• Redaksipost
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
Kamis, Maret 30, 2023
Aksipost.com
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
Aksipost.com
No Result
View All Result
Tengku Ardiansyah Eks Pengacara KPU Tanjab Timur Ditangkap

Tengku Ardiansyah ditangkap tim penyidik Kejaksaan Negeri. (metrojambi)

Tengku Ardiansyah Eks Pengacara KPU Tanjab Timur Ditangkap

3 Februari 2022
in HEADLINE

JAMBI – Mantan pengacara Ketua KPU Tanjung Jabung Timur Tengku Ardiansyah ditangkap tim penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Rabu, 02 Februari 2022 sekira jam 20.00 WIB, bertempat di Kafe Legenda, Kebun Handil Kota Jambi

Penangkapan yang dilakukan penyidik ini langsung dipimpin Kajari Tanjab Timur Rachmad Surya Lubis, S.H., M.Hum, setelah ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan menghalangi-halangi penyidikan kasus korupsi dana hibah Pilkada 2020 lalu.

Berita Lainnya

Gunung Uhud Saksi Bisu Perang Uhud, Wisatawan Dapat Mengenang Perjuangan Nabi Muhammad SAW

Doa Gubernur Jambi untuk Seluruh Warga Bahar: Insya Allah…

Said Aqil Mohon Jokowi Cabut Larangan Bukber: Menyinggung Perasaan Umat Islam

“Tersangka Tengku Ardiyansyah, S.H., M.H awalnya merupakan salah satu Penasehat Hukum Nurkolis pada tahap Penyidikan kasus korupsi dana hibah KPUD Tanjab Timur yang saat ini telah menjalani proses persidangan di Pengadilan Tipikor pada PN Jambi,” ujar Kasi Penkum Kejati Jambi, Lexy Fatharany dalam siaran persnya.

Saat menjadi Penasehat Hukum lanjut Lexy, tersangka Tengku Ardiyansyah, diduga telah melakukan tindak pidana dengan sengaja mencegah, merintangi, atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan, penuntutan dan pemeriksaan sidang pengadilan terhadap tersangka dan terdakwa ataupun para saksi dalam Perkara Tipikor Penyimpangan Penggunaan Anggaran KPU Kabupaten Tanjab Timur TA. 2020 sebagaimana diatur dalam Pasal 21 UU RI No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dgn UU RI No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor.

“Bahwa terhadap tersangka akan dilakukan penahanan 20 hari oleh Penyidik dengan dititipkan di Rutan Polres Tanjab Timur,” kata Lexy. (metrojambi)

ShareTweetSend
Previous Post

Jokowi Murka Gegara Karantina Warga Ukraina

Next Post

Ekspor Batu Bara Kembali Dibuka

Related Posts

Gunung Uhud Saksi Bisu Perang Uhud, Wisatawan Dapat Mengenang Perjuangan Nabi Muhammad SAW

Gunung Uhud Saksi Bisu Perang Uhud, Wisatawan Dapat Mengenang Perjuangan Nabi Muhammad SAW

27 Maret 2023
Doa Gubernur Jambi untuk Seluruh Warga Bahar: Insya Allah…

Doa Gubernur Jambi untuk Seluruh Warga Bahar: Insya Allah…

27 Maret 2023
Joko Widodo

Said Aqil Mohon Jokowi Cabut Larangan Bukber: Menyinggung Perasaan Umat Islam

26 Maret 2023
Segini Dana Bagi Hasil Migas dan Bantuan PPM, Ada Permintaan Khusus Bupati untuk Pengaspalan Sirkuit Tanjung Jabung Timur

Segini Dana Bagi Hasil Migas dan Bantuan PPM, Ada Permintaan Khusus Bupati untuk Pengaspalan Sirkuit Tanjung Jabung Timur

22 Maret 2023
Postingan Infoseputar-jambii Terancam Terkorong Lur

Postingan Infoseputar-jambii Terancam Terkorong Lur

20 Maret 2023
Al Haris Kesal Tak Ada Petugas Dinas Perhubungan dan Satpol PP Provinsi Jambi

Al Haris Kesal Tak Ada Petugas Dinas Perhubungan dan Satpol PP Provinsi Jambi

18 Maret 2023
  • Redaksipost
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber

© 2023 PT AKSI INDAH PRATIWI [AKSIPOST.COM]

No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN

© 2023 PT AKSI INDAH PRATIWI [AKSIPOST.COM]

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In