• REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
Selasa, Oktober 14, 2025
Aksipost.com
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
Aksipost.com
No Result
View All Result
Polisi Bekuk Pelaku Minyak Ilegal, 10 Tersangka, 7 Dilepas

Polisi Bekuk Pelaku Minyak Ilegal, 10 Tersangka, 7 Dilepas

15 Juli 2021
in HUKUM & KRIMINAL

JAMBI-Polisi berhasil mengamankan sebanyak 17 pelaku pengeboran ilegal driling atau sumur minyak ilegal yang sedang beroperasi di areal IUPHHK-HTI PT Agronusa Alam Sejahtera (PT AAS yang berada di Desa Jatibatu. Kecamatan Mandiangin, Kabupaten Sarolangun.

“Tim gabungan yang dipimpin Kasubdit Tipidter AKBP Andi M Ichsan telah melaksanakan kegiatan penertiban ilegal drilling di di areal IUPHHK-HTI, PT AAS yang berada di Desa Jatibatu, Mandiangin dengan menangkap 17 orang pelaku yang kini ditahan di Mapolres Batanghari untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut,” ujar Kabid Humas Polda Jambi Kombes Pol Mulia Prianto, Kamis (15/7).

Berita Lainnya

Babak Baru Kasus Korupsi PJU Kerinci, Kajati dan Kajari Dilaporkan ke Jamwas Demi Kepastian Hukum

Tim Pertamina Amankan Oknum Anggota Polisi di Pondok Meja Muaro Jambi

HIMSAK Akan Gelar Aksi Lebih Besar Jika Pak Kajati Jambi Tak Ambil Alih Kasus PJU Kerinci

Hasil pemeriksaan, 10 orang ditetapkan sebagai tersangka yang terdiri dari tiga berkas laporan perkara.

Yakni berkas LP pertama tersangka atas nama AO, Ar, Ra, Mg, Fi. Mereka keterlibatan sebagai orang yang mengajak untuk melakukan pengeboran.

LP kedua ada tersangka atas nama F, As, Wf, L. Terlibat sebagai pekerja pengeboran yang sudah ada sejak satu minggu sebelum diamankan.

LP ketiga tersangka atas nama A keterlibatan sebagai pekerja pengeboran yang sudah ada sejak dua minggu sebelum diamankan.

“Sedangkan untuk tujuh orang lainnya dipulangkan karena tidak terbukti dan kasusnya semua ditangani oleh Polres Batanghari,’ kata Mulia.

Dari kegiatan penertiban ilegal drilling tersebut tim turun ke lahan PT AAS yang berada di Desa Jatibatu, Mandiangin yang cukup banyak aksi kegiatan ilegal driling dan berhasil mengamankan 17 orang dimana mereka adalah sebagian besar adalah warga Muba, Sumatera Selatan dan salah satu pelaku merupakan warga lokal.

Kemudian pada saat pengerebekan tim gabungan selain mengamankan para pelaku, juga mengamankan barang bukti yang ada kaitannya dengan aksi ilegal drilling berupa satu unit kendaraan mobil truk Mitsubishi Canter warna kuning yang digunakan untuk mengangkut alat rik untuk pengeboran dengan nomor polisi BH 8161 GI.

Barang bukti satu unit mobil Mitshubisi Pajero warna putih dengan nomor polisi BG 1551 BD yang diduga digunakan oleh pemilik rik, satu unit mobil pickup Grandmax warna putih yang digunakan oleh pekerja dan lengkap dengan mata bor dan dua unit mesin pompa sedot.

“Selanjutnya para tersangka dan barang bukti dibawa ke Polres Batanghari untuk dilakukan pemeriksaan dan pada hari ini tim gabungan Polda Jambi bersama dengan pihak perusahaan akan melaksanakan kegiatan disruptif atau pengerusakan dan penutupan sumur yang ada dilokasi PT AAS dengan menggunakan alat berat,” kata Kombes Pol Mulia.

ShareTweetSend
Previous Post

Jambi Makin Babak Belur Dihajar Corona

Next Post

Kok Bisa Indonesia Masuk Daftar Negara Zona Merah, Pada Ngapain?

Related Posts

Babak Baru Kasus Korupsi PJU Kerinci, Kajati dan Kajari Dilaporkan ke Jamwas Demi Kepastian Hukum

Babak Baru Kasus Korupsi PJU Kerinci, Kajati dan Kajari Dilaporkan ke Jamwas Demi Kepastian Hukum

9 Oktober 2025
Tim Pertamina Amankan Oknum Anggota Polisi di Pondok Meja Muaro Jambi

Tim Pertamina Amankan Oknum Anggota Polisi di Pondok Meja Muaro Jambi

25 September 2025
HIMSAK Akan Gelar Aksi Lebih Besar Jika Pak Kajati Jambi Tak Ambil Alih Kasus PJU Kerinci

HIMSAK Akan Gelar Aksi Lebih Besar Jika Pak Kajati Jambi Tak Ambil Alih Kasus PJU Kerinci

22 September 2025
Sekda Perintahkan Kadis Pendidikan Sikapi Serius Sepatu Rusak Hasil PPDB di SMAN TT, Gubernur dan Ketua DPRD Belum Respon, Kepsek: Cuma 12, Wajar Bae

Kasus Sepatu Rusak di SMAN Titian Teras Bakal Dibawa ke Jalur Hukum, Benarkah Rp2 Miliar?

21 September 2025
Isi Tuntutan Massa Depan Kantor Kejati Jambi: Desak Kasus Proyek PJU Dishub Kerinci Diambil Alih, Tangkap Anggota Dewan hingga Konsultan

Isi Tuntutan Massa Depan Kantor Kejati Jambi: Desak Kasus Proyek PJU Dishub Kerinci Diambil Alih, Tangkap Anggota Dewan hingga Konsultan

19 September 2025
Minta Amrizal Tidak Dilantik Anggota DPRD Jambi, Pengamat: Jika Saya Jadi Bawaslu, Kasus Ijazahnya Selesai Dalam Seminggu

Pengamat Apresiasi Polri Berhasil Ungkap Kasus Pencatutan Nomor Ijazah Anggota DPRD Jambi

18 September 2025
  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In