• Redaksipost
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
Jumat, Maret 24, 2023
Aksipost.com
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
Aksipost.com
No Result
View All Result
Terpidana Korupsi Asrama Haji Bayar Denda Kerugian Negara

Terpidana Korupsi Asrama Haji Bayar Denda Kerugian Negara

23 Desember 2021
in HEADLINE, HUKUM & KRIMINAL

JAMBI – Kejari Jambi menerima pembayaran denda dari terpidana kasus korupsi revitalisasi asrama haji Jambi, Johan Arifin Muba, senilai Rp 500 juta, Rabu (22/12).

Kepala Kejari Jambi (Kajari) Fajar Rudi Manurung, mengonfirmasi pembayaran denda terpidana korupsi ini.

Berita Lainnya

Segini Dana Bagi Hasil Migas dan Bantuan PPM, Ada Permintaan Khusus Bupati untuk Pengaspalan Sirkuit Tanjung Jabung Timur

Banyak Pejabat Desa Diberhentikan Tanpa Prosedur oleh Kades

Postingan Infoseputar-jambii Terancam Terkorong Lur

“Kejaksaan Negeri Jambi kedatangan keluarga dari terpidana perkara korupsi revitalisasi asrama haji tahun anggaean 2016, atas nama Johan Arifin Muba,” kata Fajar Rudi, di kantor Kejari Jambi, Kamis (23/12).

Johan dalam perkara ini terbukti bersalah berdasarkan pasal 2 ayat 1 UU nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

Dikatakan Fajar Rudi, pada putusan akhir di tingkat Peninjauan Kembali (PK) Mahkamah Agung (MA) menghukum Johan dengan pidana penjara 4 tahun penjara. Turun dari putusan awal, yakni penjara selama 5 tahun 10 bulan.

“Denda sebesar Rp 500 juta,” kata Fajar.

Denda inilah yang kemudian dibayar oleh Johan. Penerimaan pembayaran denda ini diterima langsung oleh Kasi Pidsus Kejari Jambi, Yayi Dita Nirmala, disaksikan oleh Kajari Jambi, Fajar Rudi Manurung, Kasi Intelijen Kejari Jambi, Wesli Sirait, serta dari pihak Bank yang akan menerima titipan uang tersebut untuk kemudian disetorkan ke kas negara.

“Menjadi pendapatan negara bukan pajak,” kata Rudi.

Dalam perkara ini, Johan merupakan pihak rekanan yang mengerjakan proyek revitalisasi asrama haji. Namun dalam perjalanannya, ditemukan perbuatan melawan hukum, dengan nilai kerugian negara mencapai Rp 11 miliar lebih.

Johan adalah 1 dari 6 orang yang kemudian ditetapkan sebagai tersangka. Pada pengadilan tingkat pertama, semua dinyatakan bersalah.

Selain pidana penjara, Johan dibebankan membayar uang pengganti sebesar Rp 3,75 miliar. Namun, pada sidang PK, uang pengganti dihilangkan dari daftar hukuman Johan.

Selain Johan, Bambang Marsudi, juga awalnya divonis bersalah dan divonis penjara serta membayar uang pengganti senilai sama dengan yang dibebankan kepada Johan.

Namun pada upaya hukum kasasi, Bambang, dinyatakan tida bersalah dan dibebaskan dari semua dakwaan. Sebelumnya, Bambang disebut-sebut sebagai orang yang memodali Johan untuk mengerjakan proyek ini.

Dengan 2 vonis akhir tersebut, belum diketahui siapa kemudian bertanggungjawan atas pengembalian kerugian negara sebesar Rp 7,5 miliar.

Terkait itu, Fajar Rud mengatakan, pihaknya memang tidak bisa melakukan upaya hukum lagi terhadap 2 orang tersebut. Karena putusannya sudah putusan di tingkat akhir. Namun, karena perkara ini di-juncto-kan dengan pasal 55 KUHP, maka pelaku tidak hanya 1 orang.

“Jadi tentang kerugian negaranya, itu kan masih ada perkara-perkara lain juga yang sedang berjalan, mungkin akan dibevbankan kepada pihak lain. Kita tunggu dulu perkara-perkara lain yang berkaitan dengan splitsing perkara ini. Kita tunggu perkara lain, karena di sini kan ada rekanan, KPA, PPKnya.”

Selain 2 orang tersebut, mantan Kakanwil Kemenag Jambi, Thahir Rahman, juga divonis bersalah dengan hukuman 5 tahun 10 bulan penjara dan pembayaran uang pengganti sejumlah Rp 1,075 miliar.

ShareTweetSend
Previous Post

Polisi Larang Keramaian di Malam Tahun Baru

Next Post

Harga Sawit Bakal Terbang!

Related Posts

Segini Dana Bagi Hasil Migas dan Bantuan PPM, Ada Permintaan Khusus Bupati untuk Pengaspalan Sirkuit Tanjung Jabung Timur

Segini Dana Bagi Hasil Migas dan Bantuan PPM, Ada Permintaan Khusus Bupati untuk Pengaspalan Sirkuit Tanjung Jabung Timur

22 Maret 2023
Ombudsman Terima Laporan Dari Bidan PTT Tanjabtim

Banyak Pejabat Desa Diberhentikan Tanpa Prosedur oleh Kades

21 Maret 2023
Postingan Infoseputar-jambii Terancam Terkorong Lur

Postingan Infoseputar-jambii Terancam Terkorong Lur

20 Maret 2023
Al Haris Kesal Tak Ada Petugas Dinas Perhubungan dan Satpol PP Provinsi Jambi

Al Haris Kesal Tak Ada Petugas Dinas Perhubungan dan Satpol PP Provinsi Jambi

18 Maret 2023
Harga Batu Bara Januari Turun

Tegas! Tujuh Perusahaan Batu Bara Kena Sanksi karena Tak Mau Keluarkan CSR Perbaikan Jalan

18 Maret 2023
Pujian Sekretariat Militer Presiden Gak Tanggung-tanggung: Jambi Beruntung Punya Gubernur seperti Al Haris, Peduli Rakyat!

Pujian Sekretariat Militer Presiden Gak Tanggung-tanggung: Jambi Beruntung Punya Gubernur seperti Al Haris, Peduli Rakyat!

15 Maret 2023
  • Redaksipost
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber

© 2023 PT AKSI INDAH PRATIWI [AKSIPOST.COM]

No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN

© 2023 PT AKSI INDAH PRATIWI [AKSIPOST.COM]

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In