• REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
Kamis, Oktober 16, 2025
Aksipost.com
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
Aksipost.com
No Result
View All Result
Pemeritah Umumkan Awal Puasa 2018

Petugas kemenag memantau hilal.

Kemenag Imbau Warga Zona Merah Salat Idul Fitri di Rumah

12 Mei 2021
in NASIONAL

JAKARTA – Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas mengimbau wilayah dengan tingkat penyebaran Covid-19 yang tergolong tinggi atau Zona Merah dan Oranye, Salat Idul Fitri dilakukan di rumah masing-masing.

Salat idul fitri hanya dapat dilaksanakan di zona hijau dan kuning.

Berita Lainnya

Lampung Darurat Narkoba, Ujian Integritas APH (PR Buat Kapolda Baru)

Daulat Rakyat atas Keadilan Ekologis, WALHI Garda Terdepan!

FOReTIKA 2025: Mengokohkan Indonesia sebagai Global Player Iklim

“Salat Idul fitri di daerah yang mengalami tingkat penyebaran Covid-19 tergolong tinggi (zona merah dan zona oranye) agar dapat dilakukan di rumah masing-masing,” kata Yaqut, Rabu (12/5).

Ia menegaskan, salat Idul Fitri 1 Syawal 1442 H/ 2021 M dapat diadakan di masjid dan musalla, hanya di daerah yang dinyatakan aman dari Covid-19 yaitu zona hijau dan zona kuning berdasarkan penetapan pihak yang berwenang.

Meski membolehkan salat idul fitri di beberapa wilayah, Yaqut menekankan harus ada koordinasi antara panitia dan pemerintah daerah. Agar protokol kesehatan dapat diterapkan secara optimal.

“Panitia hari besar Islam/panitia salat Idul fitri sebelum menggelar salat Idul fitri di masjid dan lapangan terbuka wajib berkoordinasi dengan pemerintah daerah. Pemerintah juga menyarankan untuk tidak melakukan open house. Lakukanlah silaturahim bersama keluarga terdekat aja,” jelas Menag.

Selain itu, Yaqut juga mengimbau masyarakat untuk tidak melakukan takbir keliling. Takbiran cukup dilaksanakan secara terbatas di masjid dan musalla, maksimal 10% dari kapasitas ruangan, atau dapat melakukan takbir secara virtual. (Gatra)

ShareTweetSend
Previous Post

Tim Satgas Pangan Sidak Pasar Angso Duo Jelang Idul Fitri

Next Post

KPK Makin Dilemahkan, Menunggu Waktu Nyawa Dicabut

Related Posts

Lampung Darurat Narkoba, Ujian Integritas APH (PR Buat Kapolda Baru)

Lampung Darurat Narkoba, Ujian Integritas APH (PR Buat Kapolda Baru)

28 September 2025
Daulat Rakyat atas Keadilan Ekologis, WALHI Garda Terdepan!

Daulat Rakyat atas Keadilan Ekologis, WALHI Garda Terdepan!

26 September 2025
FOReTIKA 2025: Mengokohkan Indonesia sebagai Global Player Iklim

FOReTIKA 2025: Mengokohkan Indonesia sebagai Global Player Iklim

22 September 2025
Kasatgaswil Densus 88 dan FKPT Jambi Perkuat Pencegahan Terorisme

Kasatgaswil Densus 88 dan FKPT Jambi Perkuat Pencegahan Terorisme

20 September 2025
Bukan Janji Palsu Apalagi Manis! Gubernur Al Haris Buktikan Nasib Tenaga Honorer Pemprov Jambi 

Bukan Janji Palsu Apalagi Manis! Gubernur Al Haris Buktikan Nasib Tenaga Honorer Pemprov Jambi 

15 September 2025
Jelang Kongres Persatuan PWI 2025: Hendry Ch Bangun 21 Dukungan, Akhmad Munir 17

Jelang Kongres Persatuan PWI 2025: Hendry Ch Bangun 21 Dukungan, Akhmad Munir 17

27 Agustus 2025
  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In