• REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
Selasa, Juli 1, 2025
Aksipost.com
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
Aksipost.com
No Result
View All Result
Polda Koordinasi BKN Kasus Penipuan CPNS

Polisi Beri Imbauan Hati-hati Penipuan Kedok Investasi

23 Januari 2021
in HEADLINE, MILENIAL

POLISI mengimbau masyarakat agar berhati-hati terhadap penipuan berkedok investasi dan masyarakat pun diminta tidak mudah termakan dengan janji atau keuntungan besar yang ditawarkan oleh pengelola.

“Karena biasanya cara-cara penipuan seperti itu sehingga masyarakat tertarik untuk berinvestasi,” kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Rusdi Hartono, Jumat (22/1).

Berita Lainnya

Kepala Daerah di Jambi: Tolong Jangan Anda Beri Izin Pabrik Sawit di Hutan Lindung, Itu Melanggar Hukum Internasional

Sederet Temuan BPK RI di Diskominfo Jambi, Kalian Jangan Kaget Ya!! Setengah Miliar Tidak Diketahui Keberadaan Itu Barang

Bangun Jembatan Aurduri 3 Hanya Rp200 Miliar, Tapi Mengapa Pak Al Haris Memilih Islamic Center Rp150 Miliar dan Stadion Rp250 Miliar, Manakah Menurutmu yang Lebih Bermanfaat?

Rusdi mengatakan masyarakat harus memastikan perusahaan investasi memiliki izin yang lengkap dari instansi berwenang jika masyarakat ingin berinvestasi. Dengan begitu, penipuan dapat diminimalisasi.

Karopenmas pun meminta masyarakat melaporkan ke polisi jika mengetahui aktivitas yang mencurigakan dari kegiatan pengumpulan dana atau investasi. Hal ini penting agar polisi dapat segera menindaklanjuti.

“Sehingga tidak berkembang menjadi sesuatu yang malah merugikan masyarakat luas. Seperti PT. Kampung Kurma telah melakukan tindak pidana,” ujarnya.

Rusdi menyebut penyidik Bareskrim Polri tengah menyelidiki kasus dugaan penipuan investasi di PT. Kampung Kurma. Hasil penyelidikan sementara, PT. Kampung Kurma tidak berizin.

“Artinya, kegiatan di perusahaan tersebut ilegal,” imbuh dia.

PT. Kampung Kurma diduga melanggar Pasal 8, Pasal 16 dan Pasal 62 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen; Pasal 106 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan; serta Pasal 3, 4, 5, dan 6 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Rusdi mengatakan penyidik sudah memeriksa 70 orang saksi dan korban. Kemudian menyita dokumen-dokumen serta aset berupa lokasi usaha yang diatasnamakan PT Kampung Kurma tersebut.

“Seperti di Banten itu Pandeglang dan Kabupaten Lebak, kemudian satu lokasi di Jawa Barat yaitu Kabupaten Cirebon. Maka, total keseluruhan enam lokasi atas nama PT. Kampung Kurma,” tutur Rusdi.

Selain itu, Bareskrim Polri juga tengah mendalami kasus dugaan penipuan investasi di PT Jouska Finansial Indonesia atau Jouska Group dengan terlapor Chief Executive Office (CEO) PT Jouska Finansial Indonesia Aakar Abyasa Fidzuno.

Kasus ini awalnya dilaporkan ke Polda Metro Jaya oleh kuasa hukum sejumlah nasabah Jouska, Rinto Wardana. Laporan terdaftar dengan nomor LP/5.263/IX/ YAN.2.5/2020/SPKT PMJ tertanggal 3 September 2020.

Rinto mengatakan ada puluhan nasabah menjadi korban penipuan investasi. Total kerugian disebut mencapai Rp10 miliar.

Aakar disangkakan melanggar Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP tentang Penipuan dan Penggelapan dan atau Pasal 3, 4, 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU. (Red)

ShareTweetSend
Previous Post

Mantan Anggota Dewan Lima Periode Terancam Dikebiri Kimia

Next Post

Alasan MA Mengabulkan PK Terpidana Korupsi

Related Posts

Warga Blokir Pelabuhan, Ekspor di Jambi Terancam Merosot, Pj Bupati Jangan Tidur?

Kepala Daerah di Jambi: Tolong Jangan Anda Beri Izin Pabrik Sawit di Hutan Lindung, Itu Melanggar Hukum Internasional

27 Juni 2025
Sederet Temuan BPK RI di Diskominfo Jambi, Kalian Jangan Kaget Ya!! Setengah Miliar Tidak Diketahui Keberadaan Itu Barang

Sederet Temuan BPK RI di Diskominfo Jambi, Kalian Jangan Kaget Ya!! Setengah Miliar Tidak Diketahui Keberadaan Itu Barang

23 Juni 2025
Bangun Jembatan Aurduri 3 Hanya Rp200 Miliar, Tapi Mengapa Pak Al Haris Memilih Islamic Center Rp150 Miliar dan Stadion Rp250 Miliar, Manakah Menurutmu yang Lebih Bermanfaat?

Bangun Jembatan Aurduri 3 Hanya Rp200 Miliar, Tapi Mengapa Pak Al Haris Memilih Islamic Center Rp150 Miliar dan Stadion Rp250 Miliar, Manakah Menurutmu yang Lebih Bermanfaat?

23 Juni 2025
Lewat Anjungan Mengenali Posisi Jambi Dimata Internasional, Emang Bisa?

TERNYATA Al Haris Cuma Gertak Sambal, Tak Akan Maju Ketum KONI Jambi

21 Juni 2025
Zuwanda Maju Ketum KONI Provinsi Jambi

Zuwanda Maju Ketum KONI Provinsi Jambi

19 Juni 2025
Kalau Makin Diundur, Kasihan KONI Provinsi Jambi

Kalau Makin Diundur, Kasihan KONI Provinsi Jambi

18 Juni 2025
  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In