• Redaksipost
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
Kamis, Oktober 5, 2023
Aksipost.com
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
Aksipost.com
No Result
View All Result
Pemeritah Umumkan Awal Puasa 2018

Petugas kemenag memantau hilal.

Kemenag Imbau Warga Zona Merah Salat Idul Fitri di Rumah

12 Mei 2021
in NASIONAL

JAKARTA – Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas mengimbau wilayah dengan tingkat penyebaran Covid-19 yang tergolong tinggi atau Zona Merah dan Oranye, Salat Idul Fitri dilakukan di rumah masing-masing.

Salat idul fitri hanya dapat dilaksanakan di zona hijau dan kuning.

Berita Lainnya

SKK Migas Dorong Digitalisasi dalam Assurance, Manajemen Risiko dan Investigasi

Izin TikTok Bukan Jualan, Kata Menteri Bahlil Hengkang Saja, Merugikan Negara Kita

Kementerian Kominfo Bangun 146 Titik Akses Internet Gratis di Provinsi Jambi, Paling Sedikit Kota Jambi

“Salat Idul fitri di daerah yang mengalami tingkat penyebaran Covid-19 tergolong tinggi (zona merah dan zona oranye) agar dapat dilakukan di rumah masing-masing,” kata Yaqut, Rabu (12/5).

Ia menegaskan, salat Idul Fitri 1 Syawal 1442 H/ 2021 M dapat diadakan di masjid dan musalla, hanya di daerah yang dinyatakan aman dari Covid-19 yaitu zona hijau dan zona kuning berdasarkan penetapan pihak yang berwenang.

Meski membolehkan salat idul fitri di beberapa wilayah, Yaqut menekankan harus ada koordinasi antara panitia dan pemerintah daerah. Agar protokol kesehatan dapat diterapkan secara optimal.

“Panitia hari besar Islam/panitia salat Idul fitri sebelum menggelar salat Idul fitri di masjid dan lapangan terbuka wajib berkoordinasi dengan pemerintah daerah. Pemerintah juga menyarankan untuk tidak melakukan open house. Lakukanlah silaturahim bersama keluarga terdekat aja,” jelas Menag.

Selain itu, Yaqut juga mengimbau masyarakat untuk tidak melakukan takbir keliling. Takbiran cukup dilaksanakan secara terbatas di masjid dan musalla, maksimal 10% dari kapasitas ruangan, atau dapat melakukan takbir secara virtual. (Gatra)

ShareTweetSend
Previous Post

Tim Satgas Pangan Sidak Pasar Angso Duo Jelang Idul Fitri

Next Post

KPK Makin Dilemahkan, Menunggu Waktu Nyawa Dicabut

Related Posts

SKK Migas Dorong Digitalisasi dalam Assurance, Manajemen Risiko dan Investigasi

SKK Migas Dorong Digitalisasi dalam Assurance, Manajemen Risiko dan Investigasi

27 September 2023
Aplikasi TikTok/net

Izin TikTok Bukan Jualan, Kata Menteri Bahlil Hengkang Saja, Merugikan Negara Kita

26 September 2023
Kominfo Minta Warganet Tidak Sebarkan Ujaran Kebencian

Kementerian Kominfo Bangun 146 Titik Akses Internet Gratis di Provinsi Jambi, Paling Sedikit Kota Jambi

21 September 2023
Hulu Migas Masih Berkontribusi Secara Berkelanjutan Bagi Negara

Hulu Migas Masih Berkontribusi Secara Berkelanjutan Bagi Negara

23 Agustus 2023
Mendagri Tito Bilang Pemilu Damai Tanggung Jawab Bersama

Mendagri Tito Bilang Pemilu Damai Tanggung Jawab Bersama

20 Juli 2023
Al Haris Mengenali Jambi di Mata Indonesia Dipuji Mendag Zulhas: Nanti Kita Ajak Keliling Negara

Al Haris Mengenali Jambi di Mata Indonesia Dipuji Mendag Zulhas: Nanti Kita Ajak Keliling Negara

8 Juli 2023
  • Redaksipost
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber

© 2023 PT AKSI INDAH PRATIWI [AKSIPOST.COM]

No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN

© 2023 PT AKSI INDAH PRATIWI [AKSIPOST.COM]

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In