• REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
Rabu, Juli 9, 2025
Aksipost.com
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
Aksipost.com
No Result
View All Result
Seorang dosen tetap Fakultas Hukum UMI Makassar berinisial AM (27) diduga mengalami tindakan represif oknum aparat kepolisian saat menangani aksi demonstrasi penolakan UU Cipta Kerja. Foto: Istimewa

Aksi demonstrasi penolakan UU Cipta Kerja. Foto: Istimewa

Dampak UU Ciptaker Terhadap PMI

18 Desember 2021
in HEADLINE, NASIONAL

JAKARTA – Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) menyampaikan hasil kajiannya terkait dampak Undang-Undang Cipta Kerja terhadap perempuan pekerja migran Indonesia (PMI).

“Dari sejumlah kajian, pemantauan HAM mengenai situasi PMI serta konsultasi yang dilakukan oleh Komnas Perempuan, perusahaan penempatan menjadi salah satu aktor pelaku kekerasan dan diskriminasi terhadap PMI.” ujar Komisioner Komnas Perempuan, Olivia Salampessy dalam dialog publik tentang “Temuan Awal Kajian Komnas Perempuan tentang Dampak UU Cipta Kerja terhadap Perempuan Pekerja Migran Indonesia”, kemarin Jumat (17/12).

Berita Lainnya

FGD GREAT Institute Hasilkan Empat Rekomendasi Strategis Hadapi Situasi Global yang Tak Pasti

Usman Ermulan Minta Bupati Tanjab Barat Tindak Oknum Petugas Pelabuhan Roro: Rusak Nama Pemda!

Susunan Pengurus Pusat JMSI Periode 2025-2030 

Lebih lanjut, Olivia menuturkan bahwa Komnas Perempuan juga melakukan kajian terkait syarat dan tata cara perizinan usaha penempatan PMI yang diatur dalam UU Cipta Kerja dan aturan turunannya yakni Peraturan Pemerintah No. 5 Tahun 2021 tentang Perizinan Berusaha Berbasis Risiko.

Sementara itu, Komisioner Komnas Perempuan lainnya, Tiasri Wiandani menyampaikan tujuan kajian ini salah satunya untuk menyusun rekomendasi perbaikan kebijakan dan perlindungan PMI terutama terkait peran dan tanggung jawab P3MI kepada para pihak terkait. Mengingat meski perempuan pekerja migran mendominasi pasar tenaga kerja migran dan berkontribusi pada ekonomi rumah tangga dan negara. Perempuan PMI masih berada dalam posisi rentan dan kondisi kerja yang buruk.

“Konsekuensi yang dialami yakni tingginya angka kekerasan maupun ketidakadilan terhadap perempuan pekerja migran. Seperti sulitnya mengakses layanan kesehatan, buruknya kondisi kerja serta munculnya rekruitmen ilegal dan masalah keimigrasian.” ujarnya.

Tiasri menilai bahwa hal tersebut disebabkan oleh migrasi tenaga kerja yang cenderung berorientasi pada bisnis dan mengabaikan kepentingan subyek utamanya yaitu pekerja migran itu sendiri. Perizinan usaha berbasis resiko yang diamatkan dalam UU No.11 Tahun 2021 Tentang Cipta Kerja dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2021 secara total mengubah Perizinan Berusaha Berbasi Lisensi P3MI yang diatur dalam UU PPMI.

“Komnas Perempuan menengarai politik hukum UU Cipta Kerja beserta PP No. 5 Tahun 2021 lebih mengarah pada peningkatan ekosistem investasi dan kemudahan berusaha dengan mempertaruhkan kelayakan hidup keamanan dan keselamatan serta kepastian perlindungan hukum kaum pekerja migran Indonesia khususnya perempuan.” pungkasnya.

ShareTweetSend
Previous Post

Duit Putra Jokowi Banyak Benget, Anak Buah AHY: Apa Pelihara Tuyul?

Next Post

Korban Penipuan Investasi Alkes Capai Rp1,2 Triliun

Related Posts

FGD GREAT Institute Hasilkan Empat Rekomendasi Strategis Hadapi Situasi Global yang Tak Pasti

FGD GREAT Institute Hasilkan Empat Rekomendasi Strategis Hadapi Situasi Global yang Tak Pasti

9 Juli 2025
Ariansyah Wara-wiri Cari Simpatik, Butuh Belas Kasihan Usman Ermulan

Usman Ermulan Minta Bupati Tanjab Barat Tindak Oknum Petugas Pelabuhan Roro: Rusak Nama Pemda!

9 Juli 2025
Susunan Pengurus Pusat JMSI Periode 2025-2030 

Susunan Pengurus Pusat JMSI Periode 2025-2030 

4 Juli 2025
Usman Ermulan: Tekad Besar Abdurrahman Sayoeti Akhirnya Diwujudkan Al Haris dan Dillah Hich

Usman Ermulan: Tekad Besar Abdurrahman Sayoeti Akhirnya Diwujudkan Al Haris dan Dillah Hich

4 Juli 2025
Politisi Senior Ingatkan Prabowo: China ke Indonesia Harus Perlu Visa

Wantim Golkar Minta Kapolda Jambi Teliti Lagi Pemberhentian Kasus Anggota DPRD

3 Juli 2025
Usman Ermulan Dorong Al Haris dan Hafiz Fattah Lobi Pusat Bangun Rumah Sakit Kemenkes di Jambi

Usman Ermulan Dorong Al Haris dan Hafiz Fattah Lobi Pusat Bangun Rumah Sakit Kemenkes di Jambi

2 Juli 2025
  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In