• Redaksipost
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
Sabtu, September 23, 2023
Aksipost.com
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
Aksipost.com
No Result
View All Result
Jokowi

Jokowi. Foto: Net

Delegasikan Perizinan Tambang ke Daerah, Jokowi Tegaskan Ini

18 April 2022
in NASIONAL

JAKARTA – Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) baru saja menerbitkan aturan baru berupa Peraturan Presiden (Perpres) nomor 55 tahun 2022 tentang Pendelegasian pemberian Perizinan Berusaha di Bidang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba).

Pendelegasian ini merupakan penyerahan sebagian urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan pemerintah pusat kepada pemerintah daerah provinsi, terutama dalam rangka pemberian perizinan berusaha di bidang Pertambangan mineral dan batu bara.

Berita Lainnya

Kementerian Kominfo Bangun 146 Titik Akses Internet Gratis di Provinsi Jambi, Paling Sedikit Kota Jambi

Hulu Migas Masih Berkontribusi Secara Berkelanjutan Bagi Negara

Mendagri Tito Bilang Pemilu Damai Tanggung Jawab Bersama

Dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara (UU Minerba), Pasal 35 (1) disebutkan bahwa usaha pertambangan dilaksanakan berdasarkan Perizinan Berusaha dari Pemerintah Pusat.

Namun pada Pasal 35 (4) dinyatakan bahwa pemerintah pusat dapat mendelegasikan kewenangan pemberian perizinan berusaha kepada pemerintah daerah provinsi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Perpres 55/2022 ini sendiri ditetapkan di Jakarta pada 11 April 2O22 oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi), dan diundangkan ditanggal yang sama oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna H. Laoly.

Di dalam pasal 2, pendelegasian meliputi pemberian sertifikat standar dan izin. Kemudian, pembinaan atas pelaksanaan perizinan berusaha yang didelegasikan, serta pengawasan atas pelaksanaan perizinan berusaha yang didelegasikan.

Adapun pemberian sertifikat standar meliputi kegiatan konsultasi dan perencanaan usaha jasa Pertambangan di bidang, penyelidikan umum, eksplorasi, studi kelayakan, konstruksi Pertambangan, pengangkutan, Lingkungan Pertambangan, reklamasi dan pasca tambang.

Pemberian izin ini terdiri atas Izin Usaha Pertambangan (IUP) dalam rangka Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN) untuk komoditas mineral bukan logam dengan ketentuan, berada dalam satu daerah provinsi atau wilayah laut sampai dengan 12 mil.

Lalu, IUP dalam rangka penanaman modal dalam negeri untuk komoditas mineral bukan logam jenis tertentu dengan ketentuan, berada dalam satu daerah provinsi atau wilayah laut sampai dengan 12 mil laut.

IUP dalam rangka penanaman modal dalam negeri untuk komoditas batuan dengan ketentuan, berada dalam satu daerah provinsi; atau wilayah laut sampai dengan 12 mil laut.

Adapun pemberian izin lainnya yakni, Surat Izin Pertambangan Batuan (SIPB), Izin Pertambangan Rakyat (IPR), Izin Pengangkutan dan Penjualan untuk komoditas mineral bukan logam, Izin Pengangkutan dan Penjualan untuk komoditas mineral bukan logam jenis tertentu.

Kemudian, izin Pengangkutan dan Penjualan untuk komoditas batuan, Izin Usaha Jasa Pertambangan (IUJP) untuk satu daerah provinsi, IUP untuk penjualan komoditas mineral bukan logam, IUP untuk penjualan komoditas mineral bukan logam jenis tertentu dan IUP untuk penjualan komoditas batuan.

Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara (Dirjen Minerba) Kementerian ESDM, Ridwan Djamaluddin mengatakan, Perpres ini tidak dibuat dalam rangka perbedaan kewenangan antara pusat dan daerah.

Hanya saja, lebih ke dalam pelaksanaan UU Minerba, yang mana kewenangan pemerintah pusat didelegasikan ke pemerintah provinsi dengan tujuan tata kelola yang baik dan efektif.

“Kemudian dalam pendelegasian ini regulasi-regulasi yang di atasnya akan tetap berjalan seperti semula. Kemudian perlu diluruskan juga, bahwa bukan semua kewenangan perizinan diberikan hanya sebagian saja.
Saya perlu tegaskan ini karena dalam beberapa hari terakhir bahwa beberapa media seolah-olah perizinan diberikan ke daerah,” ungkap Ridwan dalam Konfrensi Pers, Senin (18/4/2022).

ShareTweetSend
Previous Post

3.084 Orang Warga Binaan di Jambi Diusulkan Dapat Remisi

Next Post

Muhammadiyah Tetapkan Idulfitri Pada 2 Mei

Related Posts

Kominfo Minta Warganet Tidak Sebarkan Ujaran Kebencian

Kementerian Kominfo Bangun 146 Titik Akses Internet Gratis di Provinsi Jambi, Paling Sedikit Kota Jambi

21 September 2023
Hulu Migas Masih Berkontribusi Secara Berkelanjutan Bagi Negara

Hulu Migas Masih Berkontribusi Secara Berkelanjutan Bagi Negara

23 Agustus 2023
Mendagri Tito Bilang Pemilu Damai Tanggung Jawab Bersama

Mendagri Tito Bilang Pemilu Damai Tanggung Jawab Bersama

20 Juli 2023
Al Haris Mengenali Jambi di Mata Indonesia Dipuji Mendag Zulhas: Nanti Kita Ajak Keliling Negara

Al Haris Mengenali Jambi di Mata Indonesia Dipuji Mendag Zulhas: Nanti Kita Ajak Keliling Negara

8 Juli 2023
Kidung Tirto Apresiasi Kapolri dan Jajaran: Jenderal Sigit Memang Kalem dan Santun

Kidung Tirto Apresiasi Kapolri dan Jajaran: Jenderal Sigit Memang Kalem dan Santun

6 Juli 2023
Mendagri Minta Daerah yang Inflasinya Tinggi: Bapak Presiden Mengucapkan Terima Kasih

Mendagri Minta Daerah yang Inflasinya Tinggi: Bapak Presiden Mengucapkan Terima Kasih

6 Juli 2023
  • Redaksipost
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber

© 2023 PT AKSI INDAH PRATIWI [AKSIPOST.COM]

No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN

© 2023 PT AKSI INDAH PRATIWI [AKSIPOST.COM]

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In