• REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
Sabtu, November 29, 2025
Aksipost.com
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
Aksipost.com
No Result
View All Result
KPU RI Tetapkan DPTHP III Sebanyak 190.779.969 Pemilih

Dugaan Korupsi Dana Hibah, KPU RI Surati KPU Tanjabtim

21 Oktober 2021
in DEMOKRASI, HEADLINE

JAMBI – Inspektorat Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menyurati KPU Kabupaten Tanjung Jabung Timur (Tanjabtim) Jambi dengan tembusan ke kepala kejaksaan negeri (kajari) setempat soal dugaan korupsi dana hibah Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2020.

“Langkah Inspektorat KPU RI ini setelah Kejaksaan Negeri Tanjabtim melakukan penggeledahan dan penyitaan dokumen KPU setempat berdasarkan surat perintah penyidikan Kajari Tanjabtim,” kata Kuasa Hukum Sekretaris KPU Tanjabtim Rifki Septino, Kamis (21/10).

Berita Lainnya

Niat Mulia Anggota DPRD Pesisir Selatan Berujung Dipolisikan

Isu Sudirman Sekda Jambi Pindah ke UNJA Ramai Dibicarakan, Usman Ermulan Ketua IKAL Lemhannas Sebut Muzakir Orang Paling Tepat Gantikan Posisi Itu

Usman Ermulan dan Sutan Adil Hendra Jadi Satu Demi Presiden Prabowo

Ia mengatakan dalam aturan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan, Pengelolaan dan Tanggung Jawab Negara, dan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, dijelaskan bahwa pengawasan penyalahgunaan wewenang dilakukan oleh Aparat Pengawasan Internal Pemerintah (APIP).

Oleh karena itu, kewenangan pemeriksaan hingga penggeledahan KPU daerah terlebih dahulu harus melalui hasiI tindak lanjut audit Inspektorat KPU RI.

Hal ini sebagaimana Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah.

Rifki Septino melihat dalam kasus KPU Tanjabtim, kajari setempat cukup gegabah melakukan pemeriksaan hingga penggeledahan serta penyitaan tanpa meminta audit dari Inspektorat KPU RI.

“Kajari tidak meneruskan ke Inspektorat KPU RI ketika mendapatkan informasi soal dugaan penyalahgunaan penggunaan dana hibah dan langsung menggeledah serta menyita barang di KPU Tanjabtim,” ujar dia.

Padahal, berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 41 Tahun 2020 tentang Pendanaan Kegiatan Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota yang bersumber dari APBD, audit dilakukan oleh Inspektorat KPU RI, kata dia.

Selain itu, ia mengaku heran dengan sumber informasi kajari soal informasi dugaan penggunaan dana hibah yang dituduhkan kajari ke KPU Tanjabtim.

Sebab, dalam surat awal pemeriksaan tidak disebutkan sumber informasi dari mana, apakah dari laporan atau temuan administrasi.

Adanya surat dari Inspektorat KPU RI Nomor 112/HK.07/11/2021 tertanggal 18 Oktober 2021 dengan tembusan ke Kajari Tanjabtim, menunjukkan semakin jelas adanya kewenangan yang dilampaui kajari dalam melakukan pemeriksaan KPU Tanjabtim.

“Surat ini intinya meminta Sekretaris KPU Tanjabtim berkoordinasi dengan kajari untuk meminta KPU RI supaya memerintahkan Inspektorat KPU RI melakukan pemeriksaan,” ujarnya.

Sebelumnya, tim penyidik antikorupsi Kejari Kabupaten Tanjung Jabung Timur menggeledah KPU daerah setempat terkait dugaan korupsi anggaran dana hibah Pilkada Serentak 2020 sebesar Rp19 miliar.

ShareTweetSend
Previous Post

Ada 'Kekuatan Besar', Harun Masiku Berkeliaran

Next Post

Budidaya Sekda Kota Jambi Disebut Terima Uang

Related Posts

Niat Mulia Anggota DPRD Pesisir Selatan Berujung Dipolisikan

Niat Mulia Anggota DPRD Pesisir Selatan Berujung Dipolisikan

27 November 2025
Isu Sudirman Sekda Jambi Pindah ke UNJA Ramai Dibicarakan, Usman Ermulan Ketua IKAL Lemhannas Sebut Muzakir Orang Paling Tepat Gantikan Posisi Itu

Isu Sudirman Sekda Jambi Pindah ke UNJA Ramai Dibicarakan, Usman Ermulan Ketua IKAL Lemhannas Sebut Muzakir Orang Paling Tepat Gantikan Posisi Itu

26 November 2025
Usman Ermulan dan Sutan Adil Hendra Jadi Satu Demi Presiden Prabowo

Usman Ermulan dan Sutan Adil Hendra Jadi Satu Demi Presiden Prabowo

25 November 2025
Tokoh Pers Jambi Mursyid Sonsang Kembali Tampil di Panggung Nasional, ‘Basuh’ Ketua Dewan Pers

Tokoh Pers Jambi Mursyid Sonsang Kembali Tampil di Panggung Nasional, ‘Basuh’ Ketua Dewan Pers

25 November 2025
Gubernur Al Haris Lantik Doktor Ilham Sebagai Karo Hukum Pemprov Jambi?

Gubernur Al Haris Lantik Doktor Ilham Sebagai Karo Hukum Pemprov Jambi?

24 November 2025
Kisah Perjuangan Nomor Ijazah Ganda Korban Anggota DPRD Jambi, Endres Chan Resmi Dilantik Jadi Letda TNI

Kisah Perjuangan Nomor Ijazah Ganda Korban Anggota DPRD Jambi, Endres Chan Resmi Dilantik Jadi Letda TNI

24 November 2025
  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In