• REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
Minggu, Oktober 19, 2025
Aksipost.com
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
Aksipost.com
No Result
View All Result
Pemohon Uji UU Sisdiknas Perbaiki Permohonan

Kemenko Perekonomian Minta Sidang UU Cipta Kerja Ditunda

19 Januari 2021
in DEMOKRASI, HEADLINE

PEMERINTAH meminta sidang pengujian Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja ditunda karena membutuhkan waktu untuk menyusun keterangan.

Sidang tersebut sedianya diagendakan untuk mendengar keterangan dari DPR dan pemerintah, tetapi DPR berhalangan hadir dan pemerintah dalam kesempatan itu meminta penundaan.

Berita Lainnya

Netizen Kaget Lihat Gelar Baru SE MM Amrizal Anggota DPRD Jambi yang Catut Nomor Ijazah Anggota TNI, Minggu Depan Doktor

Sudah Kantongi Izin, Al Haris Segera Lantik 6 Pejabat Eselon II Hasil Lelang, Ini Daftar Namanya

Jaksa Beri Sinyal Tersangka Baru Korupsi PJU Dishub Kerinci, Anggota DPRD Kah?

“Kami mewakili dari pemerintah menyampaikan permohonan untuk penundaan sidang berhubung kami masih memerlukan waktu yang cukup untuk menyusun keterangan dari pemerintah atas permohonan dari pemohon,” ujar Kepala Biro Hukum, Persidangan, dan Hubungan Masyarakat Kemenko Perekonomian I Ketut Hadi Priatna dalam sidang secara daring di Jakarta, Senin kemarin.

Menanggapi permintaan penundaan itu, Ketua Mahkamah Konstitusi Anwar Usman mengingatkan lembaga yang dipimpinnya akan mulai menggelar sidang sengketa hasil pilkada pada 26 Januari 2021.

Khawatir penundaan sidang akan cukup lama, kuasa hukum pemohon Imam Nasef meminta agar majelis hakim menolak keterangan yang akan disampaikan oleh pemerintah dan DPR.

“Dengan segala hormat, kami berposisi pada menolak keterangan yang akan disampaikan oleh pemerintah dan/atau DPR dan kami mohon agar Majelis Yang Mulia untuk menyatakan tidak diterima karena beberapa alasan,” tutur Imam Nasef.

Permintaan itu disebut akan dibahas lebih lanjut majelis hakim.

Adapun permohonan pengujian UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja itu diajukan Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) bersama sejumlah organisasi serikat pekerja.

Para pemohon mengajukan permohonan uji materi terhadap Pasal 81, Pasal 82, dan Pasal 83 UU Cipta Kerja.

Hal-hal yang dipersoalkan dalam pasal-pasal tersebut adalah tenaga kerja asing, jaminan sosial, lembaga pelatihan kerja, pelaksanaan penempatan tenaga kerja, perjanjian kerja waktu tertentu, waktu kerja, pekerja alih daya, cuti, upah minimum dan pengupahan. (Red)

ShareTweetSend
Previous Post

Pinang dan Kopi Dorong Nilai Ekspor Jambi

Next Post

Pelajar SMA Ditangkap saat Jemput Narkoba

Related Posts

Netizen Kaget Lihat Gelar Baru SE MM Amrizal Anggota DPRD Jambi yang Catut Nomor Ijazah Anggota TNI, Minggu Depan Doktor

Netizen Kaget Lihat Gelar Baru SE MM Amrizal Anggota DPRD Jambi yang Catut Nomor Ijazah Anggota TNI, Minggu Depan Doktor

16 Oktober 2025
Sudah Kantongi Izin, Al Haris Segera Lantik 6 Pejabat Eselon II Hasil Lelang, Ini Daftar Namanya

Sudah Kantongi Izin, Al Haris Segera Lantik 6 Pejabat Eselon II Hasil Lelang, Ini Daftar Namanya

16 Oktober 2025
Kepala Rutan Ditangkap Polisi, Kemenkumham: Masih Praduga Tak Bersalah

Jaksa Beri Sinyal Tersangka Baru Korupsi PJU Dishub Kerinci, Anggota DPRD Kah?

14 Oktober 2025
BREAKING NEWS: Jaksa Agung Ganti Kajati Jambi 

BREAKING NEWS: Jaksa Agung Ganti Kajati Jambi 

13 Oktober 2025
Ivan Wirata Kembali Soroti Masalah Angkutan Batu Bara

Waka DPRD Ivan Wirata: Program Bedah Rumah Miliki Aturan Ketat

8 Oktober 2025
Warga Blokir Pelabuhan, Ekspor di Jambi Terancam Merosot, Pj Bupati Jangan Tidur?

Pengamat Tak Kaget APBD Provinsi Jambi Kolaps, Jauh-jauh Hari Sudah Diingatkan

8 Oktober 2025
  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In