• REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
Selasa, Juli 1, 2025
Aksipost.com
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
Aksipost.com
No Result
View All Result
MUI : Islam Nusantara Hanya Sebuah Istilah

Polemik Pembubaran MUI Harus Dihentikan

23 November 2021
in HEADLINE, NASIONAL

JAKARTA – Wakil Ketua MPR RI Ahmad Basarah meminta agar polemik tentang pembubaran Majelis Ulama Indonesia (MUI) segera dihentikan karena tidak produktif untuk kepentingan nasional bangsa Indonesia.

Menurut dia, penangkapan salah satu anggota Komisi Fatwa MUI oleh Densus 88 tidak bisa dijadikan alasan membubarkan organisasi para ulama dan ormas-ormas Islam tersebut.

Berita Lainnya

Kepala Daerah di Jambi: Tolong Jangan Anda Beri Izin Pabrik Sawit di Hutan Lindung, Itu Melanggar Hukum Internasional

Sederet Temuan BPK RI di Diskominfo Jambi, Kalian Jangan Kaget Ya!! Setengah Miliar Tidak Diketahui Keberadaan Itu Barang

Bangun Jembatan Aurduri 3 Hanya Rp200 Miliar, Tapi Mengapa Pak Al Haris Memilih Islamic Center Rp150 Miliar dan Stadion Rp250 Miliar, Manakah Menurutmu yang Lebih Bermanfaat?

“Namun, semua pihak juga harus mendukung Polri untuk memproses dugaan tindak pidana terorisme terhadap siapa pun oknum pengurus MUI yang terlibat sesuai dengan hukum yang berlaku agar masyarakat juga tenang dan tidak terpengaruh berbagai opini yang merugikan nama baik dan kredibilitas MUI,” kata Basarah, Selasa (23/11).

Ia meminta aparat penegak hukum harus profesional mengungkap dugaan tindak pidana terorisme yang dilakukan oknum pengurus MUI dan memproses kasusnya dengan cepat ke pengadilan.

Hal itu, menurut dia, agar semua pihak punya akses yang adil dan seimbang mendengarkan duduk perkara yang sebenarnya dan menghindari kehebohan publik yang tidak produktif.

“MUI punya kedudukan yang kuat, bahkan perannya diakui dalam beberapa produk undang-undang yang dikeluarkan pemerintah. Organisasi ini juga terbukti mampu menyatukan beragam organisasi keislaman melalui perwakilan tokoh-tokoh mereka di MUI,” ujarnya.

Dalam sejarahnya, kata Ketua Fraksi PDI Perjuangan MPR RI itu, MUI memang berdiri sebagai hasil musyawarah para ulama, cendekiawan, dan zuama yang datang dari berbagai penjuru tanah air.

Menurut dia, mereka terdiri atas ulama yang merupakan unsur dari ormas-ormas Islam besar, semacam Nahdhatul Ulama (NU), Muhammadiyah, Syarikat Islam, Perti, Al Washliyah, Math’laul Anwar, Gabungan Usaha Perbaikan Pendidikan Indonesia (GUPPI), PTDI, Dewan Masjid Indonesia (DMI), Al Ittihadiyyah, serta empat ulama dari Dinas Rohani Islam, Angkatan Darat, Angkatan Udara, Angkatan Laut, dan Polri, juga 13 tokoh/cendekiawan yang merupakan tokoh perorangan.

“Dari sejarah berdirinya MUI bisa kita lihat, organisasi ini punya potensi besar untuk mempersatukan berbagai elemen umat Islam Indonesia dengan visi Islam kebangsaannya masing-masing. Oleh karena itu, tidak bisa hanya gara-gara nila setitik rusak susu sebelanga, atau hanya karena satu dua oknum bermasalah, kemudian MUI dibubarkan,” katanya.

Dikatakan pula bahwa apa yang dibutuhkan bangsa Indonesia saat ini adalah bagaimana MUI kembali pada empat tujuan umum pendirian MUI, yakni: pertama, organisasi ini harus menjalankan perannya dalam membimbing, membina, dan mengayomi umat muslim di Indonesia dengan cara yang dijelaskan Pancasila.

Kedua, berpartisipasi dalam pembangunan nasional dan mempertahankan kerukunan antarumat beragama dalam memantapkan persatuan dan kesatuan bangsa.

“Tujuan ketiga, organisasi ulama ini hendaknya kembali menempatkan diri dalam posisi memberikan nasihat dan fatwa mengenai masalah keagamaan kepada umat Islam di Indonesia,” ujarnya.

Tujuan keempat, lanjut di,a MUI hendaknya menjadi penghubung antara ulama dan umara (pemerintah) dan menjadi penerjemah timbal balik antara umat dan pemerintah guna menyukseskan pembangunan nasional.

Ditegaskan pula bahwa peran-peran tersebut yang perlu dikuatkan MUI sebagai lembaga nonpemerintah.

ShareTweetSend
Previous Post

Upah Minimum Provinsi Jambi Menjadi Rp2.649.034

Next Post

Pegawai Pemprov Jambi Dilarang Cuti Natura

Related Posts

Warga Blokir Pelabuhan, Ekspor di Jambi Terancam Merosot, Pj Bupati Jangan Tidur?

Kepala Daerah di Jambi: Tolong Jangan Anda Beri Izin Pabrik Sawit di Hutan Lindung, Itu Melanggar Hukum Internasional

27 Juni 2025
Sederet Temuan BPK RI di Diskominfo Jambi, Kalian Jangan Kaget Ya!! Setengah Miliar Tidak Diketahui Keberadaan Itu Barang

Sederet Temuan BPK RI di Diskominfo Jambi, Kalian Jangan Kaget Ya!! Setengah Miliar Tidak Diketahui Keberadaan Itu Barang

23 Juni 2025
Bangun Jembatan Aurduri 3 Hanya Rp200 Miliar, Tapi Mengapa Pak Al Haris Memilih Islamic Center Rp150 Miliar dan Stadion Rp250 Miliar, Manakah Menurutmu yang Lebih Bermanfaat?

Bangun Jembatan Aurduri 3 Hanya Rp200 Miliar, Tapi Mengapa Pak Al Haris Memilih Islamic Center Rp150 Miliar dan Stadion Rp250 Miliar, Manakah Menurutmu yang Lebih Bermanfaat?

23 Juni 2025
6 Kepala Daerah Tidak Ikut Retret Gelombang II, Alasannya Kesehatan

6 Kepala Daerah Tidak Ikut Retret Gelombang II, Alasannya Kesehatan

21 Juni 2025
Lewat Anjungan Mengenali Posisi Jambi Dimata Internasional, Emang Bisa?

TERNYATA Al Haris Cuma Gertak Sambal, Tak Akan Maju Ketum KONI Jambi

21 Juni 2025
2 Remaja Tebo Tenggelam saat Mandi di Sungai Batanghari 

2 Remaja Tebo Tenggelam saat Mandi di Sungai Batanghari 

16 Juni 2025
  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In