• REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
Selasa, Desember 23, 2025
Aksipost.com
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
Aksipost.com
No Result
View All Result
Polda Tangkap Pelaku Pembunuh Anak Tiri

DN Bunuh AA Sakit Hati karena Tak Bayar Utang

19 Januari 2021
in HEADLINE, HUKUM & KRIMINAL

SATUAN Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kendari Sulawesi Tenggara menyebutkan pembunuhan yang terjadi di Kelurahan Kendari Caddi, Kecamatan Kendari pada malam tahun baru 2021 Kamis (31/1) lalu karena motif menagih utang.

Kapolres Kendari AKBP Didik Erfianto mengungkapkan tersangka DN (20) menganiaya korban AA (25) diakibatkan sakit hati karena korban tidak membayar utangnya kepada pelaku, hingga korban meninggal dunia.

Berita Lainnya

UM Jambi Perluas Jangkauan Pendidikan, Kampus II Tunggu Persetujuan PP Muhammadiyah

Breaking News! UM Jambi Tambah Fakultas Kedokteran Gigi, Target Menerima Mahasiswa Tahun 2026

Kisah Kepalsuan Amrizal Anggota Dewan Provinsi Jambi yang Berani Masukan Nomor Ijazah Perwira TNI, Kini Jadi Tersangka Polda Sumbar, Ketua DPRD Tunggu Keputusan Golkar

Ia menjelaskan kasus tersebut bermula saat tersangka DN (20) menagih utang ke korban AA (25) pada malam tahun baru, namun korban berdalih utangnya dibayarkan kepada teman DN.

“Tidak terima dengan hal itu, DN memukul korban yang saat itu sedang di atas motor. Korban lari dan tersangka mengejar korban hingga membuat korban terjatuh ke sumur tua,” kata Didik, Selasa (19/1).

Bukannya menolong korban, tersangka DN justru mengambil kesempatan dengan menusuk paha kanan korban menggunakan sebilah badik. Korban yang berusaha berdiri, lalu kembali diserang dengan tusukan di bagian dada dan betisnya masing-masing satu kali.

“Pelaku yang melakukan penusukan meninggalkan korban dengan kondisi terbaring di tanah,” jelas Didik Erfianto.

Tersangka sempat menjadi buron, namun berhasil ditangkap Tim Buser 77 di Kabupaten Muna pada 11 Januari lalu. Kini tersangka berada di Mako Polres Kendari.

Akibat perbuatannya tersangka dijerat Pasal 336 KUHP atau Pasal 354 ayat 2 KUHP subsider Pasal 351 Ayat 3 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun. (Red)

ShareTweetSend
Previous Post

Pengeroyok Anggota TNI Mulai Disidang

Next Post

Putra Rhoma Irama Merasa Tidak Bersalah, KPK: Silahkan Terangkan

Related Posts

UM Jambi Perluas Jangkauan Pendidikan, Kampus II Tunggu Persetujuan PP Muhammadiyah

UM Jambi Perluas Jangkauan Pendidikan, Kampus II Tunggu Persetujuan PP Muhammadiyah

22 Desember 2025
Breaking News! UM Jambi Tambah Fakultas Kedokteran Gigi, Target Menerima Mahasiswa Tahun 2026

Breaking News! UM Jambi Tambah Fakultas Kedokteran Gigi, Target Menerima Mahasiswa Tahun 2026

22 Desember 2025
Keberadaan Amrizal Pasca Mengabaikan Panggilan Kedua Polda Jambi

Kisah Kepalsuan Amrizal Anggota Dewan Provinsi Jambi yang Berani Masukan Nomor Ijazah Perwira TNI, Kini Jadi Tersangka Polda Sumbar, Ketua DPRD Tunggu Keputusan Golkar

21 Desember 2025
Wamendagri Bima Minta Kepala Daerah Cermati SE Mendagri

Wamendagri Bima Minta Kepala Daerah Cermati SE Mendagri

17 Desember 2025

Usman Ermulan Sentil Pejabat Tanjab Barat: Prioritaskan Masalah Strategis Dermaga RoRo Kuala Tungkal, Bukan Hal Kecil Seperti Porter

16 Desember 2025
PLN Siaga Pasokan Listrik Jelang Lebaran Lancar

Pemadaman Listrik Berulang di Telanaipura, Masyarakat Terganggu, Mantan Anggota DPR RI Kritik PLN

13 Desember 2025
  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In