• REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
Minggu, Juni 1, 2025
Aksipost.com
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
Aksipost.com
No Result
View All Result
Penumpang saat tiba di terminal 3 Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten, Selasa (12/5/2020). PT Angkasa Pura II mengeluarkan tujuh prosedur baru bagi penumpang penerbangan rute domestik selama masa dilarang mudik Idul Fitri 1441 H di Bandara Internasional Soekarno-Hatta. Foto: Kompas

Penumpang saat tiba di terminal 3 Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten, Selasa (12/5/2020). PT Angkasa Pura II mengeluarkan tujuh prosedur baru bagi penumpang penerbangan rute domestik selama masa dilarang mudik Idul Fitri 1441 H di Bandara Internasional Soekarno-Hatta. Foto: Kompas

Syarat Mudik, Ketua Satgas Covid-19 Sebut Anak Usia 6 Wajib Vaksin ke-2

1 April 2022
in MILENIAL

JAKARTA – Ketua Satgas Penanganan Covid-19, Letjen TNI Suharyanto mengatakan anak usia dua hingga tiga tahun yang ingin melakukan perjalanan atau mudik tidak diwajibkan melakukan tes Covid-19.

Hal itu disebut sesuai dengan arahan Presiden Joko Widodo mengenai imbauan terkait libur lebaran tahun ini.

Berita Lainnya

Paten Kali Lah! UM Jambi Berpartisipasi dalam Konferensi Internasional Uzbekistan

100 Hari Al Haris Gubernur Jambi: Tidak Bekerja!

Terobosan PAKEM Amir Hamzah di Batanghari Supaya Tidak Gagal

“Anak usia 2-3 tahun tidak testing, namun didampingi pendamping perjalanan yang memenuhi syarat perjalanan. Artinya pendampingnya sudah vaksin dosis ketiga untuk syarat tidak testing,” kata Suharyanto, Jumat (1/4).

Suharyanto juga menyebutkan anak usia enam hingga sebelas tahun tidak pula diwajibkan melakukan tes antigen maupun PCR. Mereka hanya disyaratkan menunjukkan bukti telah melakukan vaksinasi Covid-19 dosis kedua.

“Anak usia 6-11 tahun ini tidak testing, namun harus menunjukkan vaksinasi dosis kedua,” ujar dia.

Presiden Jokowi sebelumnya mengizinkan masyarakat melakukan perjalanan mudik dengan syarat telah menerima booster serta menerapkan protokol kesehatan (prokes) yang ketat.

Selain itu, warga yang sudah menerima booster juga tidak perlu melampirkan hasil negatif Covid-19 saat akan mengakses transportasi umum.

Sementara warga yang baru menerima vaksin dua dosis wajib melakukan pemeriksaan rapid test antigen. Lalu warga yang baru menerima vaksin Covid-19 satu dosis harus melampirkan hasil negatif Covid-19 dari tes PCR.

ShareTweetSend
Previous Post

Izin Dicabut, 50 Perusahaan Keberatan

Next Post

Ada BBM Jenis Baru di Indonesia per 1 April, Namanya ...

Related Posts

Paten Kali Lah! UM Jambi Berpartisipasi dalam Konferensi Internasional Uzbekistan

Paten Kali Lah! UM Jambi Berpartisipasi dalam Konferensi Internasional Uzbekistan

31 Mei 2025
100 Hari Al Haris Gubernur Jambi: Tidak Bekerja!

100 Hari Al Haris Gubernur Jambi: Tidak Bekerja!

30 Mei 2025
Terobosan PAKEM Amir Hamzah di Batanghari Supaya Tidak Gagal

Terobosan PAKEM Amir Hamzah di Batanghari Supaya Tidak Gagal

20 Mei 2025
Bagi Warga Kota Jambi Butuh Ambulance Gratis, Hubungi LPKNI

Bagi Warga Kota Jambi Butuh Ambulance Gratis, Hubungi LPKNI

17 Mei 2025
RTRW dan Penegakkan Hukum Dalam Mitigasi Bencana Banjir di Kota Jambi

RTRW dan Penegakkan Hukum Dalam Mitigasi Bencana Banjir di Kota Jambi

14 Mei 2025
KONI Pusat Puji Capaian Budi Bawa Harum Jambi pada PON Aceh-Sumut

KONI Pusat Puji Capaian Budi Bawa Harum Jambi pada PON Aceh-Sumut

14 Mei 2025
  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In