• REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
Selasa, Juli 1, 2025
Aksipost.com
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
Aksipost.com
No Result
View All Result
Surati Kapolri, Brigjen TNI Junior Dipecat dari Kodam Merdeka

Surati Kapolri, Brigjen TNI Junior Dipecat dari Kodam Merdeka

9 Oktober 2021
in HEADLINE, NASIONAL

JAKARTA – Kasus pemeriksaan terhadap Inspektur Komando Daerah Militer (Kodam) XIII/Merdeka, Brigjen TNI Junior Tumilaar seorang jenderal TNI Angkatan Darat yang bersurat secara terbuka kepada Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo karena membela salah seorang Babinsa atas kasus sengketa lahan di Sulawesi Utara kini telah memasuki babak baru.

Komandan Pusat Polisi Militer Angkatan Darat (Danpuspomad) Letjen TNI Chandra W. Sukotjo menyatakan, hasil pemeriksaan yang telah dilakukan oleh Tim penyidik Pusat Polisi Militer Angkatan Darat (Puspomad) terhadap Brigjen TNI Junior Tumilaar dan sejumlah saksi secara paralel sejak tanggal 22 September 2021 lalu, telah menemukan fakta-fakta baru.

Berita Lainnya

Kepala Daerah di Jambi: Tolong Jangan Anda Beri Izin Pabrik Sawit di Hutan Lindung, Itu Melanggar Hukum Internasional

Sederet Temuan BPK RI di Diskominfo Jambi, Kalian Jangan Kaget Ya!! Setengah Miliar Tidak Diketahui Keberadaan Itu Barang

Bangun Jembatan Aurduri 3 Hanya Rp200 Miliar, Tapi Mengapa Pak Al Haris Memilih Islamic Center Rp150 Miliar dan Stadion Rp250 Miliar, Manakah Menurutmu yang Lebih Bermanfaat?

Pernyataan Brigjen TNI Junior Tumilaar yang sempat menghebohkan masyarakat luas itu dinilai terbukti melanggar hukum disiplin militer.

“Telah didapatkan adanya fakta-fakta dan perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh Brigjen TNI JT. Perbuatan melawan hukum dimaksud adalah pelanggaran Hukum Disiplin Militer dan pelanggaran Hukum Pidana Militer sesuai Pasal 126 KUHPM dan Pasal 103 ayat (1) KUHPM,” kata Danpuspomad Letjen TNI Chandra Sukotjo dilansir VIVA Militer dari keterangan resmi Dispenad, Sabtu (9/10).

Danpuspomad menambahkan, dengan adanya indikasi pelanggaran Hukum Disiplin Militer dan pelanggaran Hukum Pidana Militer, maka Puspom AD akan melanjutkan proses hukum lebih lanjut terhadap Brigjen TNI JT.

Terkait hal tersebut, lanjut Danpuspomad, Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Jenderal TNI Andika Perkasa telah mengeluarkan Surat Perintah Pembebasan dari Tugas dan Tanggung Jawab Jabatan terhadap Brigjen TNI Junior sebagai Irdam XIII/Merdeka.

Brigjen TNI Junior ditarik ke Jakarta dan menempati jabatan baru, yaitu sebagai Staf Khusus Kasad.

“Dan untuk kepentingan tersebut diatas, Kepala Staf Angkatan Darat pada 8 Oktober 2021 telah mengeluarkan Surat Perintah Pembebasan dari Tugas & Tanggung Jawab Jabatan Brigjen TNI JT sebagai Inspektur Kodam XIII Merdeka untuk kemudian ditempatkan sebagai Staf Khusus Kasad,” ujar Danpuspomad.

Sebagaimana diketahui, kasus Brigjen TNI Junior Tumilaar beberapa waktu lalu sempat menghebohkan publik dan viral di media sosial.

Brigjen TNI Junior menilai ada upaya intimidasi yang dilakukan oleh oknum anggota Brimob Polda Sulawesi Utara terhadap Anggota Babinsa yang telah membela masyarakat yang tanahnya telah diserobot oleh perusahaan pengembang PT Ciputra Internasional atau Perumahan Citraland.

Karena intimidasi yang diterima Babinsa tersebut, Brigjen TNI Junior pun langsung menulis surat terbuka yang ditujukan kepada Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri), Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo.

Surat yang ditulis tangan Irdam XIII/Merdeka, juga disertakan tembusan kepada Panglima TNI, Marsekal Hadi Tjahjanto, dan Kepala Staf TNI Angkatan Darat (KSAD), Jenderal TNI Andika Perkasa.

ShareTweetSend
Previous Post

Meja Rapat Kejatuhan Air Toilet Wakil Ketua DPRD Batanghari

Next Post

Dugaan Anies Dijegal Maju 2024, Ini Kata Wagub DKI

Related Posts

Warga Blokir Pelabuhan, Ekspor di Jambi Terancam Merosot, Pj Bupati Jangan Tidur?

Kepala Daerah di Jambi: Tolong Jangan Anda Beri Izin Pabrik Sawit di Hutan Lindung, Itu Melanggar Hukum Internasional

27 Juni 2025
Sederet Temuan BPK RI di Diskominfo Jambi, Kalian Jangan Kaget Ya!! Setengah Miliar Tidak Diketahui Keberadaan Itu Barang

Sederet Temuan BPK RI di Diskominfo Jambi, Kalian Jangan Kaget Ya!! Setengah Miliar Tidak Diketahui Keberadaan Itu Barang

23 Juni 2025
Bangun Jembatan Aurduri 3 Hanya Rp200 Miliar, Tapi Mengapa Pak Al Haris Memilih Islamic Center Rp150 Miliar dan Stadion Rp250 Miliar, Manakah Menurutmu yang Lebih Bermanfaat?

Bangun Jembatan Aurduri 3 Hanya Rp200 Miliar, Tapi Mengapa Pak Al Haris Memilih Islamic Center Rp150 Miliar dan Stadion Rp250 Miliar, Manakah Menurutmu yang Lebih Bermanfaat?

23 Juni 2025
6 Kepala Daerah Tidak Ikut Retret Gelombang II, Alasannya Kesehatan

6 Kepala Daerah Tidak Ikut Retret Gelombang II, Alasannya Kesehatan

21 Juni 2025
Lewat Anjungan Mengenali Posisi Jambi Dimata Internasional, Emang Bisa?

TERNYATA Al Haris Cuma Gertak Sambal, Tak Akan Maju Ketum KONI Jambi

21 Juni 2025
2 Remaja Tebo Tenggelam saat Mandi di Sungai Batanghari 

2 Remaja Tebo Tenggelam saat Mandi di Sungai Batanghari 

16 Juni 2025
  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In