• Redaksipost
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
Minggu, September 24, 2023
Aksipost.com
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
Aksipost.com
No Result
View All Result
SIM C Bakal Berubah Mulai Agustus, Cek Biayanya

SIM C Bakal Berubah Mulai Agustus, Cek Biayanya

15 Agustus 2021
in MILENIAL

JAKARTA – Kepolisian Republik Indonesia telah menerbitkan peraturan baru terkait penggolongan Surat Izin Mengemudi (SIM) khusus sepeda motor.

Nantinya, SIM C dibagi menjadi tiga jenis yang ditargetkan akan diberlakukan pada Agustus 2021 ini.

Berita Lainnya

Pertamina Jambi Gelar Olahraga Bersama Media

Pesta Demokrasi di FKIP Unja Dihentikan, Gerakan untuk Gagalkan Paslon

Hari Ini dan Seterusnya Panggil Andrianus Susandra dengan Sebutan Ketua, Berikut Susunan Pengurus Baru IJTI Pengda Jambi

Kasi Standar Pengemudi Dit Regident Korlantas Polri, AKBP Arief Budiman, mengatakan penerapan penggolongan SIM C akan tetap ditargetkan pada Agustus 2021 meski masih diberlakukan PPKM. Saat ini, masih ada yang perlu disiapkan yaitu penyiapan SOP.

“Tapi kalau bicara target tetap Agustus. Ya bisa aja di pertengahan atau akhir Agustus. Intinya pada saat diimplementasikan akan ada pemberitahuan dulu,” kata Arief seperti dikutip detikcom.

Penggolongan SIM C terdiri dari C, CI, dan CII itu dibedakan dalam kapasitas isi silinder. Seperti tertuang dalam Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan SIM pasal 3 ayat 2 berikut penggolongan SIM C sesuai kapasitas motor:

– SIM C, berlaku untuk mengemudikan Ranmor jenis Sepeda Motor dengan kapasitas silinder mesin sampai dengan 250 cc (dua ratus lima puluh centimeter cubic);
– SIM CI, berlaku untuk mengemudikan Ranmor jenis Sepeda Motor dengan kapasitas silinder mesin di atas 250 cc (dua ratus lima puluh centimeter cubic) sampai dengan 500 cc (lima ratus centimeter cubic) atau Ranmor sejenis yang menggunakan daya listrik;
– SIM CII, berlaku untuk mengemudikan Ranmor jenis Sepeda Motor dengan kapasitas silinder mesin di atas 500 cc (lima ratus centimeter cubic) atau Ranmor sejenis yang menggunakan daya listrik.

Bagaimana dengan motor 500 cc ke atas, apakah tetap sah memiliki SIM CI untuk melintas di jalanan?

Arief mengatakan untuk kategori motor kapasitas 500 cc diwajibkan untuk naik golongan ke SIM CI terlebih dahulu. Sementara implementasi SIM CII atau motor 500 cc ke atas mulai tahun 2022.

“Kita akan memberikan dispensasi kepada para pengguna sepeda motor terutama yang di atas 500 cc, selama nanti Agustus sudah bisa meningkatkan golongan ke CI itu di tahun 2022 itu akan kita berikan dispensasi,” kata Arief.

“Artinya para pemotor besar itu tetap bisa untuk mengendarai sepeda motornya dengan menggunakan SIM CI, sampai dengan 2022-lah,” jelas Arief.

Adapun untuk biaya pembuatan ketiga jenis SIM C itu sama, sesuai regulasi yang berlaku saat ini.

Hal itu termuat dalam Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang Berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia. “Biaya pembuatan PNBP semua sama,” ujar Arief beberapa waktu lalu.

Pada lampiran aturan tersebut tertera biaya pembuatan SIM baru antara lain:

1. SIM C Rp 100.000
2. SIM C1 Rp 100.000
3. SIM C2 Rp 100.000

Sementara untuk perpanjangan untuk SIM C, C 1, dan C2 dikenakan tarif sama, yakni Rp 75.000. Namun, biaya tersebut belum termasuk biaya pemeriksaan kesehatan dan asuransi.

Setiap pemohon SIM yang hendak naik golongan juga harus membayar biaya penerbitan SIM baru.

ShareTweetSend
Previous Post

Ratusan Pegawai KPK Desak Firli Angkat Novel dan Kawan-kawan

Next Post

Haris Kibarkan Seribu Bendera Merah Putih di Jembatan Gentala Arasy

Related Posts

Pertamina Jambi Gelar Olahraga Bersama Media

Pertamina Jambi Gelar Olahraga Bersama Media

3 September 2023
Pesta Demokrasi di FKIP Unja Dihentikan, Gerakan untuk Gagalkan Paslon

Pesta Demokrasi di FKIP Unja Dihentikan, Gerakan untuk Gagalkan Paslon

29 Agustus 2023
Hari Ini dan Seterusnya Panggil Andrianus Susandra dengan Sebutan Ketua, Berikut Susunan Pengurus Baru IJTI Pengda Jambi

Hari Ini dan Seterusnya Panggil Andrianus Susandra dengan Sebutan Ketua, Berikut Susunan Pengurus Baru IJTI Pengda Jambi

27 Agustus 2023
Rendra Cup Hadir, Bukti Rendra Usman Makin Disukai Masyarakat Tanjab Barat

Rendra Cup Hadir, Bukti Rendra Usman Makin Disukai Masyarakat Tanjab Barat

19 Agustus 2023
Catatan Ahli Lingkungan: Insinerator LB3 Senamat, Sumber ‘Cuan’ Baru Pemprov Jambi saat APBD Defisit Rp400 Miliar

Catatan Ahli Lingkungan: Insinerator LB3 Senamat, Sumber ‘Cuan’ Baru Pemprov Jambi saat APBD Defisit Rp400 Miliar

26 Juli 2023
Meski Porprov Sudah Berlalu, Tapi PDBI Kota Jambi Merasa Dirugikan 

Meski Porprov Sudah Berlalu, Tapi PDBI Kota Jambi Merasa Dirugikan 

20 Juli 2023
  • Redaksipost
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber

© 2023 PT AKSI INDAH PRATIWI [AKSIPOST.COM]

No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN

© 2023 PT AKSI INDAH PRATIWI [AKSIPOST.COM]

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In