• REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
Jumat, September 19, 2025
Aksipost.com
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
Aksipost.com
No Result
View All Result
Kepala Rutan Ditangkap Polisi, Kemenkumham: Masih Praduga Tak Bersalah

Kejati Tahan Karyawan BRI Syariah Muara Bungo

6 September 2021
in HUKUM & KRIMINAL

JAMBI – Penyidik Kejati Jambi menahan tersangka dugaan kredit fiktif di BRI Syariah KCP Muaro Bungo, AL.

AL diduga melakukan perbuatan pidana berupa pemufakatan jahat dengan membuat permohonan kredit dengan nasabah fiktif.

Berita Lainnya

Pengamat Apresiasi Polri Berhasil Ungkap Kasus Pencatutan Nomor Ijazah Anggota DPRD Jambi

Anggota DPRD Kerinci Kembalikan Uang Korupsi PJU Dishub ke Istri Kontraktor?

Kasus Amrizal Anggota DPRD Jambi Naik Penyidikan, Partai Golkar Hormati Proses Hukum

Perhitungan dari pihak penyidik, AL meraup keuntungan dari proses kredit fiktif ini hingga Rp 13,9 miliar.

Asintel Kejati Jambi, Jufri, mengatakan, AL sebelumnya menjabat sebagai account officer (AO) di BRI Syariah KCP Muaro Bungo.

Dalam melakukan perbuatannya, diduga AL bekerja sama dengan pihak lain, namun, pihak yang bekerja sama dengan AL masih dalam pendalaman pihak penyidik.

“Modus operandinya, (AL) membuat fiktif nasabah-nasabah yang akan mengambil kredit di BRI Bungo. Semua (dokumen) permohonan, dan identitas nasabah dipalsukan,” kata Jufri dalam keterangan persnya, Senin (6/9), di Kejati Jambi.

Dikatakan Jufri, AL juga membuat rekening palsu untuk semua nasabah saat melakukan pencairan.

“Sehinga uang yang diambil dari BRI ini mencapai Rp 13,9 miliar lebih,” kata Jufri.

Jumlah kredit tersebut kemudian menjadi kredit macet yang tidak dapat dilunasi tersangka dan yang lain.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, AL ditahan untuk 20 hari ke depan.

“Dititipkan di Rutan Mapolresta Jambi sambil menunggu penyelesaian penyidikan terhadap yang bersangkutan.”

AL disangkakan melanggar Pasal 2 dan 3 UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

ShareTweetSend
Previous Post

Maulana Pindah ke NasDem, Gerinda Bilang Masih Banyak Stok

Next Post

Usulan KPU RI, Pemilu Digelar 21 Februari 2024

Related Posts

Minta Amrizal Tidak Dilantik Anggota DPRD Jambi, Pengamat: Jika Saya Jadi Bawaslu, Kasus Ijazahnya Selesai Dalam Seminggu

Pengamat Apresiasi Polri Berhasil Ungkap Kasus Pencatutan Nomor Ijazah Anggota DPRD Jambi

18 September 2025
Ekonom Ingatkan Risiko BI Cetak Uang Usulan DPR  

Anggota DPRD Kerinci Kembalikan Uang Korupsi PJU Dishub ke Istri Kontraktor?

2 September 2025
Kasus Amrizal Anggota DPRD Jambi Naik Penyidikan, Partai Golkar Hormati Proses Hukum

Kasus Amrizal Anggota DPRD Jambi Naik Penyidikan, Partai Golkar Hormati Proses Hukum

30 Agustus 2025
Zulkarnain Pencari Barang Sungai Batanghari Diserang Orang Tak Dikenal di Desa Gedong Karya

Zulkarnain Pencari Barang Sungai Batanghari Diserang Orang Tak Dikenal di Desa Gedong Karya

28 Agustus 2025
Polda Sumbar Periksa Amrizal Anggota DPRD Jambi Usai Laporan Prajurit TNI Naik Penyidikan

Polda Sumbar Periksa Amrizal Anggota DPRD Jambi Usai Laporan Prajurit TNI Naik Penyidikan

27 Agustus 2025
Tidak Mau Disalahkan Sepenuhnya, 10 Tersangka Kasus PJU Dishub Kerinci Ungkap Peran DPRD

Kejaksaan Agung Didesak Ambil Alih Kasus Dugaan Korupsi PJU Dishub Kerinci

27 Agustus 2025
  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In