai penegak hukum, KPK juga tentu menghormati setiap putusan majelis hakim baik ditingkat pertama sampai upaya hukum luar biasa PK,” kata Ali.

Diberitakan sebelumnya, mantan Gubernur Jambi Zumi Zola mengajukan upaya hukum peninjauan kembali (PK) atas vonis 6 tahun terkait kasus suap dan gratifikasi. Hari ini, Rabu (6/1) merupakan sidang perdana PK tersebut di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat.

Dalam sidang perdana ini, pihak Zumi Zola menyampaikan permohonan pengajuan PK. Zumi sendiri turut hadir dalam sidang perdana PK tersebut. Sidang rencananya akan dilanjutkan pada 22 Januari 2021 dengan agenda mendengarkan jawaban KPK sebagai termohon.

“Sidang selanjutnya adalah agenda dari jawaban termohon, KPK, pada 22 Januari 2021,” ujar hakim ketua IG Eko Purwanto dalam sidang di Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat, Rabu (6/1).

Zumi Zola divonis 6 tahun penjara. Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi juga mengharuskan Zumi Zola membayar denda Rp500 juta subsider 3 bulan kurungan.

Vonis ini lebih ringan dari tuntutan jaksa. Pada tuntutannya, jaksa meminta majelis hakim mengganjar Zumi Zola dengan hukuman 8 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan.

FENOMENA banyaknya terpidana korupsi mengajukan Peninjauan Kembali (PK) harus mendapat perhatian dari Mahkamah Agung.

“Dengan banyaknya para koruptor mengajukan upaya hukum PK akhir-akhir ini seharusnya pihak MA dapat membacanya sebagai fenomena yang harus menjadi perhatian khusus,” kata dia.

Tercatat dua orang terpidana korupsi yang dalam tiga pekan terakhir mengajukan PK yaitu mantan Presiden Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Luthfi Hasan Ishaaq, yang mengajukan PK terhadap vonis 18 tahun penjara dan bekas Gubernur Jambi, Zumi Zola, yang dijatuhi hukuman 6 tahun penjara.

“PK yang diajukan napi korupsi sebagian besar pada akhirnya dikabulkan MA dengan mengkoreksi terhadap putusan sebelumnya baik pertimbangan fakta, penerapan hukum maupun amar putusannya,” kata Fikri.

Menurut dia, jika fenomena tersebut tetap berlanjut, KPK khawatir tingkat kepercayaan masyarakat atas lembaga peradilan akan semakin menurun. “Sehingga upaya pemberantasan korupsi yang sedang kita lakukan bersama tidak membuahkan hasil yang maksimal,” katanya.

Bila memang harus ada koreksi, dia berharap MA menegakkan pembinaan teknis peradilan bagi hakim tipikor.

“Jika memang banyak koreksi terhadap putusan perkara tipikor sebelumnya maka kami memandang bahwa soal pembinaan teknis peradilan bagi para hakim tipikor di tingkat bawahnya sudah seharusnya juga menjadi perhatian serius pihak MA,” kata dia.

Namun dia menegaskan, KPK siap menghadapi permohonan PK yang diajukan terpidana korupsi. “Tim Jaksa Penuntut Umum akan segera menyusun pendapatnya dan menyerahkan kontra memori PK kepada MA melalui Majelis hakim PK di PN Tipikor Jakarta Pusat,” kata dia.

Sejumlah terpidana korupsi yang dikabulkan permohonan PK-nya antara lain mantan Ketua DPD, Irman Gusman, yang masa hukumannya dipotong menjadi tiga tahun penjara dari sebelumnya 4,5 tahun penjara, mantan Hakim Konstitusi, Patrialis Akbar, yang sebelumnya divonis delapan tahun penjara mendapat pengurangan setelah mengajukan PK menjadi tujuh tahun penjara.

Lalu mantan Ketua Umum DPP Partai Demokrat, Anas Urbaningrum, juga mendapat pengurangan hukuman dari 14 tahun penjara menjadi delapan tahun setelah mengajukan PK.

Selanjutnya ada eks Bupati Talaud, Sri Wahyumi, yang disunat hukumannya dari 4,6 tahun penjara menjadi dua tahun penjara berdarkan putusan PK, mantan Wali Kota Cilegon, Tubagus Iman Ariyadi, juga mendapat pengurangan masa hukuman dari enam tahun penjara menjadi empat tahun penjara.

Kemudian bahkan mantan Direktur Utama Bank Century, Robert Tantular, yang divonis nihil berdasarkan putusan PK karena masa hukuman sudah melampaui maksimal hukuman 20 tahun penjara, dia telah divonis dalam empat putusan pengadilan dengan total hukuman 21 tahun penjara. (Merdeka/Red)

ShareTweetSend
Previous Post

Fachrori Umar Pamit: Mohon Maaf Kesalahan Selama Ini

Next Post

Alasan Zola Ajukan PK Karena Kekhilafan Hakim Pengadilan

Related Posts

Ariansyah Wara-wiri Cari Simpatik, Butuh Belas Kasihan Usman Ermulan

Usman Ermulan Minta Bupati Tanjab Barat Tindak Oknum Petugas Pelabuhan Roro: Rusak Nama Pemda!

9 Juli 2025
Usman Ermulan: Tekad Besar Abdurrahman Sayoeti Akhirnya Diwujudkan Al Haris dan Dillah Hich

Usman Ermulan: Tekad Besar Abdurrahman Sayoeti Akhirnya Diwujudkan Al Haris dan Dillah Hich

4 Juli 2025
Politisi Senior Ingatkan Prabowo: China ke Indonesia Harus Perlu Visa

Wantim Golkar Minta Kapolda Jambi Teliti Lagi Pemberhentian Kasus Anggota DPRD

3 Juli 2025
Usman Ermulan Dorong Al Haris dan Hafiz Fattah Lobi Pusat Bangun Rumah Sakit Kemenkes di Jambi

Usman Ermulan Dorong Al Haris dan Hafiz Fattah Lobi Pusat Bangun Rumah Sakit Kemenkes di Jambi

2 Juli 2025
Warga Blokir Pelabuhan, Ekspor di Jambi Terancam Merosot, Pj Bupati Jangan Tidur?

Kepala Daerah di Jambi: Tolong Jangan Anda Beri Izin Pabrik Sawit di Hutan Lindung, Itu Melanggar Hukum Internasional

27 Juni 2025
Sederet Temuan BPK RI di Diskominfo Jambi, Kalian Jangan Kaget Ya!! Setengah Miliar Tidak Diketahui Keberadaan Itu Barang

Sederet Temuan BPK RI di Diskominfo Jambi, Kalian Jangan Kaget Ya!! Setengah Miliar Tidak Diketahui Keberadaan Itu Barang

23 Juni 2025
  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In