• REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
Senin, Oktober 27, 2025
Aksipost.com
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
Aksipost.com
No Result
View All Result
Demokrat Bisa Ketar-Ketir, Yusril Bakal Hadirkan Pakar Hukum Top

Yusril Ihza Mahendra

Yusril dengan Pengacara Kubu Cikeas Saling Balas

12 Oktober 2021
in DEMOKRASI, HEADLINE

PENGACARA Partai Demokrat kubu Moeldoko, Yusril Ihza Mahendra heran atas sikap pengacara Partai Demokrat kubu Cikeas, Hamdan Zoelva yang menyebut dirinya aneh.

Sebelumnya, Hamdan bilang aneh jika Yusril mengajukan gugatan terhadap Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) Partai Demokrat.

Berita Lainnya

Musda II JMSI Provinsi Jambi Siap Digelar

Jaksa Agung Lantik Sugeng Hariadi sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi Jambi

Anggota DPRD Sungai Penuh Ngaku Salah Berucap Kata Kasar kepada Masyarakat

Yusril membalas, yang diajukan dalam permohonan gugatan bukanlah AD/ART PD ketika berdiri. Melainkan Anggaran Dasar (AD) Perubahan tahun 2020. Menurutnya, AD Perubahan itu bukan produk DPP Partai mana pun, termasuk Partai Demokrat.

“Sesuai Undang-Undang Parpol, yang berwenang mengubah AD/ART adalah lembaga tertinggi dalam struktur partai tersebut. Dalam Partai Demokrat, lembaga tertinggi adalah Kongres. AD Perubahan Tahun 2020 bukan produk DPP Partai Demokrat. Melainkan produk Kongres Partai Demokrat tahun 2020,” kata Yusril, beberapa hari lalu.

Mantan Menteri Sekretaris Negara era SBY itu mengakui DPP Partai memang berhak dan berwenang mewakili partai, baik secara eksternal atau internal. Namun, kewenangan itu tidak menyangkut perubahan Anggaran Dasar.

“Dalam partai, kewenangan itu ada pada Kongres atau Muktamar. Sementara dalam perseroan terbatas, kewenangan itu ada pada Rapat Umum Pemegang Saham. Akan terjadi tindakan seenaknya, jika DPP partai atau Direksi PT dapat mengubah AD,” beber Yusril.

Jadi, tegasnya, tidak ada yang aneh dalam gugatan itu. Kata Yusril, yang aneh itu, kalau kuasa hukum meminta supaya DPP Partai Demokrat dijadikan pihak yang paling signifikan, dalam memberi keterangan atas permohonan judicial review. Apalagi, menyebut DPP Partai sebagai pihak yang membuat AD Perubahan.

“DPP Partai Demokrat hanyalah pihak yang diberi amanat atau mandat oleh kongres, untuk mendaftarkan perubahan AD/ART ke Kementerian Hukum dan HAM. Di partai mana pun, keadaannya sama,” tandas pakar hukum tata negara itu.

Yusril juga mengatakan, dalam persidangan di Mahkamah Agung nanti, surat kuasa yang diberikan DPP Partai Demokrat kepada Hamdan Zoelva juga bisa dieksepsi sebagai surat kuasa yang tidak sah. Sebab, kuasa itu tidak berasal dari pihak yang membuat AD ART.

“Keterangan yang diberikan bukan oleh pihak yang berwenang memberikan keterangan, tidak lebih dari sekedar testimonium de audiu’ yang tidak punya nilai pembuktian sama sekali. Tapi, kalau pengacara DPP Partai Demokrat mau mencobanya, silakan saja,” papar Yusril, menantang.

ShareTweetSend
Previous Post

Politikus PDIP Ruhut Sitompul Semprot Anies Baswedan

Next Post

Penyebab Ekspor Produk Minyak Sawit Melonjak

Related Posts

Musda II JMSI Provinsi Jambi Siap Digelar

Musda II JMSI Provinsi Jambi Siap Digelar

25 Oktober 2025
Jaksa Agung Lantik Sugeng Hariadi sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi Jambi

Jaksa Agung Lantik Sugeng Hariadi sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi Jambi

23 Oktober 2025
Anggota DPRD Sungai Penuh Ngaku Salah Berucap Kata Kasar kepada Masyarakat

Anggota DPRD Sungai Penuh Ngaku Salah Berucap Kata Kasar kepada Masyarakat

20 Oktober 2025
Netizen Kaget Lihat Gelar Baru SE MM Amrizal Anggota DPRD Jambi yang Catut Nomor Ijazah Anggota TNI, Minggu Depan Doktor

Netizen Kaget Lihat Gelar Baru SE MM Amrizal Anggota DPRD Jambi yang Catut Nomor Ijazah Anggota TNI, Minggu Depan Doktor

16 Oktober 2025
Sudah Kantongi Izin, Al Haris Segera Lantik 6 Pejabat Eselon II Hasil Lelang, Ini Daftar Namanya

Sudah Kantongi Izin, Al Haris Segera Lantik 6 Pejabat Eselon II Hasil Lelang, Ini Daftar Namanya

16 Oktober 2025
Kepala Rutan Ditangkap Polisi, Kemenkumham: Masih Praduga Tak Bersalah

Jaksa Beri Sinyal Tersangka Baru Korupsi PJU Dishub Kerinci, Anggota DPRD Kah?

14 Oktober 2025
  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In