• REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
Kamis, Januari 8, 2026
Aksipost.com
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
Aksipost.com
No Result
View All Result
Pilkada serentak 2020 dilakukan di tengah pandemi COVID-19 yang belum mereda. Foto: Istimewa

Pilkada 2020 dilakukan di tengah pandemi COVID-19.

KIP Tetapkan Hari Pilkada 17 Februari 2022

21 Januari 2021
in DEMOKRASI, HEADLINE

KOMISI Independen Pemilihan (KIP) Aceh menetapkan tahapan dan jadwal pemilihan kepala daerah (Pilkada) yang digelar serentak di provinsi ujung barat Indonesia tersebut.

“Kami sudah menetapkan tahapan dan jadwal serta program pilkada hingga April 2022. Penetapan tahapan tersebut berlangsung dalam rapat pleno KIP Aceh,” kata Ketua KIP Aceh Samsul Bahri, Rabu (20/1).

Berita Lainnya

Jelang Putusan Sengketa Informasi Islamic Center, Kadis PUTR Batang Hari: Kami Terbuka dan Tak Menolak Kritik

Deretan Kasus 3 Anggota DPRD Partai Golkar di Jambi Sepanjang 2025, 2 Orang Sudah Berstatus Tersangka

Meski Menyandang Tersangka, Amrizal Anggota DPRD Provinsi Jambi Masih Tetap Percaya Diri Hadir Paripurna HUT Jambi

Pilkada serentak tersebut digelar antara pemilihan pasangan gubernur dan wakil gubernur dengan pemilihan 16 pasangan bupati dan wakil bupati serta empat pasangan wali kota dan wakil wali kota di Aceh.

Samsul Bahri mengatakan tahapan tersebut diawali pemberitahuan masa berakhirnya jabatan kepala daerah kepada DPR Aceh dan DPR kabupaten kota yang melaksanakan pilkada.

Kemudian, tahapan sosialisasi pilkada kepada masyarakat, penyusunan dan pembentukan penyelenggara pemilihan serta pendataan calon pemilih yang dijadwalkan mulai April 2021.

Berikutnya pencalonan diawali penetapan syarat minimum dukungan. Penyerahan syarat minimum pasangan bakal calon dijadwalkan Mei mendatang.

“Pendaftaran pasangan calon dijadwalkan pada 11 hingga 13 November 2021. Sedangkan penerapan pasangan calon pada 2 Desember 2021 dan dilanjutkan dengan pengundian serta pengumuman nomor urut pasangan calon,” kata Samsul Bahri.

Samsul Bahri mengatakan masa kampanye dijadwalkan mulai 5 Desember 2021 hingga 13 Februari 2022. Kampanye diawali penyampaian visi dan misi pasangan calon dalam sidang paripurna DPRA dan DPRK.

Sedangkan pemungutan dam penghitungan suara di TPS dijadwalkan 17 Februari 2022. Selanjutnya proses rekapitulasi penghitungan suara di tingkat kecamatan, kabupaten kota, dan provinsi dijadwalkan hingga 28 Februari 2022.

“Untuk pengumuman pasangan calon terpilih pada 6 Maret 2022. Penetapan calon terpilih tiga hari setelah pengumuman pasangan calon terpilih jika tidak ada sengketa,” kata Samsul Bahri.

Kendati KIP Aceh sudah menetapkannya, kata Samsul Bahri, tahapan pilkada belum bisa dilaksanakan karena belum ada penandatanganan naskah perjanjian hibah daerah (NPHD) yang merupakan sumber pembiayaan pesta demokrasi tersebut.

“Kami berharap Pemerintah Aceh dan pemerintah kabupaten kota yang melaksanakan pilkada segera menandatangani NPHD dengan KIP agar pilkada bisa terlaksana sesuai jadwal,” kata Samsul Bahri.

Pilkada Aceh berpedoman pada Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang pemerintahan Aceh. Pasal 65 menyebutkan bahwa pasangan kepala daerah di Aceh dipilih secara langsung oleh rakyat setiap lima tahun sekali melalui pemilihan yang demokratis, bebas, rahasia, serta dilaksanakan secara jujur dan adil. (Red)

ShareTweetSend
Previous Post

Warga Temukan Mayat WNA Malaysia Tak Utuh, Diduga jadi Santapan Hewan Laut

Next Post

Diduga Korupsi Bansos, KPK Bakal Buka Penyelidikan Baru untuk Ihsan Yunus

Related Posts

Jelang Putusan Sengketa Informasi Islamic Center, Kadis PUTR Batang Hari: Kami Terbuka dan Tak Menolak Kritik

Jelang Putusan Sengketa Informasi Islamic Center, Kadis PUTR Batang Hari: Kami Terbuka dan Tak Menolak Kritik

7 Januari 2026
Deretan Kasus 3 Anggota DPRD Partai Golkar di Jambi Sepanjang 2025, 2 Orang Sudah Berstatus Tersangka

Deretan Kasus 3 Anggota DPRD Partai Golkar di Jambi Sepanjang 2025, 2 Orang Sudah Berstatus Tersangka

6 Januari 2026
Meski Menyandang Tersangka, Amrizal Anggota DPRD Provinsi Jambi Masih Tetap Percaya Diri Hadir Paripurna HUT Jambi

Meski Menyandang Tersangka, Amrizal Anggota DPRD Provinsi Jambi Masih Tetap Percaya Diri Hadir Paripurna HUT Jambi

6 Januari 2026
Juga ‘Rampas’ Nomor STTB Orang Lain, Amrizal Anggota DPRD Jawab dengan Nada Enteng: Biarkan Bae

Amrizal Ogah Respon Ditanya soal Tak Penuhi Syarat Jadi Anggota DPRD dan Potensi Kerugian Negara

27 Desember 2025
Orang Dekat Doni Monardo Jadi Narasumber Workshop Sastra Jambi

Desember Kelabu: Varial Adhi Kejahatan Tidak Berampun, Amrizal Menipu 3 Lembaga Negara

27 Desember 2025
Amrizal Jabat Anggota DPRD Tidak Penuhi Syarat, Minimal SMA, Berapa Miliar Uang Negara Dirugikan?

Amrizal Jabat Anggota DPRD Tidak Penuhi Syarat, Minimal SMA, Berapa Miliar Uang Negara Dirugikan?

27 Desember 2025
  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In