• REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
Kamis, Mei 7, 2026
Aksipost.com
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
Aksipost.com
No Result
View All Result
Polisi Tangkap Muhammad Kece Penista Agama Islam

Muhammad Kece

Polisi Tangkap Muhammad Kece Penista Agama Islam

25 Agustus 2021
in HEADLINE, HUKUM & KRIMINAL

JAKARTA – Polri menangkap youtuber Muhammad Kece terkait kasus dugaan penistaan agama, di Bali. Selanjutnya, yang bersangkutan akan dibawa ke Bareskrim Polri untuk diperiksa.

“Sudah ditangkap. Bali,” ujar Kabareskrim Komjen Pol Agus Andrianto, Rabu (25/8/2021).

Berita Lainnya

Mantan Hakim Pengadilan Negeri Polisikan Ketua LAM di Jambi

Hafizi Alatas ke Amrizal: Tak Pantas Tersangka Duduk di DPRD, Mundurlah Secara Jantan Sebelum Dibui Seperti Varial Adhi

Kasus Injak-injak Dunia Pendidikan Jadi Tersangka, Varial Adhi Dibui, Amrizal Masih Ngantor di DPRD

Agus belum menjelaskan kapan Muhammad Kece ditangkap. Namun, yang bersangkutan akan dibawa ke Bareskrim Polri untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

“Hari ini akan dibawa ke Bareskrim,” ungkapnya.

Diketahui, Polri sedang mengusut kasus dugaan penistaan agama yang diduga dilakukan Muhammad Kece. Kasusnya saat ini sudah naik dari penyelidikan menjadi penyidikan.

Bareskrim Polri telah menerima laporan dengan Nomor LP: 500/VII/SPKT/ Bareskrim Polri, tanggal 21 Agustus 2021.

Selain itu, ada tiga laporan polisi yang juga dibuat masyarakat di beberapa Polda wilayah.

Total ada empat laporan terkait kasus dugaan penistaan agama yang kini dikumpulkan dan ditangani Bareskrim Polri.

Akun MuhammadKece, bergabung dengan media sosial berbagi video Youtube pada tanggal 17 Juli 2020.

Dia sudah mengunggah sekitar 451 video yang mayoritas berisi soal agama dan telah ditonton sebanyak 2.736.944 kali.

Dalam kanal Youtube, ia menyebutkan Muhammad bin Abdullah dikelilingi setan dan pendusta.

Banyak pernyataannya yang lain juga mengandung unsur dugaan penistaan agama.

Pernyataan Muhammad Kece juga direspons oleh Kementerian Agama yang menilai apa yang disampaikan adalah penistaan agama, dan dapat mengganggu kerukunan antar umat beragama.

ShareTweetSend
Previous Post

Mobil Truk Semen Jatuh ke Jurang Lintas Bangko-Kerinci

Next Post

Sst.. Ada Kerumunan Massa Saat PPKM di Kota Jambi

Related Posts

Mantan Hakim Pengadilan Negeri Polisikan Ketua LAM di Jambi

Mantan Hakim Pengadilan Negeri Polisikan Ketua LAM di Jambi

7 Mei 2026
Hafizi Alatas ke Amrizal: Tak Pantas Tersangka Duduk di DPRD, Mundurlah Secara Jantan Sebelum Dibui Seperti Varial Adhi

Hafizi Alatas ke Amrizal: Tak Pantas Tersangka Duduk di DPRD, Mundurlah Secara Jantan Sebelum Dibui Seperti Varial Adhi

5 Mei 2026
Kasus Injak-injak Dunia Pendidikan Jadi Tersangka, Varial Adhi Dibui, Amrizal Masih Ngantor di DPRD

Kasus Injak-injak Dunia Pendidikan Jadi Tersangka, Varial Adhi Dibui, Amrizal Masih Ngantor di DPRD

5 Mei 2026
Polisi Tangkap Oknum PNS Telibat Pencurian Nasabah

Polres Batanghari Terima Laporan Dugaan Pencemaran Nama Baik Lewat Facebook dan TikTok

2 Mei 2026
Jejak Fadhil Arief Bangkitkan Batang Hari, Dari Lesu ke Bernyawa

Jejak Fadhil Arief Bangkitkan Batang Hari, Dari Lesu ke Bernyawa

1 Mei 2026
Ketua IKAL Lemhannas RI Jambi Ucapkan Selamat atas Pelantikan Dudung Abdurachman sebagai Kepala Kantor Staf Presiden

Ketua IKAL Lemhannas RI Jambi Ucapkan Selamat atas Pelantikan Dudung Abdurachman sebagai Kepala Kantor Staf Presiden

28 April 2026
  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In