• REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
Minggu, Juli 6, 2025
Aksipost.com
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
Aksipost.com
No Result
View All Result
Kades Suhono: Rp245 Ribu Itu Hasil Musyawarah Bersama Warga

Kades Suhono: Rp245 Ribu Itu Hasil Musyawarah Bersama Warga

25 Maret 2022
in DAERAH

Tanjab Barat – Kepala Desa Dusun Delima, Kecamatan Tebing Tinggi, Kabupaten Tanjung Jabung Barat (Tanjab Barat), Suhono menyebutkan, pembuatan sertifikat tanah di desa itu merupakan Program Reforma Agraria.

Bukan Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) seperti yang disebutkan warga.

Berita Lainnya

Pro Jambi Tangguh Bedah 550 Rumah dan 160 Jalan Lingkungan 

Bupati dan Wakil Bupati Batang Hari Serahkan Nota Pengantar RAPBDP dan RPJMD

Rasa Senang Fadhil Arief Saat Hadir di Acara Keluarga Besar Batak Muslim Batang Hari

Reforma Agraria merupakan program prioritas pemerintah yang bertujuan untuk mengatasi ketimpangan penguasaan dan pemilikan tanah.

Pelaksanaan Reforma Agraria diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 86 Tahun 2018 tentang Reforma Agraria dan sesuai amanat Perpres tersebut, dibentuk Tim Reforma Agraria Nasional.

Suhono tak berkilah bahwa dalam proses tersebut boleh dilakukan pungutan. Suhono memastikan pungutan berdasarkan hasil rapat musyawarah mufakat bersama warga. Kesepakatan dikenakan biaya sebesar Rp245 ribu.

“Panitianya adalah masyarakat itu sendiri, iuran Rp245 ribu sesuai musyawarah,” ujarnya, Jumat (25/3).

Ia kembali menjelaskan, program Reforma Agraria bertujuan untuk memberikan kepastian hukum dan mewujudkan kemakmuran, serta kesejahteraan bagi seluruh masyarakat.

“Kami pemerintah hanya membantu masyarakat supaya program ini bisa berjalan lancar terkait masalah batas, tumpang tindih, dan lainnya,” ujar Suhono.

Selama proses pembuatan agar bisa menjadi sertifikat dan langsung sampai ke tangan masyarakat bukanlah hal yang mudah, karena memiliki beragam kondisi. Bahkan ada yang berlangsung sangat lama sampai 20 tahun untuk mendapat kejelasan status tanah.

Keberhasilan program tersebut sekaligus membuktikan bahwa pihaknya juga mampu menyelesaikan hal yang awalnya dianggap tidak mungkin.

“Dana tersebut kemudian dikelola oleh panitia yang dimusyawarahkan. Penggunaannya sudah dilaporkan oleh panitia kepada masyarakat pada tahun 2021,” katanya.

ShareTweetSend
Previous Post

Proyek Asal-asalan, Ternyata Pemilik PT Putra Erha Mandiri Pernah Diperiksa KPK

Next Post

Sani Tegaskan Wisnu Murti Bukan Tempat Politik Praktis

Related Posts

Safira Butuh Uluran Tangan Dermawan

Pro Jambi Tangguh Bedah 550 Rumah dan 160 Jalan Lingkungan 

4 Juli 2025
Bupati dan Wakil Bupati Batang Hari Serahkan Nota Pengantar RAPBDP dan RPJMD

Bupati dan Wakil Bupati Batang Hari Serahkan Nota Pengantar RAPBDP dan RPJMD

30 Juni 2025
Rasa Senang Fadhil Arief Saat Hadir di Acara Keluarga Besar Batak Muslim Batang Hari

Rasa Senang Fadhil Arief Saat Hadir di Acara Keluarga Besar Batak Muslim Batang Hari

29 Juni 2025
Sebanyak 211 Warga Negara Asing Singgah di Provinsi Jambi

Sebanyak 211 Warga Negara Asing Singgah di Provinsi Jambi

27 Juni 2025
Pemkab Batang Hari Doa Bersama Sambut Tahun Baru Islam

Pemkab Batang Hari Doa Bersama Sambut Tahun Baru Islam

27 Juni 2025
Fadhil Arief: Kita Ubah Remaja Setelah Tamat Sekolah, Jangan Gengsi 

Fadhil Arief: Kita Ubah Remaja Setelah Tamat Sekolah, Jangan Gengsi 

25 Juni 2025
  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In