• REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
Kamis, Mei 15, 2025
Aksipost.com
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
Aksipost.com
No Result
View All Result
Kepala Rutan Ditangkap Polisi, Kemenkumham: Masih Praduga Tak Bersalah

Kejati Tahan Karyawan BRI Syariah Muara Bungo

6 September 2021
in HUKUM & KRIMINAL

JAMBI – Penyidik Kejati Jambi menahan tersangka dugaan kredit fiktif di BRI Syariah KCP Muaro Bungo, AL.

AL diduga melakukan perbuatan pidana berupa pemufakatan jahat dengan membuat permohonan kredit dengan nasabah fiktif.

Berita Lainnya

Dua Petinggi Jambi Vision dan Flash Net Dilaporkan ke Polisi

Nomor Ijazahnya Dicatut Amrizal Anggota DPRD Jambi, Serma Endres Chan Bakal Didampingi Korps Hukum TNI

Prajurit Kodim Pariaman Menaruh Harapan pada Kapolda dan Wakapolda Jambi yang Baru

Perhitungan dari pihak penyidik, AL meraup keuntungan dari proses kredit fiktif ini hingga Rp 13,9 miliar.

Asintel Kejati Jambi, Jufri, mengatakan, AL sebelumnya menjabat sebagai account officer (AO) di BRI Syariah KCP Muaro Bungo.

Dalam melakukan perbuatannya, diduga AL bekerja sama dengan pihak lain, namun, pihak yang bekerja sama dengan AL masih dalam pendalaman pihak penyidik.

“Modus operandinya, (AL) membuat fiktif nasabah-nasabah yang akan mengambil kredit di BRI Bungo. Semua (dokumen) permohonan, dan identitas nasabah dipalsukan,” kata Jufri dalam keterangan persnya, Senin (6/9), di Kejati Jambi.

Dikatakan Jufri, AL juga membuat rekening palsu untuk semua nasabah saat melakukan pencairan.

“Sehinga uang yang diambil dari BRI ini mencapai Rp 13,9 miliar lebih,” kata Jufri.

Jumlah kredit tersebut kemudian menjadi kredit macet yang tidak dapat dilunasi tersangka dan yang lain.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, AL ditahan untuk 20 hari ke depan.

“Dititipkan di Rutan Mapolresta Jambi sambil menunggu penyelesaian penyidikan terhadap yang bersangkutan.”

AL disangkakan melanggar Pasal 2 dan 3 UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

ShareTweetSend
Previous Post

Maulana Pindah ke NasDem, Gerinda Bilang Masih Banyak Stok

Next Post

Usulan KPU RI, Pemilu Digelar 21 Februari 2024

Related Posts

Dua Petinggi Jambi Vision dan Flash Net Dilaporkan ke Polisi

Dua Petinggi Jambi Vision dan Flash Net Dilaporkan ke Polisi

5 Mei 2025
Nomor Ijazahnya Dicatut Amrizal Anggota DPRD Jambi, Serma Endres Chan Bakal Didampingi Korps Hukum TNI

Nomor Ijazahnya Dicatut Amrizal Anggota DPRD Jambi, Serma Endres Chan Bakal Didampingi Korps Hukum TNI

2 Mei 2025
Prajurit Kodim Pariaman Menaruh Harapan pada Kapolda dan Wakapolda Jambi yang Baru

Prajurit Kodim Pariaman Menaruh Harapan pada Kapolda dan Wakapolda Jambi yang Baru

13 April 2025
Ngaku Kerja di Yamaha Marine Jakarta, Warga Kota Jambi Jadi Korban Gadai Mobil

Ngaku Kerja di Yamaha Marine Jakarta, Warga Kota Jambi Jadi Korban Gadai Mobil

29 Maret 2025
Sudah Sebulan Lebih, Anggota TNI Harap Polda Jambi Proaktif Tuntaskan Laporan Dirinya

Sudah Sebulan Lebih, Anggota TNI Harap Polda Jambi Proaktif Tuntaskan Laporan Dirinya

23 Maret 2025
Waduh! Ribuan Hektar Hutan Mendahara Ulu Rontok Secara Ilegal

Waduh! Ribuan Hektar Hutan Mendahara Ulu Rontok Secara Ilegal

20 Maret 2025
  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In