• REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
Senin, Desember 29, 2025
Aksipost.com
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
Aksipost.com
No Result
View All Result
Polisi turun untuk mengamankan situasi. Foto: Gandi

Polisi turun untuk mengamankan situasi. Foto: Gandi

Polisi Larang Keramaian di Malam Tahun Baru

23 Desember 2021
in DAERAH, HEADLINE

JAMBI – Polda Jambi melarang adanya kegiatan keramaian diruang publik untuk pencegahan penularan COVID-19 di Provinsi Jambi pada perayaan natal dan tahun baru nanti.

“Aturan ini diberlakukan sesuai Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 66 tahun 2021 yang mengatur tentang pencegahan dan penanggulangan corona virus disease 19 pada saat natal 2021 dan tahun baru 2022, dengan tidak adanya kegiatan keramaian,” kata Karo Ops Polda Jambi Kombes Pol Feri Handoko, Kamis (23/12).

Berita Lainnya

Amrizal Ogah Respon Ditanya soal Tak Penuhi Syarat Jadi Anggota DPRD dan Potensi Kerugian Negara

Desember Kelabu: Varial Adhi Kejahatan Tidak Berampun, Amrizal Menipu 3 Lembaga Negara

Amrizal Jabat Anggota DPRD Tidak Penuhi Syarat, Minimal SMA, Berapa Miliar Uang Negara Dirugikan?

Dia menyebutkan untuk mencegah penularan COVID-19, Penerapan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) juga diberlakukan mulai 24 Desember 2021 – 2 Januari 2022.

Selama pemberlakuan PPKM tersebut, pihaknya kembali mengaktifkan Satgas COVID-19 agar dilakukan pemantauan di tempat yang berpotensi terjadi keramaian seperti tempat wisata dan pusat perbelanjaan.

“Protokol kesehatan diperketat, swalayan dan ruang publik lainnya diharapkan memaksimalkan aplikasi Peduli Lindungi untuk para pengunjung dan jam operasional hanya diperpanjang hingga jam 10 malam,” kata Kombes Pol Feri Handoko.

Dalam perayaan natal 2021 dan tahun baru 2022, kegiatannya yang berpotensi menimbulkan kerumunan dibatasi seperti melarang adanya perayaan, mengurangi pengeras suara dan membatasi ruangan acara dengan kapasitas maksimal 75 persen.

“Saya mengimbau perayaan natal 2021 dan tahun baru 2022, sebaiknya dilaksanakan bersama keluarga dirumah saja dan jangan keluar, hindari kerumunan, jangan melaksanakan konvoi atau pawai kendaraan, jangan ada event yang bisa menyebabkan kerumunan,” kata Feri lagi.

Sementara itu bagi para ASN sebaiknya tidak mudik pada saat perayaan natal atau tahun baru dan sesuai Surat Edaran (SE) Menteri Agama Nomor 33 tahun 2021 pada perayaan Nataru agar melakukan pengetatan Prokes di tempat ibadah dan bentuk Satgas COVID-19 untuk melakukan pemantauan.

Kemudian untuk masyarakat yang melaksanakan ibadah sebaiknya dilakukan secara sederhana dan gunakan tempat terbuka. Jamaah dibatasi hanya 50 persen dari kapasitas tempat serta jam operasional dibatasi hingga pukul 22.00 WIB.

“Saya mengimbau kepada pihak gereja untuk menyiapkan Aplikasi Lindungi, mengatur arus mobilitas jemaat, atur jarak jemaat, menyediakan sarana prokes dan yang paling utama menggunakan masker dan menyediakan sarana cuci tangan atau hand sanitizer, serta memiliki sirkulasi udara yang baik untuk mencegah penyebaran COVID-19,” kata Kombes Pol Feri Handoko.

ShareTweetSend
Previous Post

Didemo Buruh, Haris Naikan UMP Jambi Jadi Rp68 Ribu

Next Post

Terpidana Korupsi Asrama Haji Bayar Denda Kerugian Negara

Related Posts

Juga ‘Rampas’ Nomor STTB Orang Lain, Amrizal Anggota DPRD Jawab dengan Nada Enteng: Biarkan Bae

Amrizal Ogah Respon Ditanya soal Tak Penuhi Syarat Jadi Anggota DPRD dan Potensi Kerugian Negara

27 Desember 2025
Orang Dekat Doni Monardo Jadi Narasumber Workshop Sastra Jambi

Desember Kelabu: Varial Adhi Kejahatan Tidak Berampun, Amrizal Menipu 3 Lembaga Negara

27 Desember 2025
Amrizal Jabat Anggota DPRD Tidak Penuhi Syarat, Minimal SMA, Berapa Miliar Uang Negara Dirugikan?

Amrizal Jabat Anggota DPRD Tidak Penuhi Syarat, Minimal SMA, Berapa Miliar Uang Negara Dirugikan?

27 Desember 2025
UM Jambi Perluas Jangkauan Pendidikan, Kampus II Tunggu Persetujuan PP Muhammadiyah

UM Jambi Perluas Jangkauan Pendidikan, Kampus II Tunggu Persetujuan PP Muhammadiyah

22 Desember 2025
Breaking News! UM Jambi Tambah Fakultas Kedokteran Gigi, Target Menerima Mahasiswa Tahun 2026

Breaking News! UM Jambi Tambah Fakultas Kedokteran Gigi, Target Menerima Mahasiswa Tahun 2026

22 Desember 2025
Keberadaan Amrizal Pasca Mengabaikan Panggilan Kedua Polda Jambi

Kisah Kepalsuan Amrizal Anggota Dewan Provinsi Jambi yang Berani Masukan Nomor Ijazah Perwira TNI, Kini Jadi Tersangka Polda Sumbar, Ketua DPRD Tunggu Keputusan Golkar

21 Desember 2025
  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In