• REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
Minggu, September 14, 2025
Aksipost.com
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
Aksipost.com
No Result
View All Result
Polisi Bekuk Pelaku Minyak Ilegal, 10 Tersangka, 7 Dilepas

Polisi Bekuk Pelaku Minyak Ilegal, 10 Tersangka, 7 Dilepas

15 Juli 2021
in HUKUM & KRIMINAL

JAMBI-Polisi berhasil mengamankan sebanyak 17 pelaku pengeboran ilegal driling atau sumur minyak ilegal yang sedang beroperasi di areal IUPHHK-HTI PT Agronusa Alam Sejahtera (PT AAS yang berada di Desa Jatibatu. Kecamatan Mandiangin, Kabupaten Sarolangun.

“Tim gabungan yang dipimpin Kasubdit Tipidter AKBP Andi M Ichsan telah melaksanakan kegiatan penertiban ilegal drilling di di areal IUPHHK-HTI, PT AAS yang berada di Desa Jatibatu, Mandiangin dengan menangkap 17 orang pelaku yang kini ditahan di Mapolres Batanghari untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut,” ujar Kabid Humas Polda Jambi Kombes Pol Mulia Prianto, Kamis (15/7).

Berita Lainnya

Anggota DPRD Kerinci Kembalikan Uang Korupsi PJU Dishub ke Istri Kontraktor?

Kasus Amrizal Anggota DPRD Jambi Naik Penyidikan, Partai Golkar Hormati Proses Hukum

Zulkarnain Pencari Barang Sungai Batanghari Diserang Orang Tak Dikenal di Desa Gedong Karya

Hasil pemeriksaan, 10 orang ditetapkan sebagai tersangka yang terdiri dari tiga berkas laporan perkara.

Yakni berkas LP pertama tersangka atas nama AO, Ar, Ra, Mg, Fi. Mereka keterlibatan sebagai orang yang mengajak untuk melakukan pengeboran.

LP kedua ada tersangka atas nama F, As, Wf, L. Terlibat sebagai pekerja pengeboran yang sudah ada sejak satu minggu sebelum diamankan.

LP ketiga tersangka atas nama A keterlibatan sebagai pekerja pengeboran yang sudah ada sejak dua minggu sebelum diamankan.

“Sedangkan untuk tujuh orang lainnya dipulangkan karena tidak terbukti dan kasusnya semua ditangani oleh Polres Batanghari,’ kata Mulia.

Dari kegiatan penertiban ilegal drilling tersebut tim turun ke lahan PT AAS yang berada di Desa Jatibatu, Mandiangin yang cukup banyak aksi kegiatan ilegal driling dan berhasil mengamankan 17 orang dimana mereka adalah sebagian besar adalah warga Muba, Sumatera Selatan dan salah satu pelaku merupakan warga lokal.

Kemudian pada saat pengerebekan tim gabungan selain mengamankan para pelaku, juga mengamankan barang bukti yang ada kaitannya dengan aksi ilegal drilling berupa satu unit kendaraan mobil truk Mitsubishi Canter warna kuning yang digunakan untuk mengangkut alat rik untuk pengeboran dengan nomor polisi BH 8161 GI.

Barang bukti satu unit mobil Mitshubisi Pajero warna putih dengan nomor polisi BG 1551 BD yang diduga digunakan oleh pemilik rik, satu unit mobil pickup Grandmax warna putih yang digunakan oleh pekerja dan lengkap dengan mata bor dan dua unit mesin pompa sedot.

“Selanjutnya para tersangka dan barang bukti dibawa ke Polres Batanghari untuk dilakukan pemeriksaan dan pada hari ini tim gabungan Polda Jambi bersama dengan pihak perusahaan akan melaksanakan kegiatan disruptif atau pengerusakan dan penutupan sumur yang ada dilokasi PT AAS dengan menggunakan alat berat,” kata Kombes Pol Mulia.

ShareTweetSend
Previous Post

Jambi Makin Babak Belur Dihajar Corona

Next Post

Kok Bisa Indonesia Masuk Daftar Negara Zona Merah, Pada Ngapain?

Related Posts

Ekonom Ingatkan Risiko BI Cetak Uang Usulan DPR  

Anggota DPRD Kerinci Kembalikan Uang Korupsi PJU Dishub ke Istri Kontraktor?

2 September 2025
Kasus Amrizal Anggota DPRD Jambi Naik Penyidikan, Partai Golkar Hormati Proses Hukum

Kasus Amrizal Anggota DPRD Jambi Naik Penyidikan, Partai Golkar Hormati Proses Hukum

30 Agustus 2025
Zulkarnain Pencari Barang Sungai Batanghari Diserang Orang Tak Dikenal di Desa Gedong Karya

Zulkarnain Pencari Barang Sungai Batanghari Diserang Orang Tak Dikenal di Desa Gedong Karya

28 Agustus 2025
Polda Sumbar Periksa Amrizal Anggota DPRD Jambi Usai Laporan Prajurit TNI Naik Penyidikan

Polda Sumbar Periksa Amrizal Anggota DPRD Jambi Usai Laporan Prajurit TNI Naik Penyidikan

27 Agustus 2025
Tidak Mau Disalahkan Sepenuhnya, 10 Tersangka Kasus PJU Dishub Kerinci Ungkap Peran DPRD

Kejaksaan Agung Didesak Ambil Alih Kasus Dugaan Korupsi PJU Dishub Kerinci

27 Agustus 2025
Tidak Mau Disalahkan Sepenuhnya, 10 Tersangka Kasus PJU Dishub Kerinci Ungkap Peran DPRD

Tidak Mau Disalahkan Sepenuhnya, 10 Tersangka Kasus PJU Dishub Kerinci Ungkap Peran DPRD

21 Agustus 2025
  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In