• REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
Jumat, Januari 2, 2026
Aksipost.com
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
Aksipost.com
No Result
View All Result
Kejari Periksa Sekda Kota Jambi terkait Dugaan Korupsi Subhi

Budidaya

Budidaya Sekda Kota Jambi Disebut Terima Uang

23 Oktober 2021
in HEADLINE, HUKUM & KRIMINAL

JAMBI – Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Jambi, Budidaya, disebut-sebut ikut menerima aliran uang korupsi pemotongan insentif pajak pegawai BPPRD Kota Jambi.

Keterlibatan Budidaya, diungkap oleh saksi-saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Jambi, pada sidang dengan terdakwa mantan Kepala BPPRD Kota Jambi, Subhi, Kamis lalu (21/10).

Berita Lainnya

Amrizal Ogah Respon Ditanya soal Tak Penuhi Syarat Jadi Anggota DPRD dan Potensi Kerugian Negara

Desember Kelabu: Varial Adhi Kejahatan Tidak Berampun, Amrizal Menipu 3 Lembaga Negara

Amrizal Jabat Anggota DPRD Tidak Penuhi Syarat, Minimal SMA, Berapa Miliar Uang Negara Dirugikan?

Budidaya disebut menerima uang senilai Rp 60 juta pada tahun 2018 yang merupakan uang potongan insentif pajak. Budidaya disebut menerima uang dalan 2 tahap, Rp 40 juta dan Rp 20 juta.

Uang sejumlah Rp 60 juta itu sebenarnya sudah dikembalikan Budidaya, sayangnya uang itu dikembalikan justru di saat Kejaksaan tengah menyidik perkara ini pada 2020. Namun uang itu juga diambil terdakwa, Subhi.

“Sudah dikembalikan semua. Setelah dikembalikan, ada yang diambil oleh Kaban (terdakwa Subhi, red) dan dipergunakan untuk keperluan kantor,” ungkap Dina Hermina, Bendahara BPPRD dalam sidang dipimpin Yandri Roni.

Uang yang tersisa sejumlah Rp 30 juta diperlihatkan Penasehat Hukum Terdakwa Subhi, Bahrul Ilmi Yakup.

“Apakah ini uang yang diambil diserahkan Sekda?” tanya penasehat hukum dan dibenarkan saksi Dina.
Uang itu diserahkan sebagai bukti pengembalian.

“Uang itu dikembalikan karena memang Sekda Budidaya tidak berhak menerimanya karena sekda sudah menerima TPP,” tegasnya.

Saksi lain pun membenarkan aliran perkara korupsi pemotongan insentif ASN di Badan Pengelola Pajak dan Retribusi (BPPRD) Kota Jambi, kurun waktu 2017-2019, seperti Aniek Puspa Rini.

Hanya saja Aniek tidak mengetahui jumlah uang yang diberikan kepada Sekda.

“Untuk sekda tahun 2018, tapi saya tidak tahu berapa jumlahnya,” tegasnya.

Sementara Astri Liliani, saksi lain yang dihadirkan JPU, mengungkapkan, isentifnya pun dipotong oleh terdakwa Subhi.

Sejatinya saksi menerima isentif sekitar Rp 90 juta, namun dipotong Rp 30 juta. Seperti saksi-saksi lainnya, Lili pun membuat surat pernyataan bersedia menerima pemotongan isentif dengan tanggal mundur.

“Surat pernyataan dibuat tahun 2020, setelah kasus ini diselidiki oleh kejaksaan. Surat pernyataan itu dibuat mundur, yakni tahun 2018. Isinya saya bersedia isentif dipotong.”

ShareTweetSend
Previous Post

Dugaan Korupsi Dana Hibah, KPU RI Surati KPU Tanjabtim

Next Post

59 Kasus Kekerasan Anak Terjadi di Kota Jambi

Related Posts

Juga ‘Rampas’ Nomor STTB Orang Lain, Amrizal Anggota DPRD Jawab dengan Nada Enteng: Biarkan Bae

Amrizal Ogah Respon Ditanya soal Tak Penuhi Syarat Jadi Anggota DPRD dan Potensi Kerugian Negara

27 Desember 2025
Orang Dekat Doni Monardo Jadi Narasumber Workshop Sastra Jambi

Desember Kelabu: Varial Adhi Kejahatan Tidak Berampun, Amrizal Menipu 3 Lembaga Negara

27 Desember 2025
Amrizal Jabat Anggota DPRD Tidak Penuhi Syarat, Minimal SMA, Berapa Miliar Uang Negara Dirugikan?

Amrizal Jabat Anggota DPRD Tidak Penuhi Syarat, Minimal SMA, Berapa Miliar Uang Negara Dirugikan?

27 Desember 2025
UM Jambi Perluas Jangkauan Pendidikan, Kampus II Tunggu Persetujuan PP Muhammadiyah

UM Jambi Perluas Jangkauan Pendidikan, Kampus II Tunggu Persetujuan PP Muhammadiyah

22 Desember 2025
Breaking News! UM Jambi Tambah Fakultas Kedokteran Gigi, Target Menerima Mahasiswa Tahun 2026

Breaking News! UM Jambi Tambah Fakultas Kedokteran Gigi, Target Menerima Mahasiswa Tahun 2026

22 Desember 2025
Keberadaan Amrizal Pasca Mengabaikan Panggilan Kedua Polda Jambi

Kisah Kepalsuan Amrizal Anggota Dewan Provinsi Jambi yang Berani Masukan Nomor Ijazah Perwira TNI, Kini Jadi Tersangka Polda Sumbar, Ketua DPRD Tunggu Keputusan Golkar

21 Desember 2025
  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In