• REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
Senin, Oktober 27, 2025
Aksipost.com
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
Aksipost.com
No Result
View All Result
Mulai 6 Juli Warga Asing Masuk Indonesia Wajib Kantongi Bukti Vaksinasi

Mulai 6 Juli Warga Asing Masuk Indonesia Wajib Kantongi Bukti Vaksinasi

4 Juli 2021
in HEADLINE, NASIONAL

JAKARTA – Juri Bicara Menko Kemaritiman dan Investasi Jodi Mahardi mengatakan terhitung sejak 6 Juli 2021, seluruh Warga Negara Asing (WNA) yang masuk ke Indonesia wajib mengantongi kartu/bukti vaksinasi.

“Seluruh WNA yang ke Indonesia, mulai 6 Juli 2021, harus menunjukkan kartu vaksin (fully vaccinated) dan hasil PCR negatif Covid-19 sebelum bisa masuk Indonesia,” kata Jodi, Minggu (4/7).

Berita Lainnya

GREAT Institute: ASEAN Perlu Rangkul Korea Utara untuk Dorong Pembangunan dan Ciptakan Stabilitas Kawasan

Jaksa Agung Lantik Sugeng Hariadi sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi Jambi

ÉL Hotel Jakarta Gandeng RheCharge Hadirkan EV Charger, Bisa Dipakai Umum Loh

Sementara itu, pengecualian sertifikat vaksinasi diberikan kepada diplomat dan kunjungan pejabat asing setingkat menteri sesuai dengan praktek hubungan diplomatik yang juga diterapkan negara lain.

Hal itu disampaikan Jodi mengutip pernyataan Menko Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan.

Masih mengutip pernyataan Menko Luhut, Jodi menuturkan untuk WNI yang akan masuk ke Indonesia namun belum mengantongi kartu vaksin, harus terlebih dahulu menunjukkan PCR negatif Covid-19 sebelum kedatangan. Setelah dikarantina dan terbukti negatif PCR, mereka akan langsung mendapatkan vaksinasi.

“Aturan karantina, baik bagi WNA maupun WNI, akan menjalani karantina selama 8 hari dengan dua kali tes PCR, yaitu saat kedatangan dan pada hari ke 7,” jelas Jodi.

Ada pun mengenai batas karantina selama 8 hari, hal itu sesuai arahan Kementerian Kesehatan dengan pertimbangan:

1. Dibutuhkan pengetatan masa karantina pelaku perjalanan internasional sebagai bentuk peningkatan kewaspadaan menghadapi variant of concern.
2. Median inkubasi virus SARS-CoV-2 varian Delta dan Alpha adalah 4 hari. Maka, masa karantina 8 hari berarti mencakup dua kali lipat median masa inkubasi virus tersebut.
3. Karantina 8 hari dilakukan dengan kombinasi entry & exit testing RT-PCR yang dilakukan pada saat ketibaan pelaku perjalanan (hari pertama) dan diulang pada hari ke-7.
4. Entry testing dilakukan untuk mendeteksi sedini mungkin potensi penularan dari pelaku perjalanan.
5. Exit testing dilakukan pada hari ke-7 untuk menunggu masa inkubasi virus, sebagai antisipasi virus belum terdeteksi pada tes pertama.
6. Kombinasi karantina dan entry-exit testing (hari ke-1 dan ke-7) dapat mencegah penularan pasca karantina, dengan probabilitas penularan < 0,25 persen.
7. Implementasi karantina pelaku perjalanan perlu dilakukan dengan disiplin dan ketat, agar tidak terjadi penularan di masa karantina. (ant)

ShareTweetSend
Previous Post

Dua Agen Gas LPG Nakal Diskorsing Pertamina

Next Post

Abdurrahman Tewas Diinjak Gajah Liar

Related Posts

GREAT Institute: ASEAN Perlu Rangkul Korea Utara untuk Dorong Pembangunan dan Ciptakan Stabilitas Kawasan

GREAT Institute: ASEAN Perlu Rangkul Korea Utara untuk Dorong Pembangunan dan Ciptakan Stabilitas Kawasan

26 Oktober 2025
Jaksa Agung Lantik Sugeng Hariadi sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi Jambi

Jaksa Agung Lantik Sugeng Hariadi sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi Jambi

23 Oktober 2025
ÉL Hotel Jakarta Gandeng RheCharge Hadirkan EV Charger, Bisa Dipakai Umum Loh

ÉL Hotel Jakarta Gandeng RheCharge Hadirkan EV Charger, Bisa Dipakai Umum Loh

17 Oktober 2025
Netizen Kaget Lihat Gelar Baru SE MM Amrizal Anggota DPRD Jambi yang Catut Nomor Ijazah Anggota TNI, Minggu Depan Doktor

Netizen Kaget Lihat Gelar Baru SE MM Amrizal Anggota DPRD Jambi yang Catut Nomor Ijazah Anggota TNI, Minggu Depan Doktor

16 Oktober 2025
Sudah Kantongi Izin, Al Haris Segera Lantik 6 Pejabat Eselon II Hasil Lelang, Ini Daftar Namanya

Sudah Kantongi Izin, Al Haris Segera Lantik 6 Pejabat Eselon II Hasil Lelang, Ini Daftar Namanya

16 Oktober 2025
Kepala Rutan Ditangkap Polisi, Kemenkumham: Masih Praduga Tak Bersalah

Jaksa Beri Sinyal Tersangka Baru Korupsi PJU Dishub Kerinci, Anggota DPRD Kah?

14 Oktober 2025
  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In