• REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
Selasa, November 18, 2025
Aksipost.com
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
Aksipost.com
No Result
View All Result
Jangan Ada Pikiran Melemahkan KPK

Gedung yang rencananya akan digunakan untuk kantor Komisi Pemberantasan Korupsi di Kawasan Kuningan, Jakarta, Jumat (11/9). Presiden Joko Widodo belum menyerahkan nama-nama calon pimpinan KPK kepada DPR untuk menjalani uji kelayakan dan kepatutan.Kompas/Heru Sri Kumoro (KUM) 11-09-2015

Kronologi OTT KPK Terhadap Bupati Kolaka Timur Andi Merya

23 September 2021
in HEADLINE, HUKUM & KRIMINAL

JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi menjelaskan kronologi operasi tangkap tangan terhadap Bupati Kolaka Timur Andi Merya Nur dan Kepala BPBD Anzarullah.

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mengatakan tim komisi awalnya menerima informasi dari masyarakat pada 21 September 2021 tentang dugaan penerimaan uang.

Berita Lainnya

Dillah Hich Ogah Jadi Ketua DPD PAN Tanjabtim, Tetap Setia Bersama Pak Prabowo

HUT Kota Sungai Penuh, Al Haris Kampanyekan Fadhil Arief untuk Pilgub Jambi

Jangan Coba-coba Tarik Penumpang Tujuan Kerinci Sungai Penuh, Dishub Kota dan Provinsi Sepakat Tindak Travel Gelap

“Tim KPK bergerak dan mengikuti AZR (Anzarullah) yang telah menyiapkan uang sejumlah Rp 225 juta,” kata Ghufron di kantornya, Kamis (23/9).

Ghufron mengatakan tim KPK mendapati Anzarullah menghubungi ajudan Andi Merya meminta bertemu di rumah dinas jabatan bupati.

Anzarullah kemudian bertemu langsung dengan Merya di rumah itu. Namun, karena di tempat tersebut sedang ada pertemuan kedinasan, Merya meminta uang diserahkan ke ajudannya di rumah pribadinya di Kendari.

Saat meninggalkan rumah jabatan bupati, tim KPK menangkap Anzarullah, Merya dan pihak lainnya. Tim juga menyita uang Rp 225 juta.

Sebelumnya, KPK menduga Merya sudah menerima Rp 25 juta. Semua yang ditangkap kemudian dibawa ke Polda Sulawesi Tenggara untuk diperiksa, lalu dibawa ke Jakarta.

Dalam gelar perkara di gedung KPK hari ini, komisi menetapkan Merya dan Anzarullah menjadi tersangka.

KPK menyatakan Kabupaten Kolaka memperoleh dana hibah dari BNPB berupa dana rehabilitasi dan rekonstruksi, serta dana siap pakai.

Kabupaten Kolaka Timur memperoleh dana hibah Rp 26,9 miliar, dan dana siap pakai Rp 12,1 miliar.

Anzarullah meminta Merya memberikan sejumlah proyek yang didanai uang itu kepada orang-orang kepercayaannya.

Merya setuju asalkan diberi 30 persen dari total nilai proyek yang didapatkan oleh Anzarullah. Duit Rp 250 juta yang diberikan diduga merupakan uang muka yang diminta Bupati Kolaka Timur.

ShareTweetSend
Previous Post

Nadiem Akan Laporkan Potensi Candi Muaro Jambi ke Jokowi

Next Post

BMKG Minta Warga Waspadai Cuaca Ekstrem Saat Pancaroba

Related Posts

Bupati Tak Ingin Dengar ASN Tanjabtim Pindah dengan Bermacam Alasan

Dillah Hich Ogah Jadi Ketua DPD PAN Tanjabtim, Tetap Setia Bersama Pak Prabowo

16 November 2025
HUT Kota Sungai Penuh, Al Haris Kampanyekan Fadhil Arief untuk Pilgub Jambi

HUT Kota Sungai Penuh, Al Haris Kampanyekan Fadhil Arief untuk Pilgub Jambi

9 November 2025
Jangan Coba-coba Tarik Penumpang Tujuan Kerinci Sungai Penuh, Dishub Kota dan Provinsi Sepakat Tindak Travel Gelap

Jangan Coba-coba Tarik Penumpang Tujuan Kerinci Sungai Penuh, Dishub Kota dan Provinsi Sepakat Tindak Travel Gelap

1 November 2025
Awas! Travel Gelap Jambi Tujuan Kerinci Sungai Penuh Berkeliaran, Ini Petaka Besar Bagi Penumpang

Tanggapan Dishub Provinsi Jambi soal Travel Gelap Tujuan Kerinci Sungai Penuh

31 Oktober 2025
Awas! Travel Gelap Jambi Tujuan Kerinci Sungai Penuh Berkeliaran, Ini Petaka Besar Bagi Penumpang

Awas! Travel Gelap Jambi Tujuan Kerinci Sungai Penuh Berkeliaran, Ini Petaka Besar Bagi Penumpang

31 Oktober 2025
Jaksa Agung Lantik Sugeng Hariadi sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi Jambi

Jaksa Agung Lantik Sugeng Hariadi sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi Jambi

23 Oktober 2025
  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In