• REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
Rabu, Juli 2, 2025
Aksipost.com
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
Aksipost.com
No Result
View All Result
Normalisasi Danau Kerinci Dianggarkan Rp 1,6 Miliar

Pak Jokowi Teken Perpres Danau Kerinci sebagai Prioritas Nasional

9 Agustus 2021
in DAERAH, HEADLINE

JAMBI – Presiden Joko Widodo (Jokowi) meneken Peraturan Presiden atau Perpres tentang Penyelamatan Danau Prioritas Nasional. Salah satunya adalah Danau Kerinci.

Dalam hal ini Menko Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan ditunjuk menjadi Ketua Dewan Pengarah.

Berita Lainnya

Bupati dan Wakil Bupati Batang Hari Serahkan Nota Pengantar RAPBDP dan RPJMD

Rasa Senang Fadhil Arief Saat Hadir di Acara Keluarga Besar Batak Muslim Batang Hari

Sebanyak 211 Warga Negara Asing Singgah di Provinsi Jambi

Peraturan Presiden Nomor 60 Tahun 2021 tentang Penyelamatan Danau Prioritas Nasional itu diteken Jokowi 22 Juni 2021 sebagaimana salinannya tesebut.

Perpres itu menetapkan 15 danau prioritas nasional.

1. Danau Toba di Provinsi Sumatera Utara
2. Danau Singkarak di Provinsi Sumatera Barat
3. Danau Maninjau di Provinsi Sumatera Barat
4. Danau Kerinci di Provinsi Jambi
5. Danau Rawa Danau di Provinsi Banten
6. Danau Rawa Pening di Provinsi Jawa Tengah
7. Danau Batur di Provinsi Bali
8. Danau Tondano di Provinsi Sulawesi Utara
9. Danau Kaskade Mahakam (Melintang, Semayang, dan Jempang) di Provinsi Kalimantan Timur
10. Danau Sentarum di Provinsi Kalimantan Barat
11. Danau Limboto di Provinsi Gorontalo
12. Danau Poso di Provinsi Sulawesi Tengah
13. Danau Tempe di Provinsi Sulawesi Selatan
14. Danau Matano di Provinsi Sulawesi Selatan
15. Danau Sentani di Provinsi Papua.

Adapun arah kebijakan penyelamatan danau prioritas nasional dijelaskan di pasal 4 sebagai berikut:

Pasal 4

Penyelamatan Danau Prioritas Nasional didasarkan pada arah kebijakan berupa:
a. mencegah dan menanggulangi kerusakan Ekosistem Danau Prioritas Nasional;
b. memulihkan fungsi dan memelihara Ekosistem Danau Prioritas Nasional; dan
c. memanfaatkan Danau Prioritas Nasional dengan tetap memperhatikan kondisi dan fungsinya secara berkelanjutan.

Pasal 5
Arah kebijakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 dijabarkan dalam Strategi Penyelamatan Danau Prioritas Nasional sebagai berikut:
a. pengintegrasian program dan kegiatan Penyelamatan Danau Prioritas Nasional ke dalam penataan ruang;
b. pengintegrasian program dan kegiatan Penyelamatan Danau Prioritas Nasional ke dalam kebijakan, perencanaan, dan penganggaran;
c. penyelamatan Ekosistem perairan, Ekosistem sempadan dan Ekosistem Daerah Tangkapan Air Danau;
d. penerapan hasil riset, pemantauan, evaluasi, dan pengembangan basis data dan informasi; dan
e. pengembangan sosial ekonomi, penguatan kelembagaan, dan peningkatan peran Pemangku Kepentingan.

Perpres itu mengatur bahwa tim penyelamatan danau prioritas nasional terdiri atas dewan pengarah, tim penyelamatan danau prioritas nasional tingkat pusat; dan tim penyelamatan danau prioritas nasional tingkat daerah.

Dewan Pengarah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. Ketua merangkap anggota : Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi.
b. Wakil ketua merangkap anggota : Menteri Koordinator Bidang Perekonomian.
c. Ketua harian merangkap anggota : Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat.
d. Wakil ketua harian I merangkap anggota : Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan.
e. Wakil ketua harian II merangkap anggota : Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional.

f. Anggota:
1) Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan;
2) Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan;
3) Menteri Dalam Negeri;
4) Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional;
5) Menteri Pertanian;
6) Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/ Kepala Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif;
7) Menteri Kelautan dan Perikanan;
8) Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi;
9) Menteri Badan Usaha Milik Negara;
10) Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral;
11) Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi;
12) Kepala Badan Riset dan Inovasi Nasional;
13) Panglima Tentara Nasional Indonesia;
14) Kepala Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia; dan
15) Kepala Badan Informasi Geospasial.

Adapun tugas dari tim penyelamatan dijelaskan di pasal 10 sebagai berikut:

Tim Penyelamatan Danau Prioritas Nasional tingkat pusat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf b sesuai dengan kewenangannya bertugas melaksanakan arahan Dewan Pengarah dalam:
a. melakukan koordinasi, sinergi, sinkronisasi, dan harmonisasi terhadap:
1) perencanaan dan penganggaran strategi Penyelamatan Danau Prioritas Nasional;
2) pelaksanaan strategi Penyelamatan Danau Prioritas Nasional;
3) pemantauan dan evaluasi strategi Penyelamatan Danau Prioritas Nasional; dan
4) pembinaan dan pengawasan strategi Penyelamatan Danau Prioritas Nasional;
b. merumuskan laporan pelaksanaan strategi Penyelamatan Danau Prioritas Nasional untuk disampaikan kepada Dewan Pengarah

(2) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Tim Penyelamatan Danau Prioritas Nasional tingkat pusat dapat berkoordinasi dengan kementerian/lembaga, Pemerintah Daerah provinsi dan kabupaten/kota serta Pemangku Kepentingan.

ShareTweetSend
Previous Post

Suap Dewan Demi Dapat Proyek Dinas PUPR Jambi

Next Post

Pemprov Siap Bantu Program PWI Jambi

Related Posts

Bupati dan Wakil Bupati Batang Hari Serahkan Nota Pengantar RAPBDP dan RPJMD

Bupati dan Wakil Bupati Batang Hari Serahkan Nota Pengantar RAPBDP dan RPJMD

30 Juni 2025
Rasa Senang Fadhil Arief Saat Hadir di Acara Keluarga Besar Batak Muslim Batang Hari

Rasa Senang Fadhil Arief Saat Hadir di Acara Keluarga Besar Batak Muslim Batang Hari

29 Juni 2025
Sebanyak 211 Warga Negara Asing Singgah di Provinsi Jambi

Sebanyak 211 Warga Negara Asing Singgah di Provinsi Jambi

27 Juni 2025
Pemkab Batang Hari Doa Bersama Sambut Tahun Baru Islam

Pemkab Batang Hari Doa Bersama Sambut Tahun Baru Islam

27 Juni 2025
Warga Blokir Pelabuhan, Ekspor di Jambi Terancam Merosot, Pj Bupati Jangan Tidur?

Kepala Daerah di Jambi: Tolong Jangan Anda Beri Izin Pabrik Sawit di Hutan Lindung, Itu Melanggar Hukum Internasional

27 Juni 2025
Fadhil Arief: Kita Ubah Remaja Setelah Tamat Sekolah, Jangan Gengsi 

Fadhil Arief: Kita Ubah Remaja Setelah Tamat Sekolah, Jangan Gengsi 

25 Juni 2025
  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In