• REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
Selasa, Juli 1, 2025
Aksipost.com
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
Aksipost.com
No Result
View All Result
Polisi Bekuk Pelaku Minyak Ilegal, 10 Tersangka, 7 Dilepas

Polisi Bekuk Pelaku Minyak Ilegal, 10 Tersangka, 7 Dilepas

15 Juli 2021
in HUKUM & KRIMINAL

JAMBI-Polisi berhasil mengamankan sebanyak 17 pelaku pengeboran ilegal driling atau sumur minyak ilegal yang sedang beroperasi di areal IUPHHK-HTI PT Agronusa Alam Sejahtera (PT AAS yang berada di Desa Jatibatu. Kecamatan Mandiangin, Kabupaten Sarolangun.

“Tim gabungan yang dipimpin Kasubdit Tipidter AKBP Andi M Ichsan telah melaksanakan kegiatan penertiban ilegal drilling di di areal IUPHHK-HTI, PT AAS yang berada di Desa Jatibatu, Mandiangin dengan menangkap 17 orang pelaku yang kini ditahan di Mapolres Batanghari untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut,” ujar Kabid Humas Polda Jambi Kombes Pol Mulia Prianto, Kamis (15/7).

Berita Lainnya

Dokumen Amrizal Anggota DPRD Jambi Timbulkan Kerugian, Tapi Dihentikan Polisi

Nasib Malang Pria di Kota Jambi, Serahkan Mobil ke Orang Leasing PT SMS, Malah Jadi Tersangka

Dua Petinggi Jambi Vision dan Flash Net Dilaporkan ke Polisi

Hasil pemeriksaan, 10 orang ditetapkan sebagai tersangka yang terdiri dari tiga berkas laporan perkara.

Yakni berkas LP pertama tersangka atas nama AO, Ar, Ra, Mg, Fi. Mereka keterlibatan sebagai orang yang mengajak untuk melakukan pengeboran.

LP kedua ada tersangka atas nama F, As, Wf, L. Terlibat sebagai pekerja pengeboran yang sudah ada sejak satu minggu sebelum diamankan.

LP ketiga tersangka atas nama A keterlibatan sebagai pekerja pengeboran yang sudah ada sejak dua minggu sebelum diamankan.

“Sedangkan untuk tujuh orang lainnya dipulangkan karena tidak terbukti dan kasusnya semua ditangani oleh Polres Batanghari,’ kata Mulia.

Dari kegiatan penertiban ilegal drilling tersebut tim turun ke lahan PT AAS yang berada di Desa Jatibatu, Mandiangin yang cukup banyak aksi kegiatan ilegal driling dan berhasil mengamankan 17 orang dimana mereka adalah sebagian besar adalah warga Muba, Sumatera Selatan dan salah satu pelaku merupakan warga lokal.

Kemudian pada saat pengerebekan tim gabungan selain mengamankan para pelaku, juga mengamankan barang bukti yang ada kaitannya dengan aksi ilegal drilling berupa satu unit kendaraan mobil truk Mitsubishi Canter warna kuning yang digunakan untuk mengangkut alat rik untuk pengeboran dengan nomor polisi BH 8161 GI.

Barang bukti satu unit mobil Mitshubisi Pajero warna putih dengan nomor polisi BG 1551 BD yang diduga digunakan oleh pemilik rik, satu unit mobil pickup Grandmax warna putih yang digunakan oleh pekerja dan lengkap dengan mata bor dan dua unit mesin pompa sedot.

“Selanjutnya para tersangka dan barang bukti dibawa ke Polres Batanghari untuk dilakukan pemeriksaan dan pada hari ini tim gabungan Polda Jambi bersama dengan pihak perusahaan akan melaksanakan kegiatan disruptif atau pengerusakan dan penutupan sumur yang ada dilokasi PT AAS dengan menggunakan alat berat,” kata Kombes Pol Mulia.

ShareTweetSend
Previous Post

Jambi Makin Babak Belur Dihajar Corona

Next Post

Kok Bisa Indonesia Masuk Daftar Negara Zona Merah, Pada Ngapain?

Related Posts

VIRAL Kasus Ijazah Milik Orang Lain di Anggota DPRD Jambi: Warganet Tag Golkar, Nadiem Makarim, Kapolri hingga Jokowi

Dokumen Amrizal Anggota DPRD Jambi Timbulkan Kerugian, Tapi Dihentikan Polisi

11 Juni 2025
Kru Kapal Asal Kota Jambi Dijadikan Jaminan Ganti Rugi

Nasib Malang Pria di Kota Jambi, Serahkan Mobil ke Orang Leasing PT SMS, Malah Jadi Tersangka

21 Mei 2025
Dua Petinggi Jambi Vision dan Flash Net Dilaporkan ke Polisi

Dua Petinggi Jambi Vision dan Flash Net Dilaporkan ke Polisi

5 Mei 2025
Nomor Ijazahnya Dicatut Amrizal Anggota DPRD Jambi, Serma Endres Chan Bakal Didampingi Korps Hukum TNI

Nomor Ijazahnya Dicatut Amrizal Anggota DPRD Jambi, Serma Endres Chan Bakal Didampingi Korps Hukum TNI

2 Mei 2025
Prajurit Kodim Pariaman Menaruh Harapan pada Kapolda dan Wakapolda Jambi yang Baru

Prajurit Kodim Pariaman Menaruh Harapan pada Kapolda dan Wakapolda Jambi yang Baru

13 April 2025
Ngaku Kerja di Yamaha Marine Jakarta, Warga Kota Jambi Jadi Korban Gadai Mobil

Ngaku Kerja di Yamaha Marine Jakarta, Warga Kota Jambi Jadi Korban Gadai Mobil

29 Maret 2025
  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In