• Redaksipost
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
Rabu, Oktober 4, 2023
Aksipost.com
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
Aksipost.com
No Result
View All Result
Bawa Dua Paket Sabu Warga Harapan Ditangkap

Hakim Batalkan Vonis Mati Bandar Sabu, Polisi: Lukai Rasa Keadilan

28 Juni 2021
in HEADLINE, HUKUM & KRIMINAL

JAKARTA – Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan Komisaris Polisi Wadi Sa’bani menyesalkan hakim membatalkan vonis mati terhadap para terpidana kasus narkoba di Banten dan Bandung.

“Pembatalan tuntutan hukuman mati terhadap bandar besar narkoba ini melukai rasa keadilan masyarakat,” kata Wadi Sa’bani, Senin (28/6).

Berita Lainnya

Dewan Penyantun Mantan DPR RI Tengok Langsung Persiapan Prodi Kedokteran UIN STS Jambi

RUU ASN Disahkan, Ketua APPSI Bawa Kabar Gembira! Tenaga Honorer se-Indonesia Auto Menangis

Jawaban Lengkap Al Haris saat Ditanya Rendra Usman Duit Rp2,2 Miliar

Apalagi, saat momentum peringatan Hari Anti Narkoba Internasional (HANI) 2021, lanjut dia, bertentangan dengan semangat memberantas barang haram itu.

Sebelumnya, penyelundupan sabu-sabu seberat 402 kg ke Indonesia melalui Sukabumi, Jawa Barat digagalkan Satgas Merah Putih pada 3 Juni 2020.

Narkotika golongan I itu diselundupkan jaringan internasional dengan dikemas mirip bola.

Sebanyak 14 warga Iran, Pakistan dan Indonesia dibekuk.

Pengadilan Negeri Cibadak kemudian memvonis 13 dari 14 terdakwa dengan hukuman mati.

Namun, Pengadilan Tinggi (PT) Bandung meloloskan enam dari 13 terpidana kasus sabu 402 kg dari hukuman mati menjadi kisaran hukuman 15-18 tahun penjara.

Tak hanya di Bandung, Pengadilan Tinggi (PT) Banten juga menganulir hukuman mati dua terpidana Bashir Ahmed dan Adel menjadi 20 tahun penjara.

Keduanya terjerat kepemilikan sabu-sabu seberat 821 kilogram yang dikirim dari Iran melalui perairan Tanjung Lesung, Banten Selatan.

Bashir Ahmed bin Muhammad Umear adalah WNA asal Pakistan dan Adel bin Saeed Yaslam Awadh WNA asal Yaman.

ShareTweetSend
Previous Post

Usai Bertemu Jokowi, Arsjad Rasjid Jadi Ketum, Anindya Bakrie Ketua Wantim

Next Post

131 Pekerja Migran Indonesia Dipulangkan dari Malaysia

Related Posts

Dewan Penyantun Mantan DPR RI Tengok Langsung Persiapan Prodi Kedokteran UIN STS Jambi

Dewan Penyantun Mantan DPR RI Tengok Langsung Persiapan Prodi Kedokteran UIN STS Jambi

3 Oktober 2023
RUU ASN Disahkan, Ketua APPSI Bawa Kabar Gembira! Tenaga Honorer se-Indonesia Auto Menangis

RUU ASN Disahkan, Ketua APPSI Bawa Kabar Gembira! Tenaga Honorer se-Indonesia Auto Menangis

3 Oktober 2023
Gubernur Jambi Siapkan BUMD Kelola Participating Interest 10 Persen Blok Migas

Jawaban Lengkap Al Haris saat Ditanya Rendra Usman Duit Rp2,2 Miliar

3 Oktober 2023
Fraksi PKS sebut Pemprov Jambi Belum Serius Perbaiki Jalan

Jambi Ditelan Kabut Asap, Rendra Usman Tanyakan Duit Rp2,2 Miliar ke Gubernur

3 Oktober 2023
Rektor Milenial Cetak Strategi Langka, Menarik Minat Tamatan SMA Daftar ke UM Jambi: Raih Gelar Sarjana Hanya Setahun hingga Rp1 Juta Per Semester

Rektor Milenial Cetak Strategi Langka, Menarik Minat Tamatan SMA Daftar ke UM Jambi: Raih Gelar Sarjana Hanya Setahun hingga Rp1 Juta Per Semester

3 Oktober 2023
Al Haris Gak Gampang Capek, Lagi-lagi Cetak Sejarah Baru Bagi Jambi

Al Haris Gak Gampang Capek, Lagi-lagi Cetak Sejarah Baru Bagi Jambi

2 Oktober 2023
  • Redaksipost
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber

© 2023 PT AKSI INDAH PRATIWI [AKSIPOST.COM]

No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN

© 2023 PT AKSI INDAH PRATIWI [AKSIPOST.COM]

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In