• REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
Jumat, Januari 9, 2026
Aksipost.com
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
Aksipost.com
No Result
View All Result
Tegakkan Prokes di Pilkades Tebo

ilustrasi Pilkades. Foto: Net

Berkas Perkara Ijazah Palsu Kades Tebo Diteliti Jaksa

2 November 2021
in HEADLINE, HUKUM & KRIMINAL

JAMBI – Jaksa peneliti Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi melalui Kejari Tebo menerima berkas perkara ijaszh palsu Azwan Kepala Desa Medan Seri Rembahan, Kecamatan Tebo Ulu, Kabupaten Tebo, Provinsi Jambi dari penyidik Polda Jambi.

Selain Kepala Desa Medan Seri Rambahan Azwan bin Hasan, penyidik Polda Jambi juga menetapkan satu lagi tersangka lainnya Arpan bin Ibnu Hajar yang juga ditetapkan sebagai tersangka karena turut membantu membuat ijazah palsu itu untuk mencalonkan menjadi Kepala desa dan berkas perkaranya sudah diterima kejaksaan untuk diteliti,” kata Kasi Penkum Kejati Jambi, Lexy Fhatarany, Selasa (2/11).

Berita Lainnya

Usman Ermulan Ucapkan Terima Kasih ke Jaksa Agung Sudah Bangun RS Adhyaksa

Tim Gabungan Selamatkan 3 ABK di Perairan Kuala Pangkal Duri

Jelang Putusan Sengketa Informasi Islamic Center, Kadis PUTR Batang Hari: Kami Terbuka dan Tak Menolak Kritik

Proses penyerahan tersangka dan Barang Bukti dalam tahap II tindak pidana umum atas nama tersangka Azwan Bin Hasan.

Dimana tersangka merupakan Kepala Desa Medan Seri Rambahan dan Arpan Bin Ibnu Hajar yang turun membantu pembuatannya.

Kejaksaan Negeri Tebo telah dilaksanakan proses penyerahan tersangka dan barang bukti tindak pidana umum dari Unit Harta Benda, Bangunan Dan Tanah (harda Bangtah Satreskrim Polres Tebo kepada Safe’i, sebagai Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Tebo atas nama tersangka Azwan Bin Hasan.

Kasus ini tersangka disangkakan dengan dengan Pasal 69 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistim Pendidikan Nasional atau Pasal 69 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 tahun 2003 tentang sistim Pendidikan Nasional sedangkan Arpan Bin Ibnu Hajar yang melanggar Pasal 68 ayat (1) UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.

Terdakwa Azwan mendaftarkan diri sebagai peserta pemilihan calon Kepala Desa Medan Seri Rambahan, Kec. Tebo Ulu, Kab. Tebo di Kantor Desa Medan Seri Rambahan, Kec. Tebo Ulu, Kabupaten Tebo dan terpilih.

Pada saat pendaftaran tersebut terdakwa menggunakan Ijazah SD Negeri 67 / II Rambahan yang dikeluarkan oleh Departemen Pendidikan dan kebudayaan Republik Indonesia dengan Nomor : 10 OA oa 0009319 tanggal 9 Juni 1989 yang telah legalisir dan Ijazah Paket B atas nama terdakwa Azwan nomor Ijazah: 10PB0801673 yang dikeluarkan oleh Dinas Pendidikan nasional Kab.Tebo tanggal 23 Desember 2005 ditanda tangani oleh H Usman yang telah dilegalisir dengan nomor: 424/497/DIKBUD/2020 ditanda tangani oleh Kabid Pendidikan Non Formal atas nama Nurdin tanpa tanggal dan tanpa disertai Surat Keterangan Hasil Ujian Nasional (SKHUN).

Saat ini ke-2 tersangka dilakukan penahanan oleh pihak Kejaksaan Negeri Tebo selama 20 (dua puluh) hari kedepan dan ke – 2 tersangka langsung dibawa ke Lapas Kelas II b Muara Tebo dan sebelum dilaksanakan proses penyerahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) telah dilakukan Swab Antigen di RSUD Kabupaten Tebo.

ShareTweetSend
Previous Post

China Bertindak, Harga Batu Bara Langsung Rontok

Next Post

Tol Trans Sumatera, Pemerintah Gelontorkan Rp10,89 Triliun

Related Posts

Usman Ermulan Ucapkan Terima Kasih ke Jaksa Agung Sudah Bangun RS Adhyaksa

Usman Ermulan Ucapkan Terima Kasih ke Jaksa Agung Sudah Bangun RS Adhyaksa

9 Januari 2026
Tim Gabungan Selamatkan 3 ABK di Perairan Kuala Pangkal Duri

Tim Gabungan Selamatkan 3 ABK di Perairan Kuala Pangkal Duri

8 Januari 2026
Jelang Putusan Sengketa Informasi Islamic Center, Kadis PUTR Batang Hari: Kami Terbuka dan Tak Menolak Kritik

Jelang Putusan Sengketa Informasi Islamic Center, Kadis PUTR Batang Hari: Kami Terbuka dan Tak Menolak Kritik

7 Januari 2026
Deretan Kasus 3 Anggota DPRD Partai Golkar di Jambi Sepanjang 2025, 2 Orang Sudah Berstatus Tersangka

Deretan Kasus 3 Anggota DPRD Partai Golkar di Jambi Sepanjang 2025, 2 Orang Sudah Berstatus Tersangka

6 Januari 2026
Meski Menyandang Tersangka, Amrizal Anggota DPRD Provinsi Jambi Masih Tetap Percaya Diri Hadir Paripurna HUT Jambi

Meski Menyandang Tersangka, Amrizal Anggota DPRD Provinsi Jambi Masih Tetap Percaya Diri Hadir Paripurna HUT Jambi

6 Januari 2026
Juga ‘Rampas’ Nomor STTB Orang Lain, Amrizal Anggota DPRD Jawab dengan Nada Enteng: Biarkan Bae

Amrizal Ogah Respon Ditanya soal Tak Penuhi Syarat Jadi Anggota DPRD dan Potensi Kerugian Negara

27 Desember 2025
  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In