• REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
Kamis, Desember 18, 2025
Aksipost.com
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
Aksipost.com
No Result
View All Result
Polda Jambi Tangkap Tersangka Jaringan Narkoba Lapas

Polisi Tahan Tersangka Pemalsuan KTP Dukcapil Kota Jambi

12 Desember 2021
in HEADLINE, HUKUM & KRIMINAL

JAMBI – Polda Jambi resmi menahan pria berinisial F sebagai tersangka kasus pemalsuan e-KTP di Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Kota Jambi.

Tersangka itu mulai ditahan kemarin, Kamis (9/12) sekitar pukul 15.15 WIB.

Berita Lainnya

Wamendagri Bima Minta Kepala Daerah Cermati SE Mendagri

Usman Ermulan Sentil Pejabat Tanjab Barat: Prioritaskan Masalah Strategis Dermaga RoRo Kuala Tungkal, Bukan Hal Kecil Seperti Porter

Pemadaman Listrik Berulang di Telanaipura, Masyarakat Terganggu, Mantan Anggota DPR RI Kritik PLN

“Betul kita telah menahan tindak pidana illegal access pengetahuan KTP di luar prosedur. Tersangka berinisial F,” kata Direktur Reskrimsus Polda Jambi, Kombes Pol Sigit Dany, Minggu (12/12).

Ia pun mengatakan tersangka terjerat pasal 96 A Jo pasal 8 ayat 1 huruf C Undang-undang nomor 23 tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan Jo pasal 56 KUHPidana.

Atau pasal 26 ayat Jo pasal 30 ayat 2 dan pasal 48 ayat 1 Undang-undang nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan Undang-undang nomor 11 tahun 2018 tentang Informasi dan Transaksi.

Diberitakan sebelumnya, Polda Jambi menetapkan seorang tenaga harian lepas sebagai tersangka kasus pemalsuan KTP.

Dalam menjalankan pemalsuan KTP, tersangka berinisial F itu merekrut calo untuk bertugas di kantor lurah dan kantor camat.

Polda Jambi pada bulan Juli lalu juga memeriksa 20 saksi dari Kantor Dinas Dukcapil Kota Jambi, termasuk mantan kepala dinas. Pemeriksaaan dilakukan selama 7 hari untuk mengumpulkan bukti dan keterangan.

ShareTweetSend
Previous Post

Harga CPO di Jambi Turun Lagi

Next Post

Jambi Berpotensi Alami Cuaca Ekstrem dalam 2 Minggu

Related Posts

Wamendagri Bima Minta Kepala Daerah Cermati SE Mendagri

Wamendagri Bima Minta Kepala Daerah Cermati SE Mendagri

17 Desember 2025

Usman Ermulan Sentil Pejabat Tanjab Barat: Prioritaskan Masalah Strategis Dermaga RoRo Kuala Tungkal, Bukan Hal Kecil Seperti Porter

16 Desember 2025
PLN Siaga Pasokan Listrik Jelang Lebaran Lancar

Pemadaman Listrik Berulang di Telanaipura, Masyarakat Terganggu, Mantan Anggota DPR RI Kritik PLN

13 Desember 2025
Dudung Tetap Sah Terpilih Secara Aklamasi sebagai Ketua Umum IKAL-Lemhannas

Dudung Tetap Sah Terpilih Secara Aklamasi sebagai Ketua Umum IKAL-Lemhannas

9 Desember 2025
JMSI Jambi Buka Donasi Peduli Korban Banjir dan Longsor di Sumatera

JMSI Jambi Buka Donasi Peduli Korban Banjir dan Longsor di Sumatera

8 Desember 2025
Bukti JMSI Begitu Peduli Korban Banjir Bandang di Aceh

Bukti JMSI Begitu Peduli Korban Banjir Bandang di Aceh

6 Desember 2025
  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In