• REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
Jumat, November 7, 2025
Aksipost.com
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
Aksipost.com
No Result
View All Result
Syukur Tanyakan Kebijakan Karantina Perjalanan dari Luar Negeri

Syukur Tanyakan Kebijakan Karantina Perjalanan dari Luar Negeri

24 Januari 2022
in DEMOKRASI, HEADLINE

JAKARTA – Anggota DPD RI asal Provinsi Jambi M Syukur Algoodry mempertanyakan kebijakan pemerintah yang melakukan karantina massal bagi warga yang baru pulang dari luar negeri.

Menurutnya kebijakan pemerintah tersebut apa bisa dibenarkan.

Berita Lainnya

Elpisina Janji Bawa 2 Isu Penting Warga Tempino Dalam Forum DPR

Jangan Coba-coba Tarik Penumpang Tujuan Kerinci Sungai Penuh, Dishub Kota dan Provinsi Sepakat Tindak Travel Gelap

Tanggapan Dishub Provinsi Jambi soal Travel Gelap Tujuan Kerinci Sungai Penuh

“Keresahan masyarakat muncul bukan saja karena biaya yang sangat mahal. Tetapi dasar hukum yang dijadikan acuan sama sekali tidak sesuai dengan UU No. 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan,” ujar Syukur, Rabu (26/1).

Syukur menjelaskan secara logika, dari prosedur kepulangan dari luar negeri telah melalui prosedur baku yang telah ditentukan oleh pejabat yang berwenang.

Dimana setiap warga negara yang pulang dari luar negeri harus dilengkapi dengan hasil Test PCR, baik dari titik keberangkatan, dan hasilnya harus negative.

“Petugas di bandara telah melakukan verifikasi dan pengecekan dokumen dimaksud. Kemudian setelah dilakukan verifikasi dokumen, maka diwajibkan test PCR kembali untuk lebih meyakinkan,” tegasnya.

Senator asal Jambi itu juga mempertanyakan, jika hasilnya negatif, kenapa masih tetap diwajibkan karantina terutama di hotel.

Karantina di hotel dilaksanakan selama satu minggu dengan biaya paket yang mahal, karena penyelenggara karantina telah membuat paket secara komersil.

“Justru hal itu sama sekali tidak memenuhi sesuai dengan tujuan kekarantinaan kesehatan. Apakah penyelenggaraan karantina di hotel dapat dibenarkan mengingat hotel sama sekali tidak memiliki fasilitas kesehatan dan kekarantinaan sebagaimana diatur dalam UU No. 6 Tahun 2018,” cetusnya.

Syukur mengatakan, paling penting harus dijawab oleh pejabat berwenang adalah jika telah mengikuti karantina selama satu minggu dan dilakukan test PCR.

Tapi dinyatakan sama sekali tidak terpapar atau negatif, apakah boleh menuntut pengembalian biaya karantina yang telah dibayarkan.

“Mengingat karantina tersebut bukan keinginan warga dan cendrung terjadi pemaksaan. Apakah penyelenggara karantina bisa dikatagorikan melakukan pelanggaran HAM?,” tanya dia.

Ia melanjutkan bagi warga negara yang tidak mampu membayar hotel. Mereka diwajibkan mengikuti karantina di tempat yang telah ditentukan seperti Wisma Atlet dan rumah susun Kampung Melayu,dengan gratis.

“Kenyataannya negara harus menanggung biaya yang sangat besar. Bagaimana Mengauditnya?,” terang Syukur.

Syukur memberikan gambaran bahwa di Amerika Serikat sama sekali tidak melaksanakan karantina terhadap pengunjung dan warga yang datang.

Bahkan jutaan orang yang datang silih berganti di airport di semua negara bagian Amerika.

“Dalil yang mengatakan bahwa di Amerika terjadi peningkatan terpapar COVID-19 memang betul, Namun jika dibuat rasio, masih jauh lebih kecil jumlahnya di bandingkan di Indonesia,” ucapnya.

ShareTweetSend
Previous Post

Ketua KPK Akan Bertandang ke Jambi Hadiri Pelantikan JMSI

Next Post

Kata Gubernur Haris, HKTI Sangat Membantu Pemerintah

Related Posts

Elpisina Janji Bawa 2 Isu Penting Warga Tempino Dalam Forum DPR

Elpisina Janji Bawa 2 Isu Penting Warga Tempino Dalam Forum DPR

4 November 2025
Jangan Coba-coba Tarik Penumpang Tujuan Kerinci Sungai Penuh, Dishub Kota dan Provinsi Sepakat Tindak Travel Gelap

Jangan Coba-coba Tarik Penumpang Tujuan Kerinci Sungai Penuh, Dishub Kota dan Provinsi Sepakat Tindak Travel Gelap

1 November 2025
Awas! Travel Gelap Jambi Tujuan Kerinci Sungai Penuh Berkeliaran, Ini Petaka Besar Bagi Penumpang

Tanggapan Dishub Provinsi Jambi soal Travel Gelap Tujuan Kerinci Sungai Penuh

31 Oktober 2025
Awas! Travel Gelap Jambi Tujuan Kerinci Sungai Penuh Berkeliaran, Ini Petaka Besar Bagi Penumpang

Awas! Travel Gelap Jambi Tujuan Kerinci Sungai Penuh Berkeliaran, Ini Petaka Besar Bagi Penumpang

31 Oktober 2025
DPRD Provinsi Bahas Ulang Ranperda Tumpang Tindih

DPRD Provinsi Bahas Ulang Ranperda Tumpang Tindih

31 Oktober 2025
Intensitas Hujan Begitu Lebat, Warga Jambi Diminta Waspada Banjir

Hafiz Fattah Ajak Generasi Muda Kobarkan Semangat Persatuan

28 Oktober 2025
  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In