• REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
Kamis, Januari 8, 2026
Aksipost.com
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
Aksipost.com
No Result
View All Result
Lelang Proyek di Batanghari Terlambat

Pejabat Sarolangun Atur Pemenang Lelang Proyek

14 Oktober 2021
in HEADLINE, HUKUM & KRIMINAL

JAMBI – Proyek pengadaan jaringan listik di Kabupaten Sarolangun mengakibatkan kerugian negara lebih dari Rp 4,5 miliar.

Kontraktor, Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), serta sejumlah aparatur sipil negara (ASN) yang terlibat dalam proyek ini ditetapkan menjadi tersangka (sekarang terdakwa).

Berita Lainnya

Jelang Putusan Sengketa Informasi Islamic Center, Kadis PUTR Batang Hari: Kami Terbuka dan Tak Menolak Kritik

Deretan Kasus 3 Anggota DPRD Partai Golkar di Jambi Sepanjang 2025, 2 Orang Sudah Berstatus Tersangka

Meski Menyandang Tersangka, Amrizal Anggota DPRD Provinsi Jambi Masih Tetap Percaya Diri Hadir Paripurna HUT Jambi

Total terdapat 5 tersangka, 2 orang merupakan pihak swasta dan 3 orang lainnya dari unsur pemerintahan.

5 orang terdakwa itu adalah; Direktur Utama PT Mitra Mandiri Elektrikal, Sabrizal; Direktur PT Mitra Global, Firman Agus; Kuasa Pengguna Anggaran Dinas ESDM Sarolangun, Amrizal; Pejabat Pembuat Komitmen Dinas ESDM Kabupaten Sarolangun, Ishak; dan terakhir dari tim Pokja ULP/Panitia Lelang, Jhonny Cater.

Dalam surat dakwaan terdakwa Amrizal, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Sarolangun, mengatakan, terdakwa Amrizal melakukan perbuatan pidana berupa mengatur pemenang lelang, serta menerima sejumlah uang dari pelaksana pekerjaan, dalam hal in adalah terdakwa Firman Agus.

Amrizal, juga melakukan pertemuan dan pembicaraan dengan Firman yang merupakan calon peserta lelang sebelum penyusunan dokumen lelang. Bahkan Amrizal melakukan survey atas rekomendasi calon peserta lelang, yakni Sabrizal.

Dalam sidang yang dipimpin Hakim Ketua Yandri Roni, Amrizal juga disebut menerima uang sejumlah Rp 31 juta dari Firman dan Sabrizal sebelum melakukan survey.

“(Amrizal) menandatangi berita acara serah terima pekerjaan dan berita acara pembayaran belanja modal sebelum Uji Laik Operasi (ULO) serta tidak sesuai KKO dan KKF dari PLN,” kata Penuntut Umum Kejari Sarolangun Abdul Haris, membacakan surat dakwaan pada sidang daring, Kamis (14/10).

Amrizal juga diduga menerima uang senilai Rp 110 juta dari Firman Agus setelah pencairan akhir pekerjaan sebagai fee untuk pengguna anggaran dan pihak Dinas ESDM Sarolangun.

Untuk diketahui, Sabrizal dan Amrizal bekerjasama untuk mengerjakan pekerjaan jaringan listrik di Kecamatan Batang Asai, Sarolangun.

Atas perbuatannya, Amrizal diancam dengan pidana dalam Pasal 3 jo Pasal 18 UU RI nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

ShareTweetSend
Previous Post

Devi Puji Winda Jadikan Medsos untuk Tipu Ratusan Orang

Next Post

Polisi Gerebek Kantor Sindikat Pinjaman Online

Related Posts

Jelang Putusan Sengketa Informasi Islamic Center, Kadis PUTR Batang Hari: Kami Terbuka dan Tak Menolak Kritik

Jelang Putusan Sengketa Informasi Islamic Center, Kadis PUTR Batang Hari: Kami Terbuka dan Tak Menolak Kritik

7 Januari 2026
Deretan Kasus 3 Anggota DPRD Partai Golkar di Jambi Sepanjang 2025, 2 Orang Sudah Berstatus Tersangka

Deretan Kasus 3 Anggota DPRD Partai Golkar di Jambi Sepanjang 2025, 2 Orang Sudah Berstatus Tersangka

6 Januari 2026
Meski Menyandang Tersangka, Amrizal Anggota DPRD Provinsi Jambi Masih Tetap Percaya Diri Hadir Paripurna HUT Jambi

Meski Menyandang Tersangka, Amrizal Anggota DPRD Provinsi Jambi Masih Tetap Percaya Diri Hadir Paripurna HUT Jambi

6 Januari 2026
Juga ‘Rampas’ Nomor STTB Orang Lain, Amrizal Anggota DPRD Jawab dengan Nada Enteng: Biarkan Bae

Amrizal Ogah Respon Ditanya soal Tak Penuhi Syarat Jadi Anggota DPRD dan Potensi Kerugian Negara

27 Desember 2025
Orang Dekat Doni Monardo Jadi Narasumber Workshop Sastra Jambi

Desember Kelabu: Varial Adhi Kejahatan Tidak Berampun, Amrizal Menipu 3 Lembaga Negara

27 Desember 2025
Amrizal Jabat Anggota DPRD Tidak Penuhi Syarat, Minimal SMA, Berapa Miliar Uang Negara Dirugikan?

Amrizal Jabat Anggota DPRD Tidak Penuhi Syarat, Minimal SMA, Berapa Miliar Uang Negara Dirugikan?

27 Desember 2025
  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In