• REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
Jumat, Juni 6, 2025
Aksipost.com
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
Aksipost.com
No Result
View All Result
Breaking News, KPK Gelar OTT di Sumatera Selatan

KPK Limpahkan Berkas Perkara 4 Eks Anggota DPRD Provinsi Jambi

26 Oktober 2021
in HEADLINE, HUKUM & KRIMINAL

JAMBI – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melimpahkan berkas perkara 4 orang mantan anggota DPRD Provinsi Jambi.

Jaksa Penuntut umum KPK, Selasa (26/10), melimpahkan berkas perkara dengan tersangka, Wiwid Iswara, Fahrurrozi, Arrakhmat Eka Putra, dan Zainul Arfan.

Berita Lainnya

Nasib Malang Pria di Kota Jambi, Serahkan Mobil ke Orang Leasing PT SMS, Malah Jadi Tersangka

Dua Petinggi Jambi Vision dan Flash Net Dilaporkan ke Polisi

Nomor Ijazahnya Dicatut Amrizal Anggota DPRD Jambi, Serma Endres Chan Bakal Didampingi Korps Hukum TNI

Keempat tersangka itu merupakan anggota DPRD Provinsi Jambi periode 2014-2019. Mereka diduga ikut menerima suap dari Zumi Zola dalam hal pengesahan RAPBD Provinsi Jambi 2017-2018.

Tiga orang tim dari KPK tiba di Pengadilan Negeri Jambi, sekitar pukul 13.55 WIB. Mereka membawa 3 bundelan dan 3 koper berukuran besar yang berisikan berkas perkara.

Salah seorang tim jaksa KPK, Hidayat, mengatakan jika yang dilimpahkan adalah berkas perkara Wiwid Iswara dkk. Saat ini pihaknya akan menunggu penetapan majelis.

“Pelimpahan terkait berkas dalam perkara empat anggota DPRD Provinsi Jambi. Kini, kita menunggu penetapan majelis hakim dan jadwal sidang dari Pengadilan,” kata Hidayat usai pelimpahan.

Saat ini, kata Hidayat, para terdakwa masih ditahan di Rutan KPK hingga ada penetapan dari majelis hakim. Bukan hanya 4 orang itu, tersangka yang dilimpahkan sebelumnya, Paut Syakarin, juga masih ditahan di Rutan KPK.

“Terkait sidang pun, kita menunggu kesiapan dari pengadilan. Apakah akan digelar secara langsung atau daring. Apakah nanti diizinkan untuk membawa tahanan keluar rutan atau tidak. Tetapi prinsipanya kami JPU, datang ke sini (Pengadilan,” kata Hidayat.

Para terdakwa merupakan pengembangan dari kasus suap ketok palu DPRD Provinsi Jambi, sebagai orang yang menerima uang suap ketok palu dari Paut Syakarin.

Paut diduga kuat menyuap anggota DPRD untuk pengesahan ketok palu. Dalam perkara ini, Paut Syakarin diduga menyerahkan uang sejumlah Rp 2 miliar lebih kepada DPRD Provinsi Jambi.

Penuntut KPK menerapkan dakwaan alternatif kepada Wiwid Iswara, Fahrurrozi, Arrakhmat Eka Putra, dan Zainul Arfan. Pertama, Pasal 12 huruf a UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sebelumnya, mantan anggota DPRD yang juga terdakwa dalam perkara ini mengatakan kalau mereka memperoleh uang dari Paut Syakarin.

Jumlahnya cukup banyak, Rp 150 juta untuk setiap anggota Komisi III. Bukan hanya itu, sebelumnya Paut juga disebut memberikan uang untuk 13 orang itu senilai Rp 25 juta untuk setiap orang.

Sementara itu, Paut Syakarin yang lebih dulu dilimpahkan, besok Rabu (27/10), akan menjalani sidang perdana. Sidang akan digelar di Pengadilan Tipikor Jambi, dengan agenda pembacaan surat dakwaan jaksa penuntut umum KPK.

Ditemui terpisah Nazirin Lazi, penasehat hukum Fahrurrozi, mengatakan, akan melihat dulu perkembangan persidangan pembacaan dakwaan nanti.

“Tunggu sidang dakwaan dulu,” jawabnya singkat.

Sementara Fikri Riza, penasehat hukum, Wiwid Iswara, mengatakan, pihaknya berharap agar pengadilan menggelar sidang secara langsung di Pengadilan Tipikor Jambi. Hal itu untuk memudahkan pembuktian.

“Kita sudah minta agar sidang langsung, bukan daring. Agar memudahkan dalam pembuktian dan biar perkara ini terang benderang.”

ShareTweetSend
Previous Post

Amien Rais dan Menantunya Ngomong Harus Pakai Otak

Next Post

Anak Jambi Punya Karakter dan Cinta Budaya

Related Posts

Kru Kapal Asal Kota Jambi Dijadikan Jaminan Ganti Rugi

Nasib Malang Pria di Kota Jambi, Serahkan Mobil ke Orang Leasing PT SMS, Malah Jadi Tersangka

21 Mei 2025
Dua Petinggi Jambi Vision dan Flash Net Dilaporkan ke Polisi

Dua Petinggi Jambi Vision dan Flash Net Dilaporkan ke Polisi

5 Mei 2025
Nomor Ijazahnya Dicatut Amrizal Anggota DPRD Jambi, Serma Endres Chan Bakal Didampingi Korps Hukum TNI

Nomor Ijazahnya Dicatut Amrizal Anggota DPRD Jambi, Serma Endres Chan Bakal Didampingi Korps Hukum TNI

2 Mei 2025
Polemik Ijazah Amrizal, Pengamat Sarankan Adu Data dengan Anggota TNI

Polemik Ijazah Amrizal, Pengamat Sarankan Adu Data dengan Anggota TNI

22 April 2025
Kepiawaian PT Us-Us Utama Diakui Pertamina: The Best of Market Acquisition

Kepiawaian PT Us-Us Utama Diakui Pertamina: The Best of Market Acquisition

16 April 2025
Prajurit Kodim Pariaman Menaruh Harapan pada Kapolda dan Wakapolda Jambi yang Baru

Prajurit Kodim Pariaman Menaruh Harapan pada Kapolda dan Wakapolda Jambi yang Baru

13 April 2025
  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In