• REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
Sabtu, Juli 19, 2025
Aksipost.com
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
Aksipost.com
No Result
View All Result
Berkas Kasus Cabul Oknum Kepsek Dilimpahkan Ke PN

Kasus Asusila Santri, Kajati Turun Langsung Jadi JPU

14 Desember 2021
in HEADLINE, HUKUM & KRIMINAL

JABAR – Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat (Jabar) Asep N Mulyana turun tangan untuk menjadi jaksa penuntut umum (JPU) kasus asusila yang dilakukan terdakwa berinisial HW (36) kepada 12 orang santriwati.

“Insya Allah saya akan turun langsung dalam persidangan nanti untuk mengawal kasus ini,” kata Asep, Selasa (14/12).

Berita Lainnya

APBD Provinsi Jambi Tahun 2026 Defisit Lagi, Lagi-lagi Defisit, Jadi Rp3,6 Triliun Pak Al Harisku

BREAKING NEWS!!! Atlet PON Jambi Kena Kanker Tulang, Kaki Sudah Diamputasi, Kondisinya Makin Parah

BREAKINGNEWS! Bukan Belasan, Puluhan Pejabat Pemprov Jambi Dipaksa Non Job

Menurut Asep, pihaknya menaruh perhatian serius terhadap kasus ini dengan mempercepat proses persidangan. Dalam sepekan, kata dia, sidang kasus HW digelar sebanyak dua kali.

“Berbeda dengan perkara lain yang hanya seminggu satu kali,” kata Asep.

Asep mengatakan sejauh ini proses persidangan masih dalam tahapan pembuktian dengan menghadirkan para saksi kasus tersebut.

Kasus asusila terhadap 12 santriwati di Bandung itu pun mendapat perhatian serius dari Presiden Joko Widodo, kata Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Bintang Puspayoga.

Bintang mengatakan Presiden Jokowi meminta agar negara hadir untuk memberikan tindakan tegas kepada guru pesantren akibat aksi tidak terpujinya tersebut.

“Kiita harus mengawal sampai tuntas, terutama dalam pemenuhan kebutuhan dasar anak-anak,” kata Bintang.

Sebelumnya, Pengadilan Negeri Bandung telah menggelar persidangan terhadap kasus asusila terhadap 12 orang santriwati yang dilakukan oleh terdakwa berinisial HW (36).

HW didakwa telah melakukan tindakan asusila terhadap 12 orang santriwati dengan pemaksaan hingga menyebabkan kehamilan.

Aksinya tersebut dilakukan di sejumlah tempat yakni pada dua pondok pesantrennya, dan di sejumlah penginapan seperti hotel dan apartemen.

ShareTweetSend
Previous Post

Batanghari Dorong Replanting Sawit dengan Kemitraan

Next Post

Kelompok Bersenjata Papua Bakar Sekolah Negeri

Related Posts

APBD Provinsi Jambi Tahun 2026 Defisit Lagi, Lagi-lagi Defisit, Jadi Rp3,6 Triliun Pak Al Harisku

APBD Provinsi Jambi Tahun 2026 Defisit Lagi, Lagi-lagi Defisit, Jadi Rp3,6 Triliun Pak Al Harisku

18 Juli 2025
BREAKING NEWS!!! Atlet PON Jambi Kena Kanker Tulang, Kaki Sudah Diamputasi, Kondisinya Makin Parah

BREAKING NEWS!!! Atlet PON Jambi Kena Kanker Tulang, Kaki Sudah Diamputasi, Kondisinya Makin Parah

12 Juli 2025
BREAKINGNEWS! Bukan Belasan, Puluhan Pejabat Pemprov Jambi Dipaksa Non Job

BREAKINGNEWS! Bukan Belasan, Puluhan Pejabat Pemprov Jambi Dipaksa Non Job

11 Juli 2025
Ariansyah Wara-wiri Cari Simpatik, Butuh Belas Kasihan Usman Ermulan

Usman Ermulan Minta Bupati Tanjab Barat Tindak Oknum Petugas Pelabuhan Roro: Rusak Nama Pemda!

9 Juli 2025
Usman Ermulan: Tekad Besar Abdurrahman Sayoeti Akhirnya Diwujudkan Al Haris dan Dillah Hich

Usman Ermulan: Tekad Besar Abdurrahman Sayoeti Akhirnya Diwujudkan Al Haris dan Dillah Hich

4 Juli 2025
Politisi Senior Ingatkan Prabowo: China ke Indonesia Harus Perlu Visa

Wantim Golkar Minta Kapolda Jambi Teliti Lagi Pemberhentian Kasus Anggota DPRD

3 Juli 2025
  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In