• REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
Minggu, Februari 8, 2026
Aksipost.com
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
Aksipost.com
No Result
View All Result
Wow..Smantri Nipah Panjang Kumpul Dana 8 Juta untuk Rohingya

Upah Minimum Provinsi Jambi Menjadi Rp2.649.034

23 November 2021
in HEADLINE, MILENIAL

JAMBI – Pemerintah Provinsi Jambi menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2022 sebesar Rp2.649.034 naik sebesar Rp18.800 dari tahun sebelumnya yang sebesar Rp2.630.000.

“UMP Jambi tersebut naik sebesar 0,72 persen dari tahun sebelumnya,” kata Kabid Pengawasan Tenaga Kerja dan Hubungan Industrial Disnakertrans Provinsi Jambi, Dedy Ardiansyah, Selasa (23/11).

Berita Lainnya

Selama 5 Tahun Beroperasi, PT Super Home Productions Indonesia Tidak Kantongi Izin Penggunaan Jalan

Rendra Usman dan Katamso Gelar Pertemuan

Amrizal DPRD Jadi Tersangka Kasus Catut Nomor Ijazah, Golkar: Yang Tahu Itu KPU

Keputusan UMP Jambi tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Gubernur Jambi nomor 914 tahun 2021 yang menyatakan besaran UMP Jambi Rp2.649.034 per bulan.

Dedy menjelaskan yang menjadi dasar penetapan UMP Jambi tersebut yakni data pertumbuhan ekonomi Jambi yang di keluarkan oleh Badan Pusat Statistik (BPS) Jambi. Berdasarkan data pertumbuhan ekonomi Jambi tersebut UMP di rumuskan.

Sementara itu buruh di Provinsi Jambi menyayangkan kenaikan UMP Jambi yang hanya 0,72 persen tersebut.

Menurut Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Provinsi Jambi kenaikan UMP yang tidak sampai satu persen tersebut sama saja dengan tidak terjadi kenaikan.

“UMP Jambi tersebut sama saja dengan tidak mengalami kenaikan, harapan kita UMP Jambi dapat naik lebih besar dibandingkan dengan kenaikan saat ini, terlebih di tahun 2021 ini UMP Jambi juga tidak mengalami kenaikan,” kata Ketua SPSI Provinsi Jambi Don Fredy.

Menurut Don Fredy penetapan UMP Jambi tersebut kurang memperhatikan kesejahteraan kaum buruh di Jambi.

Sementara menurut Don Fredy di Provinsi lain terjadi kenaikan UMP yang cukup memperhatikan kaum buruh.

“Kami harap pemerintah dapat merevisi kenaikan UMP Jambi agar lebih layak dan lebih memperhatikan kesejahteraan kaum buruh,” kata Don Fredy.

Sementara itu kabupaten dan kota di Provinsi Jambi belum menetapkan Upah Minimum Kota (UMK). Saat ini pemerintah kabupaten dan kota masih menghitung besaran UMK tersebut bersama dewan pengupahan daerah.

Dimana penetapan UMK tersebut dirumuskan berdasarkan pertumbuhan ekonomi daerah, apakah terjadi inflasi atau deflasi.

ShareTweetSend
Previous Post

Waw, Biaya Surve Bangun Stadion Jambi Capai Rp2,5 Miliar

Next Post

Polemik Pembubaran MUI Harus Dihentikan

Related Posts

Selama 5 Tahun Beroperasi, PT Super Home Productions Indonesia Tidak Kantongi Izin Penggunaan Jalan

Selama 5 Tahun Beroperasi, PT Super Home Productions Indonesia Tidak Kantongi Izin Penggunaan Jalan

7 Februari 2026
Rendra Usman dan Katamso Gelar Pertemuan

Rendra Usman dan Katamso Gelar Pertemuan

4 Februari 2026
VIRAL Kasus Ijazah Milik Orang Lain di Anggota DPRD Jambi: Warganet Tag Golkar, Nadiem Makarim, Kapolri hingga Jokowi

Amrizal DPRD Jadi Tersangka Kasus Catut Nomor Ijazah, Golkar: Yang Tahu Itu KPU

3 Februari 2026
Jorok Banget Lur! Sampah Kian Menggunung di Gedung RSUD Raden Mattaher

Jorok Banget Lur! Sampah Kian Menggunung di Gedung RSUD Raden Mattaher

30 Januari 2026
Mungkinkah JCC Akan Lahirkan Barisan Korban Kebijakan

Urgensi dan Azaz Manfaat Serta Kepatuhan Hukum Perpindahan Status Hukum Kepolisian

28 Januari 2026
Mengenal Ketua-ketua IKAL-Lemhannas di Sumatra, 2 Orang Jenderal Bintang 3 TNI-Polri, Jambi Pernah Bupati dan Anggota DPR RI

Surat Usman Ermulan ke Presiden Prabowo Diterima Langsung Menteri Pertanian, Intinya Petani Korban Akibat Ulah Kades!

26 Januari 2026
  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In