• REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
Senin, Juli 7, 2025
Aksipost.com
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
Aksipost.com
No Result
View All Result
Terpidana Kasus Bimtek DPRD Kota Jambi Ajukan PK

Ilustrasi. Foto: Net

Pengeroyok Anggota TNI Mulai Disidang

19 Januari 2021
in HEADLINE, HUKUM & KRIMINAL

PENGADILAN Negeri Curup, Provinsi Bengkulu, mulai menyidangkan empat pelaku anak dalam perkara pengeroyokan dua anggota TNI di daerah itu pada 31 Desember 2020 lalu yang menyebabkan satu orang meninggal dunia dan satu lagi luka parah.

Wakil Humas PN Curup Nur Ihsan Sahabudin ditemui usai persidangan di PN Curup, Senin kemarin, mengatakan jadwal persidangan pada hari itu ialah pembacaan dakwaan terhadap empat anak pelaku atas nama KP, RW, MA dan J, di mana sidang dilakukan secara daring dan tertutup langsung dari LPKA Bengkulu, tempat mereka ditahan.

Berita Lainnya

Usman Ermulan: Tekad Besar Abdurrahman Sayoeti Akhirnya Diwujudkan Al Haris dan Dillah Hich

Wantim Golkar Minta Kapolda Jambi Teliti Lagi Pemberhentian Kasus Anggota DPRD

Usman Ermulan Dorong Al Haris dan Hafiz Fattah Lobi Pusat Bangun Rumah Sakit Kemenkes di Jambi

“Untuk perkara nomor 1 karena penasehat hukum (PH) nya belum lengkap sehingga pembacaan dakwaannya ditunda besok (Selasa, 19/1). Sedangkan untuk perkara nomor 2 sudah dilakukan pembacaan dakwaan dan sidang lanjutannya pada Rabu, 20 Januari nanti,” kata dia.

Dia menjelaskan, untuk terdakwa anak yang dakwaannya sudah dibacakan ini baru satu berkas atas nama J, dan untuk tiga terdakwa lainnya tergabung dalam perkara nomor 1 atas nama KP, RW dan MA dakwaannya belum dibacakan.

Persidangan kasus itu sendiri, kata dia, dilangsungkan dengan pengawalan petugas kepolisian dari Polres Rejang Lebong dan Subden POM Curup, di mana sidangnya dipimpin hakim ketua Ari Kurniawan dibantu hakim anggota Nur Ihsan Sahabudin dan Dini Angraini, sedangkan untuk Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejari Rejang Lebong Novi Arlya Adam dan Dwina Sanindya Putri.

Empat terdakwa berstatus anak ini dijerat atas pelanggaran pasal 338 KHUP (primer kesatu) atau primer kedua pasal 170 ayat 1 ke 3, pasal 170 ayat 2.

“Dari tiga orang yang belum dibacakan dakwaannya ini karena ada dua orang belum memiliki penasehat hukum atau PH dan katanya ada PH sendiri, kalau mereka tidak ada maka kita akan tunjuk PH, yang sudah ada PH baru atas nama MA sedangkan untuk KP dan RW belum ada,” jelas dia.

Sebelumnya, Kamis malam 31 Desember 2020 atau sesaat sebelum pergantian tahun sekelompok pemuda melakukan pengeroyokan terhadap dua anggota TNI Yonif 144 Jaya Yudha Curup bertempat di Balai Agung Lapangan Setia Negara Curup.

Dari peristiwa tersebut menyebabkan Prada Yopan Setiandi meninggal dunia akibat mengalami beberapa liang luka tusuk senjata tajam dan Pratu Agus Salim menderita luka parah akibat terkena tusuk di bagian pinggang.

Setelah kejadian ini petugas Polres Rejang Lebong dan Kodim 0409/Rejang Lebong berhasil mengamankan 10 orang pemuda yang terlibat pengeroyokan, delapan orang dinyatakan sebagai tersangka.

Dari delapan tersangka tersebut, empat di antaranya berstatus anak di bawah umur, yakni KP, RW, MA dan J serta dua orang lainnya yakni D dan JY ditetapkan sebagai saksi karena saat kejadian sedang pergi membeli rokok. (Red)

ShareTweetSend
Previous Post

Pelajar SMA Ditangkap saat Jemput Narkoba

Next Post

DN Bunuh AA Sakit Hati karena Tak Bayar Utang

Related Posts

Usman Ermulan: Tekad Besar Abdurrahman Sayoeti Akhirnya Diwujudkan Al Haris dan Dillah Hich

Usman Ermulan: Tekad Besar Abdurrahman Sayoeti Akhirnya Diwujudkan Al Haris dan Dillah Hich

4 Juli 2025
Politisi Senior Ingatkan Prabowo: China ke Indonesia Harus Perlu Visa

Wantim Golkar Minta Kapolda Jambi Teliti Lagi Pemberhentian Kasus Anggota DPRD

3 Juli 2025
Usman Ermulan Dorong Al Haris dan Hafiz Fattah Lobi Pusat Bangun Rumah Sakit Kemenkes di Jambi

Usman Ermulan Dorong Al Haris dan Hafiz Fattah Lobi Pusat Bangun Rumah Sakit Kemenkes di Jambi

2 Juli 2025
Warga Blokir Pelabuhan, Ekspor di Jambi Terancam Merosot, Pj Bupati Jangan Tidur?

Kepala Daerah di Jambi: Tolong Jangan Anda Beri Izin Pabrik Sawit di Hutan Lindung, Itu Melanggar Hukum Internasional

27 Juni 2025
Sederet Temuan BPK RI di Diskominfo Jambi, Kalian Jangan Kaget Ya!! Setengah Miliar Tidak Diketahui Keberadaan Itu Barang

Sederet Temuan BPK RI di Diskominfo Jambi, Kalian Jangan Kaget Ya!! Setengah Miliar Tidak Diketahui Keberadaan Itu Barang

23 Juni 2025
Bangun Jembatan Aurduri 3 Hanya Rp200 Miliar, Tapi Mengapa Pak Al Haris Memilih Islamic Center Rp150 Miliar dan Stadion Rp250 Miliar, Manakah Menurutmu yang Lebih Bermanfaat?

Bangun Jembatan Aurduri 3 Hanya Rp200 Miliar, Tapi Mengapa Pak Al Haris Memilih Islamic Center Rp150 Miliar dan Stadion Rp250 Miliar, Manakah Menurutmu yang Lebih Bermanfaat?

23 Juni 2025
  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In