• REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
Jumat, Juli 11, 2025
Aksipost.com
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
Aksipost.com
No Result
View All Result
MK Tolak Permohonan Perusahaan asal Korsel

Gedung MK/net

MK Perintahkan KPU Tunda Hingga Ada Putusan Tetap

21 Mei 2021
in DEMOKRASI, HEADLINE

JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK) memerintahkan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Labuhanbatu, Sumatera Utara, beserta instansi terkait menunda semua tahapan pemilihan umum di daerah itu hingga adanya putusan mahkamah terhadap permohonan “a quo” yang berkekuatan hukum tetap.

“Termasuk semua tindakan administrasi maupun tindakan lainnya setelah penetapan rekapitulasi hasil pemungutan suara ulang Kabupaten Labuhanbatu berdasarkan putusan KPU setempat,” kata Majelis Hakim MK Prof Enny Nurbaningsih, Jumat (21/5/2021)..

Berita Lainnya

Usman Ermulan Minta Bupati Tanjab Barat Tindak Oknum Petugas Pelabuhan Roro: Rusak Nama Pemda!

Belasan OPD Pemprov Jambi Temuan BPK, Tapi WTP ke-13, Ivan Wirata: Harapan Kita Zero..

JMSI Pusat: Opini di Media Bagian dari Kerja Pers, Laporan USK Dinilai Salah Tempat

Hal itu tertuang dalam ketetapan Nomor 141/PHP.BUP-XIX/2021 yang berbunyi demi keadilan berdasarkan ketuhanan yang maha esa, Mahkamah Konsitusi Indonesia yang mengadili perkara konstitusi pada tingkat pertama dan terakhir, menjatuhkan ketetapan dalam perkara pada perselisihan hasil pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Labuhanbatu, Sumatera Utara.

Keputusan KPU setempat yang dimaksud ialah tentang penetapan rekapitulasi hasil penghitungan suara pascaputusan Mahkamah Konstitusi Nomor 58/PHP.BUP-XIX/2021 dalam pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Labuhanbatu 2021 tertanggal 27 April 2021.

Ia mengatakan ketetapan tersebut berlaku sampai adanya putusan mahkamah terhadap permohonan “a quo” yang telah berkekuatan hukum tetap.

Majelis Hakim MK kembali menegaskan dan mengingatkan instansi terkait termasuk KPU agar tidak melakukan tindakan apa pun sembari menunggu putusan MK.

“Tolong bersabar, karena putusan ini bagian dari putusan yang persidangannya melalui proses cepat,” katanya.

Selain itu, MK meminta KPU RI agar mengingatkan bawahan supaya tidak melakukan tindakan apa pun sebelum ada putusan MK.

Senada dengan itu, Majelis Hakim Prof Saldi Isra mengatakan dengan adanya penetapan tersebut, apapun keputusan MK maka KPU setempat harus membuat keputusan yang baru.

“Jadi keputusan ini (yang sebelumnya) tidak bisa digunakan,” ujar dia.

KPU diminta membuat ketetapan baru calon terpilih dan lain sebagainya setelah adanya putusan dari MK yang berkekuatan hukum tetap. Setelah itu, KPU baru bisa berkoordinasi dengan DPRD Kabupaten Labuhanbatu.

“Mahkamah menganggap sekarang ini baru sampai proses rekapitulasi hasil,” ujarnya.

Sementara itu, anggota KPU RI Hasyim Asy’ari mengatakan akan menyampaikan surat kepada KPU Provinsi yang kabupaten dan kotanya mengadakan pemungutan suara ulang.

Tidak hanya itu, KPU RI juga sedang menyiapkan surat kepada Menteri Dalam Negeri (Mendagri) untuk menyampaikan adanya penetapan MK tentang penundaan semua kegiatan atau tahapan hingga adanya putusan MK yang berkekuatan hukum tetap.(Antara)

ShareTweetSend
Previous Post

Vaksin Covid-19 Merah Putih, Begini Kabar Terbarunya

Next Post

Utang Luar Negeri Indonesia Tercatat Sudah Segini Dolar

Related Posts

Ariansyah Wara-wiri Cari Simpatik, Butuh Belas Kasihan Usman Ermulan

Usman Ermulan Minta Bupati Tanjab Barat Tindak Oknum Petugas Pelabuhan Roro: Rusak Nama Pemda!

9 Juli 2025
Belasan OPD Pemprov Jambi Temuan BPK, Tapi WTP ke-13, Ivan Wirata: Harapan Kita Zero..

Belasan OPD Pemprov Jambi Temuan BPK, Tapi WTP ke-13, Ivan Wirata: Harapan Kita Zero..

5 Juli 2025
JMSI Pusat: Opini di Media Bagian dari Kerja Pers, Laporan USK Dinilai Salah Tempat

JMSI Pusat: Opini di Media Bagian dari Kerja Pers, Laporan USK Dinilai Salah Tempat

4 Juli 2025
Usman Ermulan: Tekad Besar Abdurrahman Sayoeti Akhirnya Diwujudkan Al Haris dan Dillah Hich

Usman Ermulan: Tekad Besar Abdurrahman Sayoeti Akhirnya Diwujudkan Al Haris dan Dillah Hich

4 Juli 2025
Politisi Senior Ingatkan Prabowo: China ke Indonesia Harus Perlu Visa

Wantim Golkar Minta Kapolda Jambi Teliti Lagi Pemberhentian Kasus Anggota DPRD

3 Juli 2025
Usman Ermulan Dorong Al Haris dan Hafiz Fattah Lobi Pusat Bangun Rumah Sakit Kemenkes di Jambi

Usman Ermulan Dorong Al Haris dan Hafiz Fattah Lobi Pusat Bangun Rumah Sakit Kemenkes di Jambi

2 Juli 2025
  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In