• REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
Minggu, Juni 1, 2025
Aksipost.com
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
Aksipost.com
No Result
View All Result
Seorang dosen tetap Fakultas Hukum UMI Makassar berinisial AM (27) diduga mengalami tindakan represif oknum aparat kepolisian saat menangani aksi demonstrasi penolakan UU Cipta Kerja. Foto: Istimewa

Aksi demonstrasi penolakan UU Cipta Kerja. Foto: Istimewa

Dampak UU Ciptaker Terhadap PMI

18 Desember 2021
in HEADLINE, NASIONAL

JAKARTA – Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) menyampaikan hasil kajiannya terkait dampak Undang-Undang Cipta Kerja terhadap perempuan pekerja migran Indonesia (PMI).

“Dari sejumlah kajian, pemantauan HAM mengenai situasi PMI serta konsultasi yang dilakukan oleh Komnas Perempuan, perusahaan penempatan menjadi salah satu aktor pelaku kekerasan dan diskriminasi terhadap PMI.” ujar Komisioner Komnas Perempuan, Olivia Salampessy dalam dialog publik tentang “Temuan Awal Kajian Komnas Perempuan tentang Dampak UU Cipta Kerja terhadap Perempuan Pekerja Migran Indonesia”, kemarin Jumat (17/12).

Berita Lainnya

Polemik Ijazah Amrizal, Pengamat Sarankan Adu Data dengan Anggota TNI

Kepiawaian PT Us-Us Utama Diakui Pertamina: The Best of Market Acquisition

Usman Ermulan Dorong Maulana Evaluasi Kinerja PDAM Tirta Mayang

Lebih lanjut, Olivia menuturkan bahwa Komnas Perempuan juga melakukan kajian terkait syarat dan tata cara perizinan usaha penempatan PMI yang diatur dalam UU Cipta Kerja dan aturan turunannya yakni Peraturan Pemerintah No. 5 Tahun 2021 tentang Perizinan Berusaha Berbasis Risiko.

Sementara itu, Komisioner Komnas Perempuan lainnya, Tiasri Wiandani menyampaikan tujuan kajian ini salah satunya untuk menyusun rekomendasi perbaikan kebijakan dan perlindungan PMI terutama terkait peran dan tanggung jawab P3MI kepada para pihak terkait. Mengingat meski perempuan pekerja migran mendominasi pasar tenaga kerja migran dan berkontribusi pada ekonomi rumah tangga dan negara. Perempuan PMI masih berada dalam posisi rentan dan kondisi kerja yang buruk.

“Konsekuensi yang dialami yakni tingginya angka kekerasan maupun ketidakadilan terhadap perempuan pekerja migran. Seperti sulitnya mengakses layanan kesehatan, buruknya kondisi kerja serta munculnya rekruitmen ilegal dan masalah keimigrasian.” ujarnya.

Tiasri menilai bahwa hal tersebut disebabkan oleh migrasi tenaga kerja yang cenderung berorientasi pada bisnis dan mengabaikan kepentingan subyek utamanya yaitu pekerja migran itu sendiri. Perizinan usaha berbasis resiko yang diamatkan dalam UU No.11 Tahun 2021 Tentang Cipta Kerja dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2021 secara total mengubah Perizinan Berusaha Berbasi Lisensi P3MI yang diatur dalam UU PPMI.

“Komnas Perempuan menengarai politik hukum UU Cipta Kerja beserta PP No. 5 Tahun 2021 lebih mengarah pada peningkatan ekosistem investasi dan kemudahan berusaha dengan mempertaruhkan kelayakan hidup keamanan dan keselamatan serta kepastian perlindungan hukum kaum pekerja migran Indonesia khususnya perempuan.” pungkasnya.

ShareTweetSend
Previous Post

Duit Putra Jokowi Banyak Benget, Anak Buah AHY: Apa Pelihara Tuyul?

Next Post

Korban Penipuan Investasi Alkes Capai Rp1,2 Triliun

Related Posts

Polemik Ijazah Amrizal, Pengamat Sarankan Adu Data dengan Anggota TNI

Polemik Ijazah Amrizal, Pengamat Sarankan Adu Data dengan Anggota TNI

22 April 2025
Kepiawaian PT Us-Us Utama Diakui Pertamina: The Best of Market Acquisition

Kepiawaian PT Us-Us Utama Diakui Pertamina: The Best of Market Acquisition

16 April 2025
Air PDAM Tirta Mayang Sering Mati, Hidup Hari Kamis

Usman Ermulan Dorong Maulana Evaluasi Kinerja PDAM Tirta Mayang

4 April 2025
Ariansyah Wara-wiri Cari Simpatik, Butuh Belas Kasihan Usman Ermulan

Ariansyah Wara-wiri Cari Simpatik, Butuh Belas Kasihan Usman Ermulan

22 Maret 2025
JMSI Kecam Aksi Teror Kepala Babi di Kantor Tempo

JMSI Kecam Aksi Teror Kepala Babi di Kantor Tempo

21 Maret 2025
Respon Ariansyah Ketika Dikonfirmasi: Kirim Stiker Gambar Perempuan Tonjolkan Tubuh

Respon Ariansyah Ketika Dikonfirmasi: Kirim Stiker Gambar Perempuan Tonjolkan Tubuh

19 Maret 2025
  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In