• REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
Senin, Mei 18, 2026
Aksipost.com
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
Aksipost.com
No Result
View All Result
Kepala Rutan Ditangkap Polisi, Kemenkumham: Masih Praduga Tak Bersalah

Kejati Tahan Karyawan BRI Syariah Muara Bungo

6 September 2021
in HUKUM & KRIMINAL

JAMBI – Penyidik Kejati Jambi menahan tersangka dugaan kredit fiktif di BRI Syariah KCP Muaro Bungo, AL.

AL diduga melakukan perbuatan pidana berupa pemufakatan jahat dengan membuat permohonan kredit dengan nasabah fiktif.

Berita Lainnya

Mantan Hakim Pengadilan Negeri Polisikan Ketua LAM di Jambi

Hafizi Alatas ke Amrizal: Tak Pantas Tersangka Duduk di DPRD, Mundurlah Secara Jantan Sebelum Dibui Seperti Varial Adhi

Polres Batanghari Terima Laporan Dugaan Pencemaran Nama Baik Lewat Facebook dan TikTok

Perhitungan dari pihak penyidik, AL meraup keuntungan dari proses kredit fiktif ini hingga Rp 13,9 miliar.

Asintel Kejati Jambi, Jufri, mengatakan, AL sebelumnya menjabat sebagai account officer (AO) di BRI Syariah KCP Muaro Bungo.

Dalam melakukan perbuatannya, diduga AL bekerja sama dengan pihak lain, namun, pihak yang bekerja sama dengan AL masih dalam pendalaman pihak penyidik.

“Modus operandinya, (AL) membuat fiktif nasabah-nasabah yang akan mengambil kredit di BRI Bungo. Semua (dokumen) permohonan, dan identitas nasabah dipalsukan,” kata Jufri dalam keterangan persnya, Senin (6/9), di Kejati Jambi.

Dikatakan Jufri, AL juga membuat rekening palsu untuk semua nasabah saat melakukan pencairan.

“Sehinga uang yang diambil dari BRI ini mencapai Rp 13,9 miliar lebih,” kata Jufri.

Jumlah kredit tersebut kemudian menjadi kredit macet yang tidak dapat dilunasi tersangka dan yang lain.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, AL ditahan untuk 20 hari ke depan.

“Dititipkan di Rutan Mapolresta Jambi sambil menunggu penyelesaian penyidikan terhadap yang bersangkutan.”

AL disangkakan melanggar Pasal 2 dan 3 UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

ShareTweetSend
Previous Post

Maulana Pindah ke NasDem, Gerinda Bilang Masih Banyak Stok

Next Post

Usulan KPU RI, Pemilu Digelar 21 Februari 2024

Related Posts

Mantan Hakim Pengadilan Negeri Polisikan Ketua LAM di Jambi

Mantan Hakim Pengadilan Negeri Polisikan Ketua LAM di Jambi

7 Mei 2026
Hafizi Alatas ke Amrizal: Tak Pantas Tersangka Duduk di DPRD, Mundurlah Secara Jantan Sebelum Dibui Seperti Varial Adhi

Hafizi Alatas ke Amrizal: Tak Pantas Tersangka Duduk di DPRD, Mundurlah Secara Jantan Sebelum Dibui Seperti Varial Adhi

5 Mei 2026
Polisi Tangkap Oknum PNS Telibat Pencurian Nasabah

Polres Batanghari Terima Laporan Dugaan Pencemaran Nama Baik Lewat Facebook dan TikTok

2 Mei 2026
Berharap Hukuman Mati, Ternyata Pembunuh IRT Hanya Dituntut 18 Tahun

Berharap Hukuman Mati, Ternyata Pembunuh IRT Hanya Dituntut 18 Tahun

8 April 2026
Kapolres Sawahlunto Sikat Habis Tambang Liar di Tiga Titik Lokasi

Kapolres Sawahlunto Sikat Habis Tambang Liar di Tiga Titik Lokasi

11 Maret 2026
Keberadaan Amrizal Pasca Mengabaikan Panggilan Kedua Polda Jambi

6 Fakta Amrizal Jadi DPRD Jambi Maling Nomor Ijazah Orang Lain, Terancam Dibui 7 Tahun Tapi Tak Ditahan

5 Maret 2026
  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In