• REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
Senin, Februari 16, 2026
Aksipost.com
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
Aksipost.com
No Result
View All Result
MK Tolak Permohonan Perusahaan asal Korsel

Gedung MK/net

Saldi Isra: Kami MK di-Bully, Saya Sangat Rugi

9 Agustus 2021
in HEADLINE, NASIONAL

JAKARTA – Salah satu Hakim Konstitusi Saldi Isra menyebut pihaknya kerap mengalami perundungan imbas pengesahan Undang-Undang (UU) tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (MK).

Hal ini Saldi sampaikan kepada wakil dari DPR Taufik Basari dalam sidang perkara 90/PUU-XVIII/2020, 100/PUU-XVIII/2020 mengenai uji materi UU MK.

Berita Lainnya

Kota Jambi: Bahagia Bersama Sampah?

IKA FEB Hibahkan Mushola ke Universitas Jambi, Totalnya Capai Setengah Miliar

Selama 5 Tahun Beroperasi, PT Super Home Productions Indonesia Tidak Kantongi Izin Penggunaan Jalan

“Pak Taufik Basari dan pemerintah paham betul kami Mahkamah Konstitusi di-bully di mana-mana dengan undang-undang ini,” kata Saldi dalam ruang sidang yang disiarkan secara live di Youtube MK, Senin (9/8).

Menurut Saldi, terdapat banyak tudingan bahwa Hakim MK diuntungkan dengan pengesahan UU yang merevisi batas usia hakim MK itu.

Ia mengaku salah satu yang dianggap paling diuntungkan di antara para hakim adalah dirinya.

“Saya termasuk salah seorang yang sangat dirugikan oleh kritik itu karena menganggap saya termasuk orang yang paling diuntungkan oleh UU ini,” ujar Saldi, yang menggantikan posisi Patrialis Akbar terjerat kasus suap, itu.

Diketahui, UU MK terbaru mengatur hakim konstitusi yang saat ini menjabat dapat mengakhiri masa tugasnya hingga usia 70 tahun. Syaratnya, masa tugas tidak melebihi 15 tahun.

Di antara jajaran hakim konstitusi saat ini, Saldi merupakan yang termuda, yakni 52 tahun. Sehingga, hanya dirinya yang bisa memaksimalkan masa jabatan Hakim Konstitusi tersebut.

Saldi pun meminta agar DPR dan pemerintah menjelaskan terkait pelibatan MK dalam kemunculan perubahan UU ini. Sebab, perubahan UU itu membebani anggota hakim MK setiap kali memutus perkara.

“Ada beban yang berat juga ditanggung oleh kami di MK. Setiap kami memutus perkara yang tidak sesuai dengan logika sebagian masyarakat dianggap bahwa undang undang ini menjadi titik negosiasinya.

“Jadi mungkin DPR bisa membantu kami dan pemerintah menjelaskan ini agar beban tudingan kepada MK bahwa dan pembicaraan ada barter dan segala macem yang terkait revisi UU konsitusi ini bisa clear saya sampaikan misalnya,” urai dia.

Saldi juga mempertanyakan alasan munculnya perubahan batas usia dalam UU baru tersebut. Sebab, tanpa perubahan UU itu pun tidak akan terjadi kekosongan hakim di MK. Jika masa jabatan salah seorang hakim habis, kata Saldi, bisa segera diganti.

Tidak hanya itu, Saldi juga mengungkap karena hadirnya perubahan UU tersebut terjadi perdebatan luar biasa di dalam internal MK.

“Interal kita terjadi perdebatan yang luar biasa sebetulnya,” jelas akademisi dari Universitas Andalas, Padang, itu,.

Pihaknya telah menduga bahwa UU itu akan digugat oleh masyarakat ke MK. Sementara, hakim tidak diperbolehkan menangani perkara yang menyangkut persoalan dirinya.

“Di putusan [MK No.] 53 kami sudah mengatakan bahwa tidak dapat mengadili satu perkara berkaitan langsung dengan kepentingan dirinya sendiri. Nah sekarang kan DPR dan pemerintah memaksa kami menghadapi persoalan yang terkait dengan diri kami sendiri,” cetusnya.

Menanggapi hal ini, anggota Komisi III DPR RI dari fraksi Nasdem Taufik Basari mengklaim bahwa tidak terdapat kongkalikong antara DPR RI dengan MK terkait munculnya perubahan UU ini.

Sebagai orang yang turut membahas UU ini, kata Taufik, ia mengetahui bahwa tidak ada unsur kepentingan tersebut.

“Tidak pernah ada upaya-upaya yang dilakukan oleh MK supaya agar substansi dari RUU ini diatur sedemikian rupa untuk menguntungkan hakim-hakim tertentu,” ujarnya.

Pada tahun lalu, Pemerintah mengusulkan revisi UU MK ke DPR dan kemudian disetujui Dewan dalam tempo kilat.

Terdapat sejumlah perubahan dari UU MK yang lama. Di antaranya, pertama, Ketua dan Wakil Ketua MK menjabat selama lima tahun, dari yang sebelumnya hanya dua tahun enam bulan.

Kedua, syarat usia minimal Hakim MK adalah 55 tahun dan maksimal 70 tahun, dari yang sebelumnya minimal 47 tahun dan maksimal 65 tahun.

Ketiga, hakim konstitusi yang saat ini menjabat dapat mengakhiri masa tugasnya sampai usia 70 tahun dengan batas maksimal masa jabatan 15 tahun.

Kalangan masyarakat sipil menduga proses persetujuan yang cepat dalam pengesahan revisi UU MK itu terkait dengan negosiasi untuk mengamankan UU Cipta Kerja yang saat itu tengah diuji materi di MK.

ShareTweetSend
Previous Post

Pemprov Siap Bantu Program PWI Jambi

Next Post

Pernyataan Wapres Ma'ruf Amin Tuai Polemik dan Kecaman

Related Posts

Tamatan Luar Negeri Lebih Hebat?

Kota Jambi: Bahagia Bersama Sampah?

11 Februari 2026
IKA FEB Hibahkan Mushola ke Universitas Jambi, Totalnya Capai Setengah Miliar

IKA FEB Hibahkan Mushola ke Universitas Jambi, Totalnya Capai Setengah Miliar

10 Februari 2026
Selama 5 Tahun Beroperasi, PT Super Home Productions Indonesia Tidak Kantongi Izin Penggunaan Jalan

Selama 5 Tahun Beroperasi, PT Super Home Productions Indonesia Tidak Kantongi Izin Penggunaan Jalan

7 Februari 2026
Rendra Usman dan Katamso Gelar Pertemuan

Rendra Usman dan Katamso Gelar Pertemuan

4 Februari 2026
VIRAL Kasus Ijazah Milik Orang Lain di Anggota DPRD Jambi: Warganet Tag Golkar, Nadiem Makarim, Kapolri hingga Jokowi

Amrizal DPRD Jadi Tersangka Kasus Catut Nomor Ijazah, Golkar: Yang Tahu Itu KPU

3 Februari 2026
Jorok Banget Lur! Sampah Kian Menggunung di Gedung RSUD Raden Mattaher

Jorok Banget Lur! Sampah Kian Menggunung di Gedung RSUD Raden Mattaher

30 Januari 2026
  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In