• REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
Rabu, Desember 31, 2025
Aksipost.com
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
Aksipost.com
No Result
View All Result
Begini Cara Ubah TV Lama ke TV Digital

Begini Cara Ubah TV Lama ke TV Digital

13 Maret 2022
in HEADLINE, MILENIAL

JAKARTA – Pemerintah resmi akan menghentikan siaran TV analog mulai April mendatang. Harap tenang karena masyarakat tidak perlu mengganti perangkat televisi baru untuk mendapatkan saluran digital.

TV lama yang menyiarkan siaran analog pun masih bisa memperoleh siaran TV digital. Asalkan menggunakan perangkat pendukung Set – Top – Box (STB) TV Digital.

Berita Lainnya

Amrizal Ogah Respon Ditanya soal Tak Penuhi Syarat Jadi Anggota DPRD dan Potensi Kerugian Negara

Desember Kelabu: Varial Adhi Kejahatan Tidak Berampun, Amrizal Menipu 3 Lembaga Negara

Amrizal Jabat Anggota DPRD Tidak Penuhi Syarat, Minimal SMA, Berapa Miliar Uang Negara Dirugikan?

Dengan STB masyarakat hanya perlu mengatur perangkat televisi saja. Begini caranya :

1. Pastikan daerah sudah tersedia siaran TV digital.
2. Sudah memiliki antena UHF, yakni antena untuk luar dan dalam ruangan.
3. Selain itu memastikan TV telah dilengkapi STB DVBT2 untuk menerima siaran TV digital.
4. Selanjutnya setelah terhubung, hidupkan TV dan ubah ke AV. Pilih opsi Pengaturan dan pilih auto scan untuk memindai program siaran TV digital.

Masyarakat bisa membeli langsung STB baik di toko offline maupun online. Harganya pun beragam dimulai dari Rp 150 ribu.

Kelompok masyarakat miskin akan menerima bantuan STB gratis. Pendistribusian dan instalasi STB akan dilakukan pada 15 Maret hingga 30 April 2022 mendatang.

Sementara itu program ASO akan dilakukan dalam tiga tahapan. Pertama pada 30 April 2022 mendatang pada 166 kabupaten/kota.

Tahapan kedua adalah 31 Agustus 2022 untuk 110 kabupaten/kota. Terakhir tanggal 2 November 2022 pada 63 kabupaten/kota.

ShareTweetSend
Previous Post

33 Gubernur Ikut Kemah Bareng Jokowi, Cuma 5 Nginap

Next Post

Mantap Nian! Harga CPO di Jambi Jadi Rp16.802

Related Posts

Juga ‘Rampas’ Nomor STTB Orang Lain, Amrizal Anggota DPRD Jawab dengan Nada Enteng: Biarkan Bae

Amrizal Ogah Respon Ditanya soal Tak Penuhi Syarat Jadi Anggota DPRD dan Potensi Kerugian Negara

27 Desember 2025
Orang Dekat Doni Monardo Jadi Narasumber Workshop Sastra Jambi

Desember Kelabu: Varial Adhi Kejahatan Tidak Berampun, Amrizal Menipu 3 Lembaga Negara

27 Desember 2025
Amrizal Jabat Anggota DPRD Tidak Penuhi Syarat, Minimal SMA, Berapa Miliar Uang Negara Dirugikan?

Amrizal Jabat Anggota DPRD Tidak Penuhi Syarat, Minimal SMA, Berapa Miliar Uang Negara Dirugikan?

27 Desember 2025
UM Jambi Perluas Jangkauan Pendidikan, Kampus II Tunggu Persetujuan PP Muhammadiyah

UM Jambi Perluas Jangkauan Pendidikan, Kampus II Tunggu Persetujuan PP Muhammadiyah

22 Desember 2025
Breaking News! UM Jambi Tambah Fakultas Kedokteran Gigi, Target Menerima Mahasiswa Tahun 2026

Breaking News! UM Jambi Tambah Fakultas Kedokteran Gigi, Target Menerima Mahasiswa Tahun 2026

22 Desember 2025
Keberadaan Amrizal Pasca Mengabaikan Panggilan Kedua Polda Jambi

Kisah Kepalsuan Amrizal Anggota Dewan Provinsi Jambi yang Berani Masukan Nomor Ijazah Perwira TNI, Kini Jadi Tersangka Polda Sumbar, Ketua DPRD Tunggu Keputusan Golkar

21 Desember 2025
  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In